Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Ihwal Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien

Berikut ini yakni berkas Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Permenkes Nomor  Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien:

PERATURAN MENTERI KESEHATAN
TENTANG
KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Rumah Sakit yakni institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  2. Pasien yakni setiap orang yang melaksanakan konsultasi dilema kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif di Rumah Sakit.
  3. Dokter dan Dokter Gigi yakni dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi seorang jago lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Bencana yakni insiden atau rangkaian insiden yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor insan sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  5. Tenaga Kesehatan yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan.
  6. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yakni pimpinan yang bertanggung balasan menyelenggarakan akomodasi pelayanan kesehatan.
  7. Pemerintah Pusat yakni Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dimenolong oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Pemerintah Daerah yakni kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  9. Direktur Jenderal yakni administrator jenderal yang membidangi pelayanan kesehatan.
  10. Menteri yakni Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BAB II
KEWAJIBAN RUMAH SAKIT

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
a. mempersembahkan informasi yang benar wacana pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
b. memdiberi pelayanan kesehatan yang aman, berkarakter, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c. mempersembahkan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
d. berperan aktif dalam mempersembahkan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
e. menyediakan masukana dan pelayanan bagi masyarakat tidak bisa atau miskin;
f. melaksanakan fungsi sosial;
g. menciptakan, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai contoh dalam melayani pasien;
h. menyelenggarakan rekam medis;
i. menyediakan masukana dan pramasukana umum yang layak meliputi masukana ibadah, parkir, ruang tunggu, masukana untuk orang cacat, perempuan menyusui, anak-anak, lanjut usia;
j. melaksanakan sistem rujukan;
k. menolak harapan pasien yang berperihalan dengan standar profesi dan adat serta peraturan perundang-undangan;
l. mempersembahkan informasi yang benar, terang dan jujur terkena hak dan kewajiban pasien;
m. menghormati dan melindungi hak pasien;
n. melaksanakan adat Rumah Sakit;
o. mempunyai sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
p. melaksanakan kegiatan pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
q. membuat daftar tenaga medis yang melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
r. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws); 
s. melindungi dan mempersembahkan menolongan aturan bagi tiruana petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
t. memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai daerah tanpa rokok.

(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit mempunyai kewajiban mengupayakan:
a. keamanan dan pembatasan kanal pada unit kerja tertentu yang memerlukan pengamanan khusus; dan
b. keamanan Pasien, pengunjung, dan petugas di Rumah Sakit.

Pasal 3
Kewajiban Rumah Sakit mempersembahkan informasi yang benar wacana pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara a berupa:
a. informasi umum wacana Rumah Sakit; dan
b. informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien.

Pasal 4
(1) Informasi umum wacana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aksara a meliputi:
a. status perizinan, pembagian terstruktur mengenai dan legalisasi Rumah Sakit;
b. jenis dan akomodasi pelayanan Rumah Sakit;
c. jumlah, kualifikasi, dan jadwal praktik Tenaga Kesehatan;
d. tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
e. hak dan kewajiban Pasien;
f. mekanisme pengaduan; dan
g. pembiayaan.

(2) Dalam hal Rumah Sakit diputuskan sebagai tempat pendidikan bagi Tenaga Kesehatan, Rumah Sakit wajib mempersembahkan informasi kepada Pasien dan masyarakat terkena status Rumah Sakit sebagai Rumah Sakit pendidikan.

(3) Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup didiberikan secara eksklusif dan tidak langsung.

(4) Pemdiberian informasi secara eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyediakan akomodasi pelayanan informasi atau dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.

(5) Pemdiberian informasi secara tidak eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan antara lain melalui papan pengumuman, brosur, rambu, pamflet, dan situs web.

Pasal 5
(1) Informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aksara b meliputi:
a. pemdiberi pelayanan;
b. diagnosis dan tata cara tindakan medis;
c. tujuan tindakan medis;
d. alternatif tindakan;
e. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
f. rehabilitatif;
g. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan h. asumsi pembiayaan.

(2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit wajib mempersembahkan informasi dan meminta persetujuan kepada Pasien untuk melibatkan Pasien dalam penelitian kesehatan.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didiberikan semenjak Pasien masuk ke Rumah Sakit, selama mendapatkan pelayanan, hingga Pasien meninggalkan Rumah Sakit.

(4) Penyampaian informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter, Dokter Gigi atau Tenaga Kesehatan lain yang merawat Pasien sesuai dengan kewenangannya.

(5) Informasi yang berkaitan dengan pembuatan keputusan atas tindakan medik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
(1) Kewajiban Rumah Sakit mempersembahkan pelayanan kesehatan yang aman, berkarakter, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara b melalui legalisasi Rumah Sakit.

(2) Pelayanan kesehatan yang aman dan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan melalui samasukan keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelayanan kesehatan yang berkarakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagai penggalan dari tata kelola klinis yang baik.

(4) Standar pelayanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan diterapkan dengan memperhatikan standar profesi, standar pelayanan masing-masing Tenaga Kesehatan, standar mekanisme operasional, instruksi etik profesi dan instruksi etik Rumah Sakit.

(5) Pelayanan kesehatan yang antidiskriminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tidak membedakan pelayanan kepada Pasien dalam mempersembahkan pelayanan kesehatan, baik berdasarkan ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus (difable), latar belakang sosial politik dan antar golongan.

Pasal 7
(1) Kewajiban Rumah Sakit mempersembahkan pelayanan gawat darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara c dilakukan pada instalasi gawat darurat berupa:
a. triase; dan
b. tindakan evakuasi nyawa (life saving) atau pencegahan kecacatan.

(2) Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar instalasi gawat darurat berdasarkan jenis dan pembagian terstruktur mengenai Rumah Sakit.

(3) Triase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a ialah investigasi awal atau skrining secara cepat terhadap tiruana Pasien yang hadir ke instalasi gawat darurat untuk mengidentifikasi status kegawatdaruratannya dan prioritas penanganan yang harus segera ditindaklanjuti dengan pertolongan pertama sesuai dengan kebutuhan medisnya.

(4) Triase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan pada setiap Pasien yang hadir ke instalasi gawat darurat.

(5) Prioritas penanganan Pasien didasarkan pada hasil triase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan.

(6) Selain mendapatkan pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Pasien yang hadir ke instalasi gawat darurat wajib mempunyai dokter penanggung balasan pelayanan yang berada ditempat.

Pasal 8
(1) Kewajiban Rumah Sakit berperan aktif dalam mempersembahkan pelayanan kesehatan pada tragedi sesuai dengan kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara d termasuk juga kewajiban mempersembahkan pelayanan kesehatan pada Krisis Kesehatan lainnya sesuai dengan kemampuan pelayanan.

(2) Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah insiden atau rangkaian insiden yang mengancam kesehatan individu atau masyarakat yang disebabkan oleh Bencana dan/atau berpotensi Bencana.

(3) Kewajiban berperan aktif dalam mempersembahkan pelayanan kesehatan pada Bencana sesuai kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pembentukan tim tanggap darurat Bencana untuk membuat dan melaksanakan administrasi penanggulangan Bencana;
b. mempersembahkan pelayanan eksklusif kepada korban Bencana di lokasi Bencana atau di Rumah Sakit; dan
c. melaksanakan mitigasi dampak Bencana melalui penyediaan pelayanan rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi fisik.

(4) Rumah Sakit dalam mempersembahkan pelayanan kesehatan pada Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan menolak Pasien dan/atau meminta uang muka terlebih lampau.

Pasal 9
Kewajiban Rumah Sakit menyediakan masukana dan pelayanan bagi masyarakat tidak bisa atau miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara e dilaksanakan dengan menyediakan tempat pulas perawatan Kelas III untuk masyarakat tidak bisa atau miskin, dan/atau untuk peserta jaminan sosial kesehatan.

Pasal 10
Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan fungsi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara f dilaksanakan melalui:
a. mempersembahkan pelayanan kesehatan Pasien tidak bisa atau miskin;
b. pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka;
c. penyediaan ambulans gratis;
d. pelayanan korban Bencana dan insiden luar biasa;
e. bakti sosial bagi misi kemanusiaan; dan/atau
f. melaksanakan promosi kesehatan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi.

Pasal 11
Kewajiban Rumah Sakit menciptakan, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai contoh dalam melayani Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara g dilaksanakan dengan;
a. menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mengevaluasi standar pelayanan Rumah Sakit;
b. membentuk dan menyelenggarakan komite medik, satuan investigasi internal, dan unsur organisasi Rumah Sakit lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan audit medis; dan
d. memenuhi ketentuan legalisasi Rumah Sakit.

Pasal 12
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam menyelenggarakan rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara h dilaksanakan melalui penyelenggaraan administrasi informasi kesehatan di Rumah Sakit.

(2) Penyelenggaraan administrasi informasi kesehatan di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Kewajiban Rumah Sakit dalam menyediakan masukana dan pramasukana umum yang layak meliputi masukana ibadah, parkir, ruang tunggu, masukana untuk orang cacat, perempuan menyusui, anak-anak, lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara i dilaksanakan sesuai dengan fatwa yang diputuskan oleh Menteri.

Pasal 14
(1) Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan sistem referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara j dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan sistem referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit wajib menjadi penggalan dari jaenteng sistem referensi yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

(3) Upaya referensi oleh Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara aktif dan berkoordinasi dengan Pasien/keluarga.

(4) Upaya referensi oleh Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit berupa:
a. melaksanakan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi Pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan Pasien selama pelaksanaan rujukan;
b. melaksanakan komunikasi dengan akseptor referensi dan memastikan bahwa akseptor sanggup mendapatkan Pasien dalam hal keadaan Pasien gawat darurat; dan
c. membuat surat referensi untuk disampaikan kepada akseptor rujukan.
Pasal 15
(1) Kewajiban Rumah Sakit menolak harapan Pasien yang berperihalan dengan standar profesi dan adat serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara k dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi;
b. membuat peraturan internal Rumah Sakit; dan
c. memberdayakan unsur Rumah Sakit yang mempunyai kiprah dan tanggung balasan di bidang etik dan aturan Rumah Sakit.

(2) Keinginan Pasien yang berperihalan dengan standar profesi dan adat serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. usul untuk melaksanakan pengguguran ilegal;
b. usul untuk eutanasia dan physician assisted suicide;
c. pemdiberian keterangan tiruan;
d. melaksanakan fraud; dan
e. harapan Pasien lain yang berperihalan dengan standar profesi dan adat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penolakan harapan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah didiberikan penjelasan terkena alasan penolakan tersebut dan dicatat dalam dokumen tertulis.

(4) Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup berupa rekam medis atau dokumen tersendiri.

Pasal 16
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk mempersembahkan informasi yang benar, terang dan jujur terkena hak dan kewajiban Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara l dilaksanakan kepada Pasien yang memerlukan informasi lengkap wacana hak dan kewajibannya termasuk informasi wacana biaya pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan.

(2) Informasi wacana hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beberapa aspek informasi hak Pasien dalam menentukan persetujuan tindakan medis atau pengobatan yang akan dilakukan terhadap Pasien.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan secara lisan, tertulis, atau dengan cara lain.

Pasal 17
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk menghormati dan melindungi hak Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara m dilaksanakan dengan memberlakukan peraturan dan standar Rumah Sakit, melaksanakan pelayanan yang berorientasi pada hak dan kepentingan Pasien, serta melaksanakan monitoring dan penilaian penerapannya.

(2) Hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh informasi terkena tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b. memperoleh informasi wacana hak dan kewajiban Pasien;
c. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d. memperoleh layanan kesehatan yang berkarakter sesuai dengan standar profesi dan standar mekanisme operasional;
e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g. menentukan dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h. meminta konsultasi wacana penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
j. menerima informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta asumsi biaya pengobatan;
k. mempersembahkan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya;
n. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o. mengajukan usul, masukan, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
q. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga mempersembahkan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya sebagaimana diamksud pada ayat (2) aksara i termasuk mendapatkan kanal terhadap isi rekam medis.

(4) Memdiberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara k, termasuk hak untuk mempersembahkan persetujuan atau menolak menjadi penggalan dalam suatu penelitian kesehatan.

(5) Dalam rangka memenuhi hak Pasien untuk memberikan keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara f dan aksara r, setiap Rumah Sakit wajib menyediakan unit pelayanan pengaduan.

(6) Unit pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaksanakan pengumpulan informasi, penjelasan dan penyelesaian keluhan Pasien atas ketidakpuasan terhadap pelayanan yang didiberikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan/atau mekanisme pelayanan di Rumah Sakit.

(7) Keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tersebut harus ditindaklanjuti secara cepat, adil dan adil.

Pasal 18
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan adat Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara n dilakukan dengan:
a. menyusun kebijakan yang aman bagi pelayanan kesehatan yang sesuai dengan instruksi etik Rumah Sakit; dan
b. melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan serta pemdiberian hukuman bagi pelanggaran etik rumah sakit.

(2) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit sanggup membentuk komite etik dan aturan dalam memenuhi kewajiban melaksanakan adat Rumah Sakit.

Pasal 19
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam mempunyai sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara o ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan potensi ancaman meliputi:
a. kebakaran dan kecelakaan lain yang berafiliasi dengan instalasi listrik;
b. radiasi atau pencemaran bahan-bahan kimia yang berbahaya;
c. gangguan psikososial; dan/atau
d. dilema ergonomis.

(2) Pengelolaan sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan kegiatan pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara p dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.

