Berikut ini ialah berkas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Teknik Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018. Download file PDF.
![]() |
Permenkeu Tentang Tata Teknik Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 |
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Teknik Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Teknik Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018:
Menimbang: bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 ihwal Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ihwal Tata Teknik Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 17 ihwal Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 ihwal Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu memutuskan Peraturan Menteri Keuangan ihwal Tata Teknik Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 ;
Mengingat:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2018.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/PMK. 02/2018
TENTANG
TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 20 18
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO NESIA,
Menimbang: bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 ihwal Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ihwal Tata Teknik Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 17 ihwal Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 ihwal Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu memutuskan Peraturan Menteri Keuangan ihwal Tata Teknik Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 ;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20 17 ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 ihwal Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ihwal Tata Teknik Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ihwal Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 6056);
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 ihwal Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN ialah planning keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Revisi Anggaran ialah perubahan rincian anggaran yang sudah diputuskan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2018 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018.
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian ialah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga ialah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibuat untuk melakukan kiprah tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN ialah bab anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bab anggaran Kementerian / Lembaga.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA ialah pejabat pemegang kewenangan penerapan anggaran Kernenterian / Lembaga.
- Pemmenolong Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN ialah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang diputuskan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungj awab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA ialah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melakukan sebagian kewenangan dan tanggung tanggapan penerapan anggaran pada Kementerian / Lembaga yang bersangkutan.
- Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN ialah pej abat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN, baik di kantor pusat maupun kantor daerah, atau satuan kerja di Kementerian / Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melakukan kewenangan dan tanggung tanggapan pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA ialah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/ KPA.
- DIPA Petikan ialah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang meliputi terkena informasi kinerja, rincian pengeluaran, planning penarikan dana dan asumsi penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
- Pagu Anggaran ialah alokasi anggaran yang diputuskan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan / atau pembiayaan anggaran dalam APB N Tahun Anggaran 2018.
- Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA- K/ L ialah dokumen planning keuangan tahunan Kementerian / Lembaga yang disusun berdasarkan bab anggaran Kementerian / Lembaga.
- Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN ialah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat nncian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke tempat dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN .
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker ialah bab dari suatu unit organisasi pada Kementerian / Lembaga yang melakukan 1 (satu) atau beberapa program/ kegiatan dan membebani dana APBN.
- Penelaahan Revisi Anggaran ialah lembaga antara Kementerian Keuangan dan Kementerian / Lembaga untuk memastikan kesesuaian proposal perubahan anggaran dengan pencapaian target-target yang sudah diputuskan dalam dokumen planning kerja pemerintah, planning kerja Kementerian / Lembaga, dan RKA-K/ L DIPA beserta alokasi anggarannya.
- Kesesuaian ialah keterkaitan atau relevansi antara objek dengan instrumen yang digunakan.
- Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga yang selanj utnya disingkat DHP RKA-K/ L ialah alokasi anggaran yang diputuskan berdasarkan unit organisasi dan aktivitas yang dirinci ke dalam Satker-Satker berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/ L.
- Daftar Hasil Penelaahan Rencana D ana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RD P BUN ialah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran berdasarkan aktivitas dan diputuskan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
- Rumusan Kinerja ialah rumusan yang diputuskan sebagai teladan dalam pelaksanaan aktivitas dan kegiatan termasuk samasukan kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan program, hasil (outcome), kegiatan , keluaran (output , indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan.
- Program ialah klasifikasi dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian / Lembaga yang rumusannya mencerminkan kiprah dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian / Lembaga yang meliputi kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang terukur.
- Prioritas Pembangunan ialah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, aktivitas prioritas , kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
- Prioritas Nasional ialah program/ kegiatan / proyek untuk pencapaian Samasukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebij akan Presiden lainnya.
- Program Prioritas ialah Program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
- Kegiatan ialah penj abaran dari Program yang rumusannya mencerminkan kiprah dan fungsi S atker atau penugasan tertentu Kementerian / Lembaga yang meliputi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran (ou tput) dengan indikator kinerja yang terukur.
- Kegiatan Prioritas ialah Kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
- Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan ialah Program / Kegiatan/ keluaran (output) yang diputuskan oleh Pemerintah setelah planning kerja pemerintah diputuskan dan / atau diputuskan pada Tahun Anggaran 2018.
- Proyek Prioritas ialah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau tubuh perjuangan yang mempunyai sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
- Proyek Prioritas Nasional ialah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau tubuh perjuangan untuk pencapaian Samasukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebij akan Presiden lainnya.
- Belanja Operasional ialah anggaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melakukan kiprah dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkena petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/ L.
- Pemdiberian Pinj kondusif ialah proteksi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah D aerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/ atau tubuh lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah perubahan pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sasaran yang direncanakan dalam APBN.
- Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri ialah penerapan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah dalam negeri yang tidak terserap, termasuk lanjutan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemdiberian hibah dan Pemdiberian Pinjaman.
- Percepatan Penarikan Pinjaman / Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/ Hibah Dalam Negeri ialah pelengkap alokasi anggaran yang berasal dari sisa pagu pinj kondusif / hibah luar negen atau proteksi / hibah dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Kegiatan dalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan dan / atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada Tahun Anggaran 2018, termasuk percepatan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemdiberian hibah dan Pemdiberian Pinjaman.
- Ineligible Expenditure ialah pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan didanai dari dana proteksi / hibah luar negeri alasannya ialah tidak sesuai dengan naskah perjanjian proteksi dan/ atau hibah luar negeri.
- Subsidi Energi ialah subsidi dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu (JBT) dan materi bakar gas cair (Liquefied Petroleum Gas/ LPG) tabung 3 (tiga) kilogram untuk konsumsi rumah tangga dan perjuangan mikro, dan subsidi listrik.
- Transfer ke Daerah ialah bab dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah spesial Yogyakarta.
- Dana Desa ialah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN ialah dana APBN yang dialokasikan menj adi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/ atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.
- Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian / Lembaga ialah pejabat eselon I selaku penanggung tanggapan Program yang mempunyai alokasi anggaran (portofolio) pada bab anggaran Kementerian / Lembaga.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/ L ialah lnspektorat Jenderal/ Inspektorat Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara. fungsional melakukan pengawasan intern yang bertanggung tanggapan pribadi kepada menteri/ pimpinan lembaga.
- Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau sanggup disebut sukuk negara ialah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bab penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
- Sistem Aplikasi ialah sistem informasi atau aplikasi yang oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung proses penyusunan dan penelaahan anggaran, pengukuhan DI PA, dan perubahan DIPA.
Download Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Teknik Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Teknik Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Teknik Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Download File:
Permenkeu Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Teknik Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Teknik Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
Permenkeu Wacana Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Reviewed by informasi populer
on
Juli 31, 2018
Rating:
