Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud. Download file format PDF.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud |
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PNS yaitu masyarakat negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pola Karier PNS yaitu contoh dasar terkena urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
- Jabatan yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
- Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA yaitu sekelompok Jabatan yang meliputi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
- Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF yaitu sekelompok Jabatan yang meliputi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT yaitu sekelompok Jabatan tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penugasan Khusus yaitu penugasan PNS untuk melaksanakan kiprah Jabatan secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
- Kompetensi yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang sanggup diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan kiprah Jabatannya.
- Standar Kompetensi Jabatan yaitu persyaratan Kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan kiprah Jabatannya.
- Seleksi Terbuka yaitu proses pengisian JPT dan/atau JA yang dilaksanakan melalui kompetisi secara terbuka, baik di tingkat internal maupun nasional.
- Uji Kelayakan dan Kepatutan yaitu metode penilaian Kompetensi bagi PNS untuk menduduki suatu Jabatan.
- Unit Kerja yaitu Satuan Kerja di lingkungan Kementerian, baik di sentra maupun daerah.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Manajemen karier terdiri atas pengembangan karier, pengembangan Kompetensi, dan Pola Karier.(2) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK menurut kualifikasi, Kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
(3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan dan planning pengembangan karier.
(4) Pola Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah contoh dasar terkena urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antarposisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.
Pasal 3
Pola Karier bertujuan untuk:a. menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan kiprah dan fungsi Kementerian; dan
b. mempersembahkan peluang yang sama kepada setiap PNS untuk menyebarkan karier sesuai dengan Kompetensinya.
Pasal 4
(1) Pola Karier PNS dilaksanakan dengan prinsip:a. kepastian;
b. profesionalisme; dan
c. transparan.
(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a berarti bahwa Pola Karier PNS akan mempersembahkan kejelasan karier bagi PNS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3) Profesionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b berarti bahwa Pola Karier PNS akan mendorong peningkatan Kompetensi dan prestasi kerja PNS.
(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c berarti bahwa Pola Karier PNS dilakukan secara nyata, jelas, terbuka, dan sanggup dipertanggungjawabankan.
a. JA;
b. JF; dan
(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a berarti bahwa Pola Karier PNS akan mempersembahkan kejelasan karier bagi PNS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3) Profesionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b berarti bahwa Pola Karier PNS akan mendorong peningkatan Kompetensi dan prestasi kerja PNS.
(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c berarti bahwa Pola Karier PNS dilakukan secara nyata, jelas, terbuka, dan sanggup dipertanggungjawabankan.
BAB II
JENIS DAN JENJANG JABATAN PNS
Pasal 5
Jenis Jabatan PNS terdiri atas:a. JA;
b. JF; dan
c. JPT.
a. Jabatan administrator;
Pasal 6
(1) Jenjang JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad a terdiri atas:a. Jabatan administrator;
b. Jabatan pengawas; dan
c. Jabatan pelaksana.
(2) Jabatan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a bertanggung tanggapan memimpin pelaksanaan seluruh acara pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan yang setara dengan Jabatan eselon IIIa dan Jabatan eselon IIIb.
(3) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b bertanggung tanggapan mengendalikan pelaksanaan acara yang dilakukan oleh pejabat pelaksana yang setara dengan Jabatan eselon IVa dan Jabatan eselon IVb.
(4) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c bertanggung tanggapan melaksanakan acara pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
a. JF keahlian; dan
(2) Jabatan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a bertanggung tanggapan memimpin pelaksanaan seluruh acara pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan yang setara dengan Jabatan eselon IIIa dan Jabatan eselon IIIb.
(3) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b bertanggung tanggapan mengendalikan pelaksanaan acara yang dilakukan oleh pejabat pelaksana yang setara dengan Jabatan eselon IVa dan Jabatan eselon IVb.
(4) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c bertanggung tanggapan melaksanakan acara pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
Pasal 7
(1) JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad b, terdiri atas:a. JF keahlian; dan
b. JF keterampilan.
(2) Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. andal utama;
b. andal madya;
c. andal muda; dan
(2) Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. andal utama;
b. andal madya;
c. andal muda; dan
d. andal pertama.
(3) Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b terdiri atas:
a. penyelia;
b. ahli;
c. terampil; dan
(3) Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b terdiri atas:
a. penyelia;
b. ahli;
c. terampil; dan
d. pemula.
a. JPT madya; dan
Pasal 8
(1) Jenjang JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad c, terdiri atas:a. JPT madya; dan
b. JPT pratama.
