Panduan Teknis Acara Ekstrakurikuler Tingkat Smp Mts

Berikut ini yaitu berkas Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs . Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs  Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs
Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs 

Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs

Panduan/pedoman ini disusun sebagai arahan/panduan operasional dalam pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian jadwal ekstrakurikuler pada satuan pendidikan. Semoga pengembangan dan pelaksanaan jadwal ekstrakurikuler pada satuan pendidikan menuai manfaat yang signifikan dalam pengembangan bakat, minat, kemampuan intelektual, emosional, spiritual, sosial, serta pengembangan keterampilan dan kepribadian penerima didik.
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs:

Latar Belakang
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional sebut bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik biar menjadi insan yang diberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, diberilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi masyarakat negara yang demokratis serta bertanggung jawaban.

Pengembangan potensi penerima didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut sanggup diwujudkan melalui acara ekstrakurikuler yang ialah salah satu acara dalam jadwal kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yaitu jadwal kurikuler yang alokasi waktunya tidak diputuskan dalam kurikulum.

Kegiatan ekstrakurikuler mengarahkan kebutuhan perkembangan penerima didik yang tidak sama, menyerupai perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam acara ekstrakurikuler penerima didik sanggup mencar ilmu dan membuatkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan membuatkan potensinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 disebutkan bahwa acara ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstra kurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib berbentuk pendidikan kepramukaan, ialah acara ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh penerima didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan ialah acara ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh sekolah sesuai talenta dan minat penerima didik. Pengembangan banyak sekali bentuk acara ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif dan sangat senang serta mengakomodir acara seni dan olahraga tradisional. Pengembangan banyak sekali bentuk acara ekstrakurikuler pilihan dilakukan melalui tahapan:
  1. Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat penerima didik;
  2. Analisis sumber daya yang diharapkan untuk penyelenggaraannya;
  3. Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan penerima didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya;
  4. Penyusunan jadwal acara ekstrakurikuler; dan
  5. Penetapan bentuk acara yang diselenggarakan;

Oleh alasannya yaitu acara ekstrakurikuler ialah perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, maka perlu disusun dan dituangkan dalam planning kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam planning kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas biar sekolah lebih terarah dan simpel menyusun acara ekstrakurikuler dalam planning jadwal tahunan maupun dalam pelaksanaan penilaian maka perlu adanya pedoman atau panduan yang menjadi acuan Kegiatan Ekstrakurikuler.

Tujuan
Pedoman acara ekstrakurikuler ini disusun dengan tujuan untuk.
  1. Menjadi isyarat operasional dalam pengembangan jadwal dan acara ekstrakurikuler oleh sekolah (SMP).
  2. Menjadi isyarat operasional dalam pelaksanaan dan penilaian acara ekstrakurikuler di tingkat sekolah (SMP).

Samasukan
Pedoman acara ekstrakurikuler ini diharapkan bermanfaa bagi pengguna yang mencakup :
  1. Dewan guru dan tenaga kependidikan sebagai pengembang dan pembina jadwal ekstrakurikuler.
  2. Kepala sekolah sebagai penanggung balasan jadwal ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
  3. Komite sekolah sebagai kawan sekolah yang mewakili orang renta penerima didik dalam pengembangan jadwal dan pinjaman pelaksanaan jadwal ekstrakurikuler.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Pembinaan Kesiswaan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 ihwal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 ihwal Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 Tahun 2013 ihwal Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 58 Tahun 2014 ihwal Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/MadrasahTsanawiyah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 61 Tahun 2014 ihwal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 62 Tahun 2014 ihwal Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 63 Tahun 2014 ihwal Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  14. Permendikbud No 104 Th 2014 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Pengertian
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini yaitu sebagai diberikut.
  1. Kegiatan ekstrakurikuler yaitu acara kurikuler yang dilakukan oleh penerima didik di luar jam mencar ilmu acara intrakurikuler dan acara kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
  2. Satuan pendidikan yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) yaitu jenjang pendidikan dasar setelah sekolah dasar dalam sistem pendidikan nasional.
  3. Kegiatan ekstrakurikuler wajib ialah acara ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh penerima didik.
  4. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan ialah acara ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai talenta dan minat penerima didik.

Fungsi dan Tujuan
Fungsi
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah mempunyai fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
  1. Fungsi pengembangan, yakni bahwa acara ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal penerima didik melalui ekspansi minat, pengembangan potensi, dan pemdiberian peluang untuk pembentukan karakter, dan pengembangan diri.
  2. Fungsi sosial, yakni bahwa acara ekstrakurikuler berfungsi untuk membuatkan kemampuan dan rasa tanggung balasan sosial penerima didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan mempersembahkan peluang kepada penerima didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
  3. Fungsi rekreatif, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan sangat senang sehingga menunjang proses perkembangan penerima didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup mengakibatkan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang, sangat bahagia, dan lebih menarikdanunik bagi penerima didik.
  4. Fungsi persiapan karir, yakni bahwa acara ekstrakurikuler berfungsi untuk membuatkan kesiapan karir penerima didik melalui pengembangan kapasitas, bakat, dan minat.

Tujuan
Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, keterampilan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian penerima didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional

Bentuk
Bentuk acara ekstrakurikuler sanggup berupa:
  1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
  2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), acara penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
  3. Latihan olah-bakat dan tes olah-minat, misalnya: pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, tari tradisional, musik daerah, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
  4. Keagamaan, misalnya: kajian keagamaan, baca tulis Al-quran, pesantren kilat, retreat, pendalaman alkitab, kebaktian, bagawat gita, upanayana, dharmatula, dhama asram.
  5. Bentuk acara lainnya sesuai dengan materi training kesiswaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2008.

Prinsip
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa acara ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan penerima didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) sangat senang yakni bahwa acara ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi penerima didik; (3) membuatkan keterampilan seni, olahraga, dan yang lain sesuai pilihan siswa.

Lingkup
Lingkup acara ekstrakurikuler meliputi:
  1. Individual, yakni acara ekstrakurikuler yang diikuti oleh penerima didik secara perorangan, sesuai pilihannya.
  2. Berkelompok, yakni acara ekstrakurikuler yang diikuti oleh penerima didik secara: a. Berkelompok dalam satu kelas (klasikal). b. Berkelompok dalam kelas paralel. c. Berkelompok antarkelas.
Manajemen Kegiatan Ekstrakurikuler
Manajemen Kegiatan Ekstrakurikuler yaitu mencakup Perencanaan, Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler, Penilaian, Evaluasi

Tugas dan Tanggung Jawab Birokrasi
Pada Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs  ini dijelaskan terkena Tugas dan Tanggung Jawab Birokrasi yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggara sekolah swasta, Satuan Pendidikan.

Di selesai berkas panduan ini dilampirkan beberapa berkas penunjang acara ekstrakurikuler diantaranya:
  1. misal Format Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler
  2. Surat Pemdiberitahuan Pengisian Angket Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dan Surat Pernyataan Kesanggupan
  3. Angket Kegiatan Ekstrakurikuler SMP
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan

    Download Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP 

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP  ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP 



    Download File:

    Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SMP .pdf
    misal Format Surat Kegiatan Ekstrakurikuler SMP MTs (Lampiran 1 s.d. 4).docx
    Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf
    Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 ihwal Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf 


    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP . Semoga bisa bermanfaa.
    Panduan Teknis Acara Ekstrakurikuler Tingkat Smp Mts Panduan Teknis Acara Ekstrakurikuler Tingkat Smp Mts Reviewed by informasi populer on Agustus 02, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.