Surat Menteri Panrb Perihal Evaluasi Prestasi Kerja Pns

Berikut ini ialah berkas Surat Menteri PANRB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Download file PDF.

 Berikut ini ialah berkas Surat Menteri PANRB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Surat Menteri PANRB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
Surat Menteri PANRB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

Surat Menteri PANRB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Menteri PANRB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS:

Menindaklanjuti surat kami sebelumnya yaitu surat Menteri PANRB No. B/2810/M.PAN-RB/08/2016 tanggal 15 Agustus 2016 perihal: Penilaian Prestasi Kerja PNS, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan data dan informasi yang kami terima dari Badan Kepegawaian Negara masih terdapat instansi pemerintah yang belum memberikan rekapitulasi hasil penilaian prestasi kerja PNS.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai diberikut:
  1. Penilaian prestasi kerja PNS ialah ialah kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2011 Ten tang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
  2. Penilaian prestasi kerja dilakukan simpulan Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling usang simpulan Januari tahun diberikutnya;
  3. Badan Kepegawaian Negara sudah menyebarkan Pelaporan Penilaian Kinerja PNS berbasis elektronik (aplikasi e-Lapkin) untuk megampangkan instansi dalam melaporkan penilaian prestasi kerja/kinerja dengan mengakses alamat elapkin-asn.bkn.go.id. dan setiap Instansi didiberikan 1 (satu) user ID dan password.
  4. Data laporan Penilaian Prestasi Kerja/kinerja PNS yang dimasukkan ke dalam aplikasi sanggup diunduh dari aplikasi e-Lapkin. Instansi sanggup mengunduh buku panduan tatacara input data laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS dari aplikasi e- Lapkin.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai penilaian terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling usang simpulan Maret tahun diberikutnya.
  6. Khusus pelaporan hasil penilaian prestasi kerja PNS periode tahun 2016 dan periode tahun 2017 disampaikan kepada Badan Kepegawaian paling lambat simpulan Juli Tahun 2018.
  7. Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan laporan hasil penilaian penilaian prestasi kerja kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada setiap simpulan bulan pada tahun berjalan.
  8. Untuk menjamin kelancaran input data Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS dari masing-masing instansi, maka pelaporan dilaksanakan dengan tertib sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
  9. Informasi hasil penilaian prestasi kerja PNS akan dipakai sebagai salah satu contoh dalam pelaksanaan administrasi PNS mulai dari Rekrutmen PNS hingga dengan Pemberhentian PNS.
  10. Pejabat Pembina Kepegawaian mempersembahkan eksekusi disiplin sesuai dengan Pasal 6 PP No. 46 Tahun 2011 bagi PNS yang tidak menyusun SKP dan Pasal 19 PP yang sama bagi Pejabat Penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja.
  11. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 10 ialah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Download Surat Menteri PANRB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Surat Menteri PANRB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Surat Menteri PANRB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS



    Download File:
    Surat Menteri PANRB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.pdf
    Sumber: https://menpan.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Surat Menteri PANRB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Semoga sanggup bermanfaa.
    Surat Menteri Panrb Perihal Evaluasi Prestasi Kerja Pns Surat Menteri Panrb Perihal Evaluasi Prestasi Kerja Pns Reviewed by informasi populer on Juli 26, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.