(2) JPT madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a setara dengan Jabatan eselon I.
(3) JPT pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b setara dengan Jabatan eselon IIa dan Jabatan eselon IIb.
a. SMA/SMK, atau sederajat untuk pejabat pelaksana;
b. diploma III, untuk pejabat pengawas; dan
c. sarjana, untuk pejabat direktur dan pejabat pimpinan tinggi.
(2) Tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dikecualikan untuk jenis Jabatan tertentu yang mensyaratkan perlunya sertifikasi Kompetensi dengan persetujuan Menteri.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan menurut atas tawaran pimpinan unit utama.
a. perpindahan horizontal;
b. perpindahan vertikal; dan
(2) JPT madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a setara dengan Jabatan eselon I.
(3) JPT pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b setara dengan Jabatan eselon IIa dan Jabatan eselon IIb.
BAB III
TINGKAT PENDIDIKAN YANG PERSYARATKAN
Pasal 9
(1) Tingkat pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling rendah:a. SMA/SMK, atau sederajat untuk pejabat pelaksana;
b. diploma III, untuk pejabat pengawas; dan
c. sarjana, untuk pejabat direktur dan pejabat pimpinan tinggi.
(2) Tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dikecualikan untuk jenis Jabatan tertentu yang mensyaratkan perlunya sertifikasi Kompetensi dengan persetujuan Menteri.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan menurut atas tawaran pimpinan unit utama.
Pasal 10
Tingkat pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki JF, diubahsuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing JF. BAB IV
BENTUK POLA KARIER PNS
Pasal 11
(1) Pola Karier PNS sanggup berbentuk:a. perpindahan horizontal;
b. perpindahan vertikal; dan
c. perpindahan diagonal.
(2) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a ialah proses mutasi dari 1 (satu) posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam 1 (satu) kelompok maupun antarkelompok JA, JF atau JPT.
(3) Perpindahan vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b ialah proses promosi dari 1 (satu) posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi di dalam 1 (satu) kelompok JA, JF, atau JPT.
(4) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c ialah proses promosi dari 1 (satu) posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antarkelompok JA, JF, atau JPT.
a. internal unit utama;
b. antar unit utama; dan
c. antar kementerian/lembaga/daerah.
(2) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a ialah proses mutasi dari 1 (satu) posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam 1 (satu) kelompok maupun antarkelompok JA, JF atau JPT.
(3) Perpindahan vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b ialah proses promosi dari 1 (satu) posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi di dalam 1 (satu) kelompok JA, JF, atau JPT.
(4) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c ialah proses promosi dari 1 (satu) posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antarkelompok JA, JF, atau JPT.
Pasal 12
Bentuk Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan pada:a. internal unit utama;
b. antar unit utama; dan
c. antar kementerian/lembaga/daerah.
BAB V
PELAKSANAAN POLA KARIER PNS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Pola Karier PNS berlaku semenjak pegawai berstatus sebagai PNS hingga dengan diberhentikan sebagai PNS. Pasal 14
(1) PNS yang akan menduduki Jabatan di Kementerian dilaksanakan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. tersedia gugusan Jabatan;
b. sesuai dengan kebutuhan Kementerian;
c. memenuhi kualifikasi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan yang akan diduduki; dan
d. memiliki integritas dan moralitas.
(3) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c paling sedikit mencakup:
a. nama Jabatan;
(3) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c paling sedikit mencakup:
a. nama Jabatan;
b. uraian Jabatan;
c. aba-aba Jabatan;
d. pangkat yang sesuai;
e. Kompetensi teknis;
f. Kompetensi manajerial;
g. Kompetensi sosial kultural; dan h. ukuran kinerja Jabatan.
(4) Kualifikasi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c diputuskan oleh Menteri.
(2) Perpindahan kiprah dan/atau perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan kiprah dan fungsi Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perpindahan kiprah dan/atau perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi JF setelah menduduki Jabatan terakhir sesuai dengan ketentuan JF.
a. bagi JA:
c. bagi JF harus memenuhi ketentuan JF.
Paragraf 1
Uji Kelayakan dan Kepatutan
(2) Dalam hal Unit Kerja tidak terdapat unit yang membidangi urusan kepegawaian, maka pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja.
(3) Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian yang membidangi urusan sumber daya manusia.
a. penilaian oleh assessor;
b. penilaian oleh mitra sejawat;
c. penilaian oleh bawahan;
d. penilaian kinerja PNS;
e. penilaian berbasis pada database atau profil PNS;
f. penelusuran rekam jejak terkait dengan integritas dan moralitas; dan
g. wawancara.
(2) Penilaian oleh assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilaksanakan oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya manusia.
(3) Profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e ialah kumpulan isu kepegawaian dari setiap PNS terdiri atas:
a. data personal;
b. kualifikasi;
c. rekam jejak Jabatan;
d. Kompetensi;
e. riwayat pengembangan Kompetensi; f. riwayat hasil penilaian kinerja; dan g. isu kepegawaian lainnya.
(4) Informasi kepegawaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad g ialah isu yang memuat prestasi, penghargaan, dan/atau eksekusi yang pernah diterima.
(5) Hasil dari Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi dan diverifikasi oleh unit yang membidangi urusan kepegawaian baik di unit utama maupun Unit Kerja.
(2) Perpindahan horizontal sanggup dilaksanakan berdasarkan:
a. penugasan; dan/atau
d. pangkat yang sesuai;
e. Kompetensi teknis;
f. Kompetensi manajerial;
g. Kompetensi sosial kultural; dan h. ukuran kinerja Jabatan.
(4) Kualifikasi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c diputuskan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Perpindahan horizontal, perpindahan vertikal, dan perpindahan diagonal dilaksanakan dalam rangka perpindahan kiprah (tour of duty) dan/atau perpindahan wilayah kerja (tour of area).(2) Perpindahan kiprah dan/atau perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan kiprah dan fungsi Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Perpindahan kiprah dan/atau perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bagi JA dan JPT setelah menduduki Jabatan terakhir paling singkat 2 (dua) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun.(2) Perpindahan kiprah dan/atau perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi JF setelah menduduki Jabatan terakhir sesuai dengan ketentuan JF.
Pasal 17
PNS yang selesai menjabat paling usang 5 (lima) tahun dalam JA, JF, dan JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 abjad a, sanggup duduk kembali dalam Jabatan yang sama, dengan ketentuan sebagai diberikut:a. bagi JA:
- dapat dilakukan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan; atau
- tanpa melalui prosedur Uji Kelayakan dan Kepatutan dimaksud dalam angka 1, setelah menerima persetujuan dari Tim Penilai Kinerja.
c. bagi JF harus memenuhi ketentuan JF.
Pasal 18
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sanggup diangkat kembali dalam Jabatan yang sama paling usang 5 (lima) tahun dan selanjutnya tidak sanggup duduk kembali dalam Jabatan tersebut. Bagian Kedua
Uji Kelayakan dan Kepatutan, dan Seleksi Terbuka
Paragraf 1
Uji Kelayakan dan Kepatutan
Pasal 19
(1) Uji Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan oleh unit yang membidangi urusan kepegawaian di tingkat Unit Utama maupun Unit Kerja.(2) Dalam hal Unit Kerja tidak terdapat unit yang membidangi urusan kepegawaian, maka pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja.
(3) Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian yang membidangi urusan sumber daya manusia.
Pasal 20
Bentuk dan prosedur Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diputuskan oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya manusia. Pasal 21
(1) Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalam bentuk:a. penilaian oleh assessor;
b. penilaian oleh mitra sejawat;
c. penilaian oleh bawahan;
d. penilaian kinerja PNS;
e. penilaian berbasis pada database atau profil PNS;
f. penelusuran rekam jejak terkait dengan integritas dan moralitas; dan
g. wawancara.
(2) Penilaian oleh assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilaksanakan oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya manusia.
(3) Profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e ialah kumpulan isu kepegawaian dari setiap PNS terdiri atas:
a. data personal;
b. kualifikasi;
c. rekam jejak Jabatan;
d. Kompetensi;
e. riwayat pengembangan Kompetensi; f. riwayat hasil penilaian kinerja; dan g. isu kepegawaian lainnya.
(4) Informasi kepegawaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad g ialah isu yang memuat prestasi, penghargaan, dan/atau eksekusi yang pernah diterima.
(5) Hasil dari Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi dan diverifikasi oleh unit yang membidangi urusan kepegawaian baik di unit utama maupun Unit Kerja.
Bagian Ketiga
Perpindahan Horizontal
Pasal 22
(1) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) abjad a dilaksanakan untuk pengembangan wawasan dan pengalaman kerja yang tidak sama. (2) Perpindahan horizontal sanggup dilaksanakan berdasarkan:
a. penugasan; dan/atau
b. usul sendiri.
a. restrukturisasi organisasi Kementerian;
b. kondisi lain yang bersifat darurat dan mendesak; dan/atau
Pasal 23
(1) Perpindahan horizontal yang dilaksanakan menurut usul sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) abjad b sanggup dilakukan dengan mempertimbangkan:a. restrukturisasi organisasi Kementerian;
b. kondisi lain yang bersifat darurat dan mendesak; dan/atau
c. keluarga.
(2) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Perpindahan horizontal dalam lingkup internal unit utama dan antarunit utama dilakukan untuk:
(2) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Ruang lingkup perpindahan horizontal sebagai diberikut:a. Perpindahan horizontal dalam lingkup internal unit utama dan antarunit utama dilakukan untuk:
- tiruana jenjang JA, sanggup dilaksanakan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan.
- JPT dalam jenjang Jabatan yang sama, sanggup dilaksanakan melalui: a) Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan/atau b) Seleksi Terbuka nasional.
- JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing JF bagi: a) perpindahan dari JA atau JPT ke JF; dan/atau b) perpindahan dari JF ke JA atau JPT.
- tiruana jenjang JA dan JF atas usul dari kementerian/lembaga/daerah; dan
- JPT yang dilaksanakan melalui prosedur Seleksi Terbuka nasional.
Pasal 25
Pelaksanaan Perpindahan Horizontal tercantum dalam Lampiran I yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat
Perpindahan Vertikal
Pasal 26
(1) Perpindahan vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) abjad b dilakukan terhadap PNS yang memiliki kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja dengan sebutan baik atau sangat baik.(2) Perpindahan vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kenaikan jenjang pada kelompok Jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan jenjang Jabatan yang berlaku di Kementerian.
Pasal 27
Perpindahan vertikal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai diberikut:a. menduduki Jabatan terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan
b. diutamakan pernah menduduki sebanyak 2 (dua) kali dalam jenjang Jabatan yang sama.
Pasal 28
Perpindahan vertikal dilaksanakan bagi pejabat:a. pejabat pelaksana ke pejabat pengawas melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan;
b. pejabat pengawas ke pejabat direktur melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi melalui Seleksi Terbuka nasional.
a. internal unit utama dan antarunit utama, untuk tiruana jenjang JPT dan tiruana jenjang JA; dan
b. antarkementerian/lembaga/daerah, sanggup dilakukan melalui mekanisme:
(2) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kenaikan jenjang pada kelompok Jabatan yang tidak sama.
(3) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkena jenjang Jabatan yang berlaku di Kementerian.
a. internal unit utama dan antarunit utama, yang sanggup dilakukan untuk tiruana kelompok Jabatan, baik JA, JF maupun JPT; dan
b. antarkementerian/lembaga/daerah, sanggup dilakukan melalui:
(2) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah penugasan yang berafiliasi dengan pelaksanaan kiprah dan fungsi Kementerian atau ialah kiprah yang mewakili kepentingan pemerintah.
(2) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diperpanjang atas pertimbangan kebutuhan Kementerian dan kepentingan pemerintah.
a. memenuhi kualifikasi Jabatan yang diharapkan dalam pelaksanaan Penugasan Khusus; dan
b. memiliki integritas dan moralitas.
a. Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan/atau
Pasal 29
Ruang lingkup perpindahan vertikal meliputi:a. internal unit utama dan antarunit utama, untuk tiruana jenjang JPT dan tiruana jenjang JA; dan
b. antarkementerian/lembaga/daerah, sanggup dilakukan melalui mekanisme:
- Seleksi Terbuka nasional untuk pengisian JPT;
- Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk pengisian JA; dan
- Uji kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus menurut atas usul kementerian/lembaga/ tempat dengan memperhatikan kebutuhan Kementerian.
