Juknis Penatausahaan Blanko Ijazah Smk Tahun 2018

Berikut ini yakni berkas Juknis Penatausahaan Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Juknis Penatausahaan Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun  Juknis Penatausahaan Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juknis Penatausahaan Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juknis Penatausahaan Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Penatausahaan Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Juknis Penatausahaan Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

DAFTAR ISI
  1. DASAR HUKUM
  2. PETUNJUK UMUM
  3. PETUNJUK KHUSUS REGISTRASI PENGGUNAAN IJAZAH OLEH SATUAN PENDIDIKAN
  4. PETUNJUK KHUSUS REGISTRASI IJAZAH OLEH DINAS PENDIDIKAN

LAMPIRAN:
  1. Format Registrasi Penggunaan Ijazah oleh Satuan Pendidikan
  2. misal Pengisian Format Registrasi Penggunaan Ijazah oleh Satuan Pendidikan
  3. Dokumen Registrasi Distribusi Ijazah oleh Dinas Pendidikan Provinsi
  4. misal Dokumen Registrasi Distribusi Ijazah oleh Dinas Pendidikan Provinsi
  5. Dokumen Registrasi Pemusnahan dan Redistribusi Ijazah oleh Dinas Pendidikan Provinsi
  6. Dokumen Registrasi Pemusnahan dan Redistribusi Ijazah oleh Dinas Pendidikan Provinsi

PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN BLANGKO IJAZAH SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2017/2018


A. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 ihwal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 ihwal Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
  8. Peraturan Kepala Balitbang Nomor 016/H/EP/2018 Tanggal 5 Maret 2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  9. SK Dirjen Mandikdasmen Nomor 251/C/KEP/MN/2008 ihwal Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
  10. SK Dirjen Dikmen Nomor 7013/D/KP/2013 ihwal Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
  11. SK Dirjen Dikmen Nomor 1464/D3.3/KEP/KP/2014 ihwal Struktur Kurikulum SMK/MAK.

B. PETUNJUK UMUM
  1. Penerbitan ijazah didasarkan pada prinsip kehati-hatian, akurasