Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal. Download file format PDF.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal |
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal:
(2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.
a. berorientasi pada berkembangnya potensi akseptor didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui adaptasi dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
(2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar mempunyai muatan karakter yang lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
(3) Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan melalui kurikulum dan adaptasi pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
a. sekolah;
b. keluarga; dan
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL
TENTANG
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK yaitu gerakan pendidikan di bawah tanggung tanggapan satuan pendidikan untuk memperkuat karakter akseptor didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
- Satuan Pendidikan Formal, yang selanjutnya disebut Sekolah yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- Satuan Pendidikan Nonformal yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Komite Sekolah yaitu forum sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang beranggotakan orang tua/wali akseptor didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Intrakurikuler yaitu aktivitas pembelajaran untuk pemenuhan beban mencar ilmu dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kokurikuler yaitu aktivitas yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan aktivitas Intrakurikuler.
- Ekstrakurikuler yaitu aktivitas pengembangan karakter dalam rangka ekspansi potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal.
- Kementerian yaitu kementerian yang membidangi pendidikan.
Pasal 2
(1) PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama mencakup nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawaban.(2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.
Pasal 3
PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan memakai prinsip sebagai diberikut:a. berorientasi pada berkembangnya potensi akseptor didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui adaptasi dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan PPK pada Taman Kanak-kanak bertujuan untuk menanamkan nilai karakter dalam pelaksanaan pembelajaran.(2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar mempunyai muatan karakter yang lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
(3) Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan melalui kurikulum dan adaptasi pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Pasal 5
(1) PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi: a. sekolah;
b. keluarga; dan
c. masyarakat.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah Satuan Pendidikan Formal.
(3) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a oleh sekolah pada:
a. Taman Kanak-kanak diselenggarakan melalui aktivitas Intrakurikuler; dan
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah Satuan Pendidikan Formal.
(3) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a oleh sekolah pada:
a. Taman Kanak-kanak diselenggarakan melalui aktivitas Intrakurikuler; dan
b. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diselenggarakan melalui aktivitas Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler, yang dilaksanakan secara kreatif dan terpadu.
(4) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dilaksanakan melalui aktivitas bersama dan pelibatan keluarga di sekolah, rumah, dan lingkungan masyarakat.
(5) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c dilaksanakan melalui pelibatan perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga.
a. kelas;
b. budaya sekolah; dan
(4) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dilaksanakan melalui aktivitas bersama dan pelibatan keluarga di sekolah, rumah, dan lingkungan masyarakat.
(5) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c dilaksanakan melalui pelibatan perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan PPK yang mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan pendekatan berbasis:a. kelas;
b. budaya sekolah; dan
c. masyarakat.
(2) Pendekatan berbasis kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dilakukan dengan:
a. mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum;
b. merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/pembimbingan sesuai dengan karakter akseptor didik;
c. melaksanakan penilaian pembelajaran/pembimbingan; dan
d. menyebarkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan akseptor didik.
(3) Pendekatan berbasis budaya sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dilakukan dengan:
a. menekankan pada adaptasi nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah;
b. mempersembahkan keteladanan antar masyarakat sekolah;
c. melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah;
d. membangun dan mematuhi norma, peraturan, dan tradisi sekolah;
e. menyebarkan keunikan, keunggulan, dan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah;
f. memdiberi ruang yang luas kepada akseptor didik untuk menyebarkan potensi melalui aktivitas literasi; dan
g. khusus bagi akseptor didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah didiberikan ruang yang luas untuk menyebarkan potensi melalui aktivitas ekstrakurikuler.
(4) Pendekatan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c dilakukan dengan:
a. memperkuat peranan orang renta sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dan Komite Sekolah sebagai forum partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong;
b. melibatkan dan memberdayakan potensi lingkungan sebagai sumber mencar ilmu ibarat keberadaan dan sumbangan pegiat seni dan budaya, tokoh masyarakat, alumni, dunia usaha, dan dunia industri; dan
c. mensinergikan implementasi PPK dengan banyak sekali jadwal yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, forum swadaya masyarakat, dan forum informasi.