Pasal 30
Pelaksanaan Perpindahan Vertikal tercantum dalam Lampiran I yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima
Perpindahan Diagonal
Pasal 31
(1) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) abjad a dilaksanakan bagi PNS yang memiliki kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja dengan sebutan baik atau sangat baik.(2) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kenaikan jenjang pada kelompok Jabatan yang tidak sama.
(3) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkena jenjang Jabatan yang berlaku di Kementerian.
Pasal 32
(1) Ruang lingkup Perpindahan Diagonal meliputi:a. internal unit utama dan antarunit utama, yang sanggup dilakukan untuk tiruana kelompok Jabatan, baik JA, JF maupun JPT; dan
b. antarkementerian/lembaga/daerah, sanggup dilakukan melalui:
- Seleksi Terbuka nasional, untuk JA atau JF ke JPT;
- Uji Kepatutan dan Kelayakan, untuk JF ke JA; dan
- Perpindahan dari JPT ke JF atau JA ke JF yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam masing-masing JF.
Pasal 33
Pelaksanaan Perpindahan diagonal tercantum dalam Lampiran I yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VI
PENUGASAN KHUSUS
Pasal 34
Selain mutasi dan promosi, manajemen pengembangan karier PNS sanggup dilakukan melalui Penugasan Khusus. Pasal 35
(1) Penugasan Khusus ialah bentuk akreditasi atau penghargaan terhadap PNS yang memiliki kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja dengan sebutan baik atau sangat baik. (2) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah penugasan yang berafiliasi dengan pelaksanaan kiprah dan fungsi Kementerian atau ialah kiprah yang mewakili kepentingan pemerintah.
Pasal 36
Informasi kebutuhan Penugasan Khusus disampaikan secara terbuka melalui laman resmi Kementerian. Pasal 37
(1) Penugasan Khusus sanggup didiberikan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun.(2) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diperpanjang atas pertimbangan kebutuhan Kementerian dan kepentingan pemerintah.
Pasal 38
Penugasan Khusus dilaksanakan dengan persyaratan:a. memenuhi kualifikasi Jabatan yang diharapkan dalam pelaksanaan Penugasan Khusus; dan
b. memiliki integritas dan moralitas.
Pasal 39
(1) Penugasan Khusus dilaksanakan melalui:a. Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan/atau
b. Seleksi Terbuka internal.
(2) Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya insan melaksanakan perencanaan karier bagi PNS yang sedang melaksanakan Penugasan Khusus.
(2) PNS yang bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi dikoordinasikan oleh oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya manusia.
(2) PNS yang menduduki JF akan dilakukan penilaian menurut ketentuan JF.
(2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan rekam jejak bagi PPK dalam Pola Karier PNS.
(2) Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengembangan karier PNS yang didasarkan pada kebutuhan Kementerian dan/atau kepentingan pemerintah.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
(2) Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya insan melaksanakan perencanaan karier bagi PNS yang sedang melaksanakan Penugasan Khusus.
Pasal 40
(1) PNS yang sudah menuntaskan Penugasan Khusus wajib bekerja kembali pada Kementerian.(2) PNS yang bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi dikoordinasikan oleh oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya manusia.
Pasal 41
Pelaksanaan Penugasan Khusus tercantum dalam Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 42
(1) PNS yang menduduki JA dan JPT dilakukan penilaian 2 (dua) tahun sekali.(2) PNS yang menduduki JF akan dilakukan penilaian menurut ketentuan JF.
Pasal 43
Pengembangan karier bagi PNS yang melaksanakan kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44
(1) PNS yang dikenakan eksekusi disiplin sanggup memperoleh peluang mengikuti Pola Karier sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini setelah selesai menjalani eksekusi disiplin.(2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan rekam jejak bagi PPK dalam Pola Karier PNS.
Pasal 45
PNS tidak boleh rangkap Jabatan, kecuali untuk Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) PPK sanggup melaksanakan diskresi dalam pengembangan karier PNS atas pertimbangan PyB.(2) Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengembangan karier PNS yang didasarkan pada kebutuhan Kementerian dan/atau kepentingan pemerintah.
Pasal 47
Ketentuan terkena Pola Karier PNS di lingkungan Kementerian diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis yang diputuskan oleh PyB. Pasal 48
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud
Download File:
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud.pdf
Lampiran - Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud. Semoga sanggup bermanfaa.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Perihal Contoh Karier Pns Di Lingkungan Kemdikbud
Reviewed by informasi populer
on
Juli 01, 2018
Rating: