Dasar Hukum, Tujuan Dan Pengertian Kkg


KKG

A. Dasar Hukum
1. UU RI No. 20/2003 wacana Sisdiknas.
2. UU RI No. 14/2005 wacana Guru dan Dosen.
3. PP RI No.19/2005 wacana SNP
4. Permendiknas No. 22/2006 wacana SI
5. Permendiknas No. 23/2006 wacana SKL
6. Permendiknas No. 12/2007 wacana standar Pengawas
Sekolah/madrasah
7. Permendiknas No. 13/2007 wacana standar Kepala Sekolah/madrasah
8. Permendiknas No. 16/2007 wacana standar kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
9. Permendiknas No. 19/2007 wacana Standar Pengelolaan Pendidikan.
10. Permendiknas No. 20/2007 wacana Standar Penilaian.
11. Permendiknas No. 24/2007 wacana Standar Sarana dan Prasarana.




B Tujuan KKG/MGMP
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam banyak sekali hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, taktik pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2. Kerja sama dan memberi kesempatan antar anggota kkg atau musyawarah kerja untuk sharing mengembangkan pengalaman, gosip  dan saling memperlihatkan pertolongan serta umpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi akseptor kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melakukan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP.
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan
7.Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat
KKG/MGMP

. Pengertian Kelompok Kerja Guru (KKG)
Kelompok Kerja Guru (KKG) yaitu wadah kolaborasi guru-guru dalam satu gugus, dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional Guru. Fungsi utamanya yaitu menampung dan memecahkan problem yang dihadapi dalam
    Adapun acara yang dilakukan pada pertemuan KKG tersebut adalah
a. Memperdalam pengetahuan dan penguasaan IT dan Computer.
b. Mengupayakan pemecahan banyak sekali problem yang berkaitan dengan proses berguru mengajar.
c. Membuat dan menguji penggunaan alat peraga.
d. Berlatih menyusun banyak sekali manajemen pengajaran.
e. Berlatih menerapkan metode mengajar tertentu.
f. Bertukar gosip mengenai banyak sekali problem dan gagasan-gagasan gres khususnya yang berkaitan dengan proses berguru mengajar.
g. Menginventarisir banyak sekali bentuk budaya kawasan dan ragam teladan kehidupan sosial yang akan diangkat menjadi materi pengajaran muatan lokal.


Dasar Hukum, Tujuan Dan Pengertian Kkg Dasar Hukum, Tujuan Dan Pengertian Kkg Reviewed by informasi populer on Februari 09, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.