(2) Manajemen berbasis sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersembahkan kewenangan dan tanggung tanggapan kepada kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah serta tenaga kependidikan bersama Komite Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan konteks satuan pendidikan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kiprah dan tanggung tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala sekolah berperan sebagai:
a. inovator;
b. motivator; dan
(2) Pendekatan berbasis kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dilakukan dengan:
a. mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum;
b. merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/pembimbingan sesuai dengan karakter akseptor didik;
c. melaksanakan penilaian pembelajaran/pembimbingan; dan
d. menyebarkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan akseptor didik.
(3) Pendekatan berbasis budaya sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dilakukan dengan:
a. menekankan pada adaptasi nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah;
b. mempersembahkan keteladanan antar masyarakat sekolah;
c. melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah;
d. membangun dan mematuhi norma, peraturan, dan tradisi sekolah;
e. menyebarkan keunikan, keunggulan, dan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah;
f. memdiberi ruang yang luas kepada akseptor didik untuk menyebarkan potensi melalui aktivitas literasi; dan
g. khusus bagi akseptor didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah didiberikan ruang yang luas untuk menyebarkan potensi melalui aktivitas ekstrakurikuler.
(4) Pendekatan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c dilakukan dengan:
a. memperkuat peranan orang renta sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dan Komite Sekolah sebagai forum partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong;
b. melibatkan dan memberdayakan potensi lingkungan sebagai sumber mencar ilmu ibarat keberadaan dan sumbangan pegiat seni dan budaya, tokoh masyarakat, alumni, dunia usaha, dan dunia industri; dan
c. mensinergikan implementasi PPK dengan banyak sekali jadwal yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, forum swadaya masyarakat, dan forum informasi.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diimplementasikan melalui administrasi berbasis sekolah.(2) Manajemen berbasis sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersembahkan kewenangan dan tanggung tanggapan kepada kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah serta tenaga kependidikan bersama Komite Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan konteks satuan pendidikan.
Pasal 8
(1) Kewenangan dan tanggung tanggapan kepala sekolah dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Dalam rangka pelaksanaan kiprah dan tanggung tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala sekolah berperan sebagai:
a. inovator;
b. motivator; dan
c. kolaborator.
(3) Kewenangan dan tanggung tanggapan guru dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kiprah dan tanggung tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) guru berperan antara lain sebagai:
a. penghubung sumber belajar;
b. pelindung;
c. fasilitator; dan
(3) Kewenangan dan tanggung tanggapan guru dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kiprah dan tanggung tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) guru berperan antara lain sebagai:
a. penghubung sumber belajar;
b. pelindung;
c. fasilitator; dan
d. katalisator.
(5) Kewenangan dan tanggung tanggapan guru, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Peran Komite Sekolah dalam memmenolong kepala satuan pendidikan dan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) ialah pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. antar Satuan Pendidikan Formal;
b. antara Satuan Pendidikan Formal dengan Satuan Pendidikan Nonformal; dan
c. antara Satuan Pendidikan Formal dengan forum keagamaan/lembaga lain yang terkait.
(2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c paling sedikit mencakup forum pemerintahan, forum kursus dan petes, sanggar, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait.
(3) Satuan Pendidikan Nonformal, forum keagamaan atau forum lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dan aksara c harus menerima rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang.
(5) Kewenangan dan tanggung tanggapan guru, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Peran Komite Sekolah dalam memmenolong kepala satuan pendidikan dan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) ialah pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup dilakukan melalui kerja sama:a. antar Satuan Pendidikan Formal;
b. antara Satuan Pendidikan Formal dengan Satuan Pendidikan Nonformal; dan
c. antara Satuan Pendidikan Formal dengan forum keagamaan/lembaga lain yang terkait.
(2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c paling sedikit mencakup forum pemerintahan, forum kursus dan petes, sanggar, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait.
(3) Satuan Pendidikan Nonformal, forum keagamaan atau forum lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dan aksara c harus menerima rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang.