(2) Program pemerintah dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. imunisasi Dasar;
b. keluarga berencana;
c. inisiasi menyusui dini (IMD) dan pemdiberian air susu ibu (ASI) khusus;
d. penyediaan ruang menyusui;
e. kegiatan penanggulangan penyakit, antara lain tuberkulosis, HIV/AIDS, malaria;
f. pelayanan darah;
g. referensi masalah gizi berat;
h. sistem penanggulangan gawat darurat terpadu;
i. penerapan alat kesehatan dengan mengutamakan produk dalam negeri: dan
j. kegiatan pemerintah bidang kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan kegiatan pemerintah dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dan dilaporkan oleh Rumah Sakit melalui sistem informasi Rumah Sakit.

Pasal 21

(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk membuat daftar tenaga medis yang melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara q dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Daftar tenaga medis dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sanggup diakses oleh pengguna pelayanan.

(3) Daftar tenaga medis dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama, gelar, jabatan di Rumah Sakit, dan nomor serta masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP).

Pasal 22
(1) Kewajiban Rumah Sakit menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara r dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws).

(3) Peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan umum pelayanan rumah sakit yang mendukung tata kelola korporasi (corporate governance) dan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik.

Pasal 23
(1) Kewajiban Rumah Sakit melindungi dan mempersembahkan menolongan aturan bagi tiruana petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara s dilaksanakan dengan mempersembahkan konsultasi hukum, memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan, mempersembahkan advokasi hukum, mempersembahkan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik, dan mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses aturan dan ganti rugi.

(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit mempunyai kewajiban menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit.

(3) Kewajiban menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. mempersembahkan imbalan jasa yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung balasan dan risiko pekerjaannya;
b. memutuskan mekanisme keselamatan kerja dan melaksanakan pencegahan risiko penyakit akhir kerja termasuk melaksanakan pengujian kesehatan secara berkala;
c. mempersembahkan hak cuti;
d. mempersembahkan jaminan sosial tenaga kerja; dan
e. melaksanakan pengembangan kompetensi dan/atau kemampuan melalui pendidikan dan petes.

Pasal 24
Kewajiban Rumah Sakit dalam memberlakukan seluruh daerah di dalam Rumah Sakit sebagai daerah tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara t dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam mengupayakan keamanan dan pembatasan kanal pada unit kerja tertentu yang memerlukan pengamanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) aksara a meliputi ruang bayi, ruang bersalin, ruang perawatan intensif, ruang pemulihan, ruang psikiatri, ruang informasi dan teknologi, ruang penyimpanan berkas rekam medis, ruang lain yang dibatasi aksesnya.

(2) Kewajiban Rumah Sakit dalam mengupayakan keamanan Pasien, pengunjung dan petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) aksara b dilaksanakan meliputi dengan:
a. menyediakan petugas keamanan untuk meminimalisasi risiko kehilangan barang milik pribadi serta aksesibilitas pengunjung yang tidak mempunyai kepentingan dengan Pasien atau pelayanan Rumah Sakit;
b. memelihara kondisi gedung, halaman, dan peralatan Rumah Sakit untuk mengilangkan risiko ancaman bagi Pasien, Tenaga Kesehatan dan pengunjung Rumah Sakit; dan
c. menyusun planning tertulis wacana derma terhadap banyak sekali potensi ancaman atau risiko yang terjadi di Rumah Sakit.

(3) Rencana tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c meliputi:
a. administrasi derma keamanan;
b. derma keamanan masukana dan pramasukana; dan
c. syarat dan mekanisme keamanan.

BAB III
KEWAJIBAN PASIEN

Pasal 26
Dalam mendapatkan pelayanan dari Rumah Sakit, Pasien mempunyai kewajiban:
a. mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b. memakai akomodasi Rumah Sakit secara bertanggung jawaban;
c. menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit ;
d. mempersembahkan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya wacana dilema kesehatannya;
e. mempersembahkan informasi terkena kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
f. mematuhi planning terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mendapatkan segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak planning terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang didiberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau dilema kesehatannya; dan
h. mempersembahkan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Pasal 27
(1) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 aksara h ialah pembayaran atas konsultasi, investigasi medis, tindakan medis, dan pelayanan lain yang diterima, yang didasarkan atas itikad baik Pasien sesuai dengan jasa yang diterima.

(2) Dalam hal Pasien belum sanggup memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasien sanggup didiberikan batas waktu tenggang sesuai dengan perjanjian antara Pasien atau keluarganya dengan Rumah Sakit.

(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat tenggang waktu, cara pelunasan belum sempurnanya pembayaran, dan ditanhadirani oleh kedua belah pihak.

(4) Pasien sanggup meninggalkan rumah sakit apabila Pasien atau keluarga sudah menanhadirani perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    Download Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien



    Download File:
    Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Semoga bisa bermanfaa.
    Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Ihwal Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Ihwal Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien Reviewed by informasi populer on Juli 02, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.