Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018. Download file format PDF.
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 |
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018:
Menimbang:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk meentengkan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang berkarakter, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik menolongan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
b. bahwa untuk memmenolong pemerintah kawasan mewujudkan peningkatan terusan masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih berkarakter, pemerintah mengalokasikan dana menolongan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini masih terdapat belum sempurnanya dan belum sanggup menampung kebutuhan aturan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018;
Mengingat:
b. bahwa untuk memmenolong pemerintah kawasan mewujudkan peningkatan terusan masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih berkarakter, pemerintah mengalokasikan dana menolongan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini masih terdapat belum sempurnanya dan belum sanggup menampung kebutuhan aturan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4575);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Teknik Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemdiberian Hibah dan dukungan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemdiberian Hibah dan dukungan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.7/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 537) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.7/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.7/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 1081);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018.
a. memanfaatkan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat samasukan dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawabanan keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai samasukan yang diputuskan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabankan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang sudah diputuskan dan sanggup mempersembahkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan samasukan yang diputuskan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat warta terkena pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, yaitu tiruana anak baik pria maupun wanita memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggung jawabankan;
f. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan kawasan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana acara dan anggaran Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS);
b. pembukuan realisasi penerapan dana;
c. rekapitulasi penerapan dana DAK Nonfisik BOP PAUD; dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik ialah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada kawasan dengan tujuan untuk memmenolong mendanai acara khusus Nonfisik yang ialah urusan daerah.
- pertolongan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD ialah jadwal pemerintah untuk memmenolong penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang didiberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan anak usia dini untuk mendukung acara operasional pendidikan.
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD ialah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada kawasan untuk memmenolong penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal pendidikan anak usia dini.
- Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD ialah suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemdiberian rangsangan pendidikan untuk memmenolong pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Satuan PAUD ialah Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD homogen (SPS).
- Satuan Pendidikan Non Formal ialah satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan jadwal PAUD.
- Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN ialah isyarat pengenal yang diputuskan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
- Pemerintah Daerah ialah pemerintah kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Petunjuk teknis penerapan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk mempersembahkan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penerapan dan pertanggungjawabanan keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD. Pasal 3
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan:a. memanfaatkan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat samasukan dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawabanan keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
BAB III
PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD
Pasal 4
Prinsip dalam pelaksanaan penerapan DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi:a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai samasukan yang diputuskan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabankan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang sudah diputuskan dan sanggup mempersembahkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan samasukan yang diputuskan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat warta terkena pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, yaitu tiruana anak baik pria maupun wanita memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggung jawabankan;
f. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan kawasan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
BAB IV
ALOKASI
Pasal 5
Alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun anggaran 2018 diputuskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB V
SASARAN
Pasal 6
Samasukan jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD mencakup Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan akseptor latih yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas). BAB VI
PELAPORAN
Pasal 7
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Non Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana acara dan anggaran Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS);
b. pembukuan realisasi penerapan dana;
c. rekapitulasi penerapan dana DAK Nonfisik BOP PAUD; dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Penggunaan dan pertanggungjawabanan keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168), dicabut dan ditetapkan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
pada tanggal 30 Januari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
Download File:
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 perihal Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018.pdf
Berkas lainnya terkait dengan DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan:
Rincian, Lokasi, dan Target Output Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2018
PEPRES Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan
Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD
Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bop Paud Tahun 2018
Reviewed by informasi populer
on
Juli 10, 2018
Rating: