Pentingnya pengembangan diri dalam jabatan guna meningkatkan mutu pendidikan sekarang telah di buka kembali PPG2018 Tahap 2,
PPG itu ada dua, PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan.
PPG Prajabatan untuk mereka yang belum menjadi guru, daftarnya melalui Ristekdikti di http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/
Sementara PPG dalam Jabatan (PPGJ) untuk guru, registrasi melalui akun SIM PKB masing-masing https://paspor.simpkb.id/.
Makara harap jangan dianggap sama, alasannya memang BERBEDA
PPG itu ada dua, PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan.
PPG Prajabatan untuk mereka yang belum menjadi guru, daftarnya melalui Ristekdikti di http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/
Sementara PPG dalam Jabatan (PPGJ) untuk guru, registrasi melalui akun SIM PKB masing-masing https://paspor.simpkb.id/.
Makara harap jangan dianggap sama, alasannya memang BERBEDA
Dimulai dengan Verifikasi berkasbagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dengan mengumpulkan berkas verifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi masing- masing kawasan Tentunya ini berkaitan dengan tingkat dan jenjang kedinasan masing- masing. Untuk yang belum beruntung mempunyai NUPTK menunggu NUPTK diterbitkan dulu ya... tentunya oleh melalui mekanisme yg sudah ada.
Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi akan melaksanakan verifikasi berkas dan pembaruhan data tentunya berkas yang anda kirimkan yang berupa berkas fisik. Dan apabila Berkas sudah memenuhi persyaratan dan disetujui gres akan akan dikirim ke LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) tiap provinsi.
LPMP ( Lembaga Penjamin mutu Pendidikan ) menyidik ulang kelengkapan linieritas Program Studi PPG dengan Program Studi S1 yang anda miliki. Jika memenuhi persyaratan dan disetujui berarti berkas anda telah tuntassebagai calon akseptor yang sudah tuntas melalui tahap verifikasi berkas dan mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Kemudian GTK melaksanakan penilaian kuota dan ketersedian Prodi LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) untuk tetapkan calon akseptor yang sanggup mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.
Berikut urutan tawaran berkas dan ferifikasi PPG 2018
1. Belum mengumpulkan berkas
2. Berkas sudah dicatat
3. Dikembalikan ke Dinas
4. Verifikasi Dinas Dihapus
5. Verifikasi Dinas Disetujui
6. Verifikasi LPMP Dihapus
7. Verifikasi LPMP Disetujui
Cara Dan Sistem Pemberkasan Registrasi Ppg
Reviewed by informasi populer
on
Februari 09, 2019
Rating: