Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, Dan Pungutan

Berikut ini yakni berkas terkena Komite Sekolah, Sumbangan, pertolongan, dan Pungutan yaitu infografis Komite Sekolah, Sumbangan, pertolongan, dan Pungutan dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Komite Sekolah. Download file  PDF.

 Berikut ini yakni berkas terkena Komite Sekolah Komite Sekolah, Sumbangan, pertolongan, dan Pungutan
Komite Sekolah, Sumbangan, pertolongan, dan Pungutan

Komite Sekolah, Sumbangan, pertolongan, dan Pungutan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas terkena Komite Sekolah, Sumbangan, pertolongan, dan Pungutan:

Komite Sekolah yakni forum berdikari yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Komite Sekolah mempunyai pekerjaan dan sikap hidup yang sanggup menjadi panutan bagi masyarakat setempat;dan/atau anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik, dan pengurus partai politik.

Komite Sekolah mempunyai anggota berjumlah minimal 5 orang terbaik 15 orang yang terdiri dari dari Maksimal 30% Tokoh Masyarakat, Maksimal 50% Orangtua/Wali Murid, Maksimal 30% Pakar Pendidikan, pensiunan tenaga pendidik dan/atau orang yang mempunyai pengalaman di bidang pendidikan.

Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Tugas Komite Sekolah:
Memdiberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
  • Kebijakan dan aktivitas Sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria akomodasi pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain;
  • Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  • Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menindaklanjuti keluhan, masukan, Koreksi, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Apa perbedaan SUMBANGAN, BANTUAN, dengan PUNGUTAN PENDIDIKAN?
BANTUAN; pemdiberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disahkan para pihak.

SUMBANGAN; pemdiberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama- sama, masyarakat atau forum secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

PUNGUTAN PENDIDIKAN; penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara eksklusif yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk menolongan dan/atau sumbangan dihentikan bersumber dari:
  1. perusahaan rokok dan/atau forum yang memakai merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
  2. perusahaan minuman beralkohol dan/atau forum yang memakai merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
  3. partai politik.

Pemanfaatan Hasil Penggalangan Dana
Dana Hasil Penggalangan dibukukan di rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah, dipakai untuk
  • Menutupi belum sempurnanya biaya satuan pendidikan Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan
  • Pengembangan masukana pramasukana
  • Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara masuk akal dan harus dipertanggungjawabankan secara transparan menyerupai Kebutuhan administrasi/alat tulis kantor, Konsumsi rapat pengurus, Transportasi dalam rangka melaksanakan tugas, Kegiatan lain yang disahkan oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan.

Syarat Penggunaan Hasil Penggalangan oleh Sekolah:
  • Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah
  • Dipertanggungjawabankan secara transparan
  • Dilaporkan kepada Komite Sekolah

Syarat Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan:
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk menolongan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Salah satu kiprah komite sekolah yakni melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya bukan dalam bentuk pungutan, tetapi dalam bentuk menolongan dan/atau sumbangan.

Pungutan liar atau pungli yakni pengenaan biaya di daerah yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pungutan tersebut tidak mempunyai landasan hukum.

    Download Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Infografis Komite Sekolah, Sumbangan, pertolongan, dan Pungutan

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas terkena Komite Sekolah, Sumbangan, pertolongan, dan Pungutan, silahkan lihat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Infografis Kemdikbud terkena Komite Sekolah, Sumbangan, pertolongan, dan Pungutan, dan unduh pada link di bawah ini:





    Download File:

    Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.pdf
    Komite Sekolah, Sumbangan, pertolongan, dan Pungutan - Infografis Permendikbud No. 75 Tahun 2016.pdf

    Sumber: https://www.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Infografis Kemdikbud terkena Komite Sekolah, Sumbangan, pertolongan, dan Pungutan. Semoga sanggup bermanfaa.
    Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, Dan Pungutan Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, Dan Pungutan Reviewed by informasi populer on Agustus 02, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.