(4) Dalam hal untuk melestarikan dan menyebarkan suatu identitas dan ciri khas kawasan serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemda sanggup memutuskan aktivitas tertentu menjadi aktivitas Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap akseptor didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
(5) Kegiatan Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ialah aktivitas yang terkait dengan mata pelajaran muatan lokal yang diputuskan pemerintah kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ekstrakurikuler wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ialah Ekstakurikuler selain pramuka.
(5) Kegiatan Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ialah aktivitas yang terkait dengan mata pelajaran muatan lokal yang diputuskan pemerintah kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ekstrakurikuler wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ialah Ekstakurikuler selain pramuka.
(7) Penetapan aktivitas tertentu menjadi aktivitas Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib oleh pemerintah kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada satuan pendidikan, dengan memperhatikan hak- hak akseptor didik.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ialah rekomendasi tertulis yang menjadi lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari kolaborasi sebagaimana pada ayat (1).
(2) Penyelenggaraan PPK dalam 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan masukana dan pramasukana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
(3) Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a ialah ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan jumlah rombongan mencar ilmu dan jumlah pendidik sesuai dengan mata pelajaran.
(4) Ketersediaan masukana dan pramasukana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b paling sedikit meliputi:
a. ketersediaan ruang mencar ilmu sesuai dengan jumlah rombongan belajar;
b. ketersediaan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan aktivitas kokurikuler dan ekstrakurikuler; dan
c. kanal transportasi dari dan menuju sekolah.
(5) Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara c sesuai dengan karakteristik dan ciri khas daerah.
(2) Pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya bertanggung tanggapan terhadap koordinasi pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
a. menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK;
b. melaksanakan kolaborasi dengan unit pelaksana teknis kementerian/lembaga di daerahnya yang mendukung penyelenggaraan PPK;
c. memfasilitasi kolaborasi dengan dunia perjuangan dan dunia industri yang mendukung penyelenggaraan PPK;
d. menyiapkan sumber daya insan yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK;
e. menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan PPK di sekolah; dan
f. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan PPK.
(2) Dinas pendidikan melaksanakan pemantauan dan penilaian secara bersiklus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Pasal 10
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ialah kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditanhadirani oleh para pihak.(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ialah rekomendasi tertulis yang menjadi lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari kolaborasi sebagaimana pada ayat (1).
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.(2) Penyelenggaraan PPK dalam 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan masukana dan pramasukana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
(3) Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a ialah ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan jumlah rombongan mencar ilmu dan jumlah pendidik sesuai dengan mata pelajaran.
(4) Ketersediaan masukana dan pramasukana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b paling sedikit meliputi:
a. ketersediaan ruang mencar ilmu sesuai dengan jumlah rombongan belajar;
b. ketersediaan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan aktivitas kokurikuler dan ekstrakurikuler; dan
c. kanal transportasi dari dan menuju sekolah.
(5) Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara c sesuai dengan karakteristik dan ciri khas daerah.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di kawasan dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dengan melibatkan unit pelaksana teknis lainnya di lingkungan Kementerian.(2) Pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya bertanggung tanggapan terhadap koordinasi pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 13
(1) Dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya bertanggung tanggapan untuk: a. menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK;
b. melaksanakan kolaborasi dengan unit pelaksana teknis kementerian/lembaga di daerahnya yang mendukung penyelenggaraan PPK;
c. memfasilitasi kolaborasi dengan dunia perjuangan dan dunia industri yang mendukung penyelenggaraan PPK;
d. menyiapkan sumber daya insan yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK;
e. menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan PPK di sekolah; dan
f. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan PPK.
(2) Dinas pendidikan melaksanakan pemantauan dan penilaian secara bersiklus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal.
Pasal 14
Pedoman teknis penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal diputuskan oleh eksekutif jenderal terkait. Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
Download File:
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal. Semoga bisa bermanfaa.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Wacana Penguatan Pendidikan Abjad Pada Satuan Pendidikan Formal
Reviewed by informasi populer
on
Juli 02, 2018
Rating: