Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2018 Wacana Anutan Penilaian Kelembagaan Instansi Pemerintah

Berikut ini ialah berkas Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Download file PDF.

 Berikut ini ialah berkas Permenpan RB Nomor  Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah:

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN EVALUASI KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang sempurna fungsi, sempurna proses, dan sempurna ukuran, perlu menyempurnakan ketentuan terkena penilaian kelembagaan pemerintah;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2011 ihwal Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ihwal Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah; 

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ihwal Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 ihwal Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 ihwal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 ihwal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
  6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 ihwal Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 ihwal Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 ihwal Pedoman Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73);
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 37) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pend.ayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 574);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEDOMAN EVALUASI KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Instansi Pemerintah ialah Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
  2. Instansi Pemerintah Pusat ialah Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lernbaga nonstruktural, dan Lembaga Penyiaran Publik.
  3. Instansi Pemerintah Daerah ialah perangkat kawasan provinsi dan perangkat kawasan kabupaten/kota.
  4. Menteri ialah menteri yang menangam urusan pemerintahan di bidang aparatur negara

Pasal 2
Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah ialah pola bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penilaian kelembagaan pemerintah secara efektif dan efisien.

Pasal 3
(1) Setiap forum intansi pemerintah pusat wajib melaksanakan penilaian kelembagaan pemerintah.

(2) Lembaga instansi pemerintah kawasan sanggup melaksanakan penilaian kelembagaan instansi pemerintah menurut Peraturan Menteri ini.

(3) Evaluasi kelembagaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 4
(1) Pelaksanaan penilaian kelembagaan instansi pemerintah dilaksanakan oleh instansi pemerintah secara bertahap.

(2) Pelaksanaan penilaian kelembagaan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta laporan evaluasi.

(3) Hasil pelaksanaan penilaian kelembagaan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri.

(4) Menteri melaksanakan verifikasi hasil penilaian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah

Pasal 5
Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 6
Pada ketika peraturan Menteri ini berlaku, instansi pemerintah yang sudah melaksanakan penilaian kelembagaan menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2011 ihwal Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah ditetapkan tetap berlaku sepanjang tidak berperihalan dengan peraturan Menteri ini.

Pasal 7
Pada ketika peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67 Tahun 2011 ihwal Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah dicabut dan ditetapkan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR 

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN EVALUASI KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Organisasi sanggup dipahami sebagai suatu sistem interaksi dinamis dari beberapa aspek pokok yang terdapat didalamnya. Beberapa aspek pokok organisasi antara lain subjek atau pelaku, struktur, tata hubungan, fungsi, proses atau aktivitas, tata nilai, mekanisme dan tata aturan, serta tujuan yang hendak dicapai. Secara umum, termininologi organisasi sanggup diidentikkan dengan terminologi lembaga. melaluiataubersamaini demikian, yang dimaksud dengan forum Instansi pemerintah dalam aliran ini sanggup disamakan dengan organisasi atau instansi pemerintah.

Struktur organisasi ialah aspek pokok organisasi yang sering dianalisis dan dibahas oleh banyak pihak. Secara ideal struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari penyesuaian terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal. Dalam perspektif ini struktur organisasi yang baik ialah yang bisa menyesuaikan diri secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan lingkungan.

Selain aspek struktur, proses yang terjadi di dalam organisasi juga ialah aspek yang sangat penting dan sering menjadi perhatian di dalam analisis organisasi. Proses organisasi ialah citra berlangsungnya seluruh acara organisasi untuk membuat dan memelihara rantai nilai (value chain) dalam rangka mencapai tujuan utama secara dinamis. melaluiataubersamaini demikian, di dalam proses organisasi seluruh acara dan interaksi elemen-elemen organisasi harus mempunyai keselarasan (alignment) satu sama lain. Di samping itu biar kedudukan, peran, dan fungsi masing-masing elemen sesuai dengan yang diperlukan maka aspek tata kelola yang baik (good governance) dan kesesuaian/kepatuhan (compliance) terhadap hukum yang disahkan harus diperhatikan.

Sebagai suatu rangkaian penciptaan nilai (value chain), proses organisasi harus efektif dan efisien. Dalam konteks ini prosedur/mekanisme dan metode kerja yang sempurna mempunyai peranan penting. Selain itu, banyak sekali hal negatif yang mencakupko mengganggu efektivitas proses kerja harus sanggup diidentifikasi dan dikendalikan biar proses organisasi sanggup senantiasa membuat rantai nilai yang optimal. Dalam konteks tersebut, teknologi informasi (information technology) mempunyai tugas penting dalam mempertahankan efektivitas dan efisiensi proses organisasi secara optimal.

Tanpa mengecilkan peranan beberapa elemen organisasi lainnya, struktur dan proses organisasi sanggup dipandang sebagai dua aspek pokok organisasi yang perlu menerima perhatian utama dan menjadi prioritas di dalam pelaksanaan penilaian dan penataan organisasi instansi pemerintah.

Secara substansial dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ihwal Organisasi Kementerian Negara sudah diamanatkan biar melaksanakan penilaian paling kurang 3 (tiga) tahun sekali. Untuk itu, biar penilaian organisasi sanggup dilaksanakan secara optimal, sudah disusun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67 Tahun 2011 sebagai aliran yang sanggup dijadikan pola dalam melaksanakan penilaian terhadap kelembagaan instansi pemerintah.

sepertiyang diketahui, penilaian kelembagaan instansi pemerintah di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67 Tahun 2011 spesialuntuk meliputi beberapa aspek aspek struktur organisasi. Sehubungan perkembangan waktu dan dinamika eksternal dan internal di lingkungan instansi pemerintah, aliran penilaian yang ada tentu harus diubahsuaikan dan diperbaiki sesuai dengan tuntutan perkembangan yang terjadi. Untuk itu, dipandang perlu untuk menyusun Pedoman Evaluasi Kelembagaan instansi Pemerintah yang lebih komprehensif dan terkini dengan mengakomodasi aspek lain selain struktur organisasi. Dalam peraturan menteri ini, aspek proses organisasi diakomodasi untuk menjadi salah satu dari dua aspek utama evaluasi. Melalui penyempurnaan aliran penilaian ini diperlukan sanggup mempersembahkan kegampangan bagi para pejabat perancang organisasi dan pengambil keputusan untuk memilih struktur dan proses yang paling sesuai dengan kondisi internal dan eksternal yang sedang berkembang.

B. Maksud dan Tujuan
Pedoman penilaian kelembagaan instansi pemerintah dimaksudkan untuk dijadikan landasan bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya. Tujuan disusunnya aliran penilaian kelembagaan instansi pemerintah, yaitu:
  1. tersedianya indikator-indikator penilaian menurut dimensi struktur dan proses organisasi;
  2. tersedianya tatacara pelaksanaan penilaian yang sistematis dan efektif; dan
  3. tersedianya informasi yang lebih lengkap untuk dianalisis menjadi rekomendasi bagi penataan organisasi sesuai dengan hasil penilaian penilaian kelembagaan.

C. Ruang Lingkup
Pedoman penilaian kelembagaan instansi pemerintah ini meliputi beberapa aspek dua dimensi pokok organisasi, yakni struktur dan proses organisasi. Dimensi struktur meliputi beberapa aspek tiga subdimensi sebagai diberikut:
  1. kompleksitas;
  2. formalisasi;dan
  3. sentralisasi.

Sedangkan dimensi proses organisasi meliputi beberapa aspek 5 (lima) subdimensi, yakni:
  1. keselarasan(alignment);
  2. tata kelola (governance) dan kepatuhan (compliance);
  3. perbaikan dan peningkatan proses;
  4. manajemen risiko; dan
  5. teknologi informasi.

Evaluasi terhadap kedua dimensi pokok organisasi dimaksud ialah langkah awal untuk membangun suatu sistem penilaian forum instansi pemerintah yang sanggup memotret keberadaan organisasi pemerintah secara dinamis dalam konteks meningkatkan efektivitas pencapaian kinerja organisasi.

    Download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah



    Download File:
    Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.pdf

    Berkas lain terkait dengan Permenpan RB:
    Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah

    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Semoga bisa bermanfaa.
    Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2018 Wacana Anutan Penilaian Kelembagaan Instansi Pemerintah Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2018 Wacana Anutan Penilaian Kelembagaan Instansi Pemerintah Reviewed by informasi populer on Juli 21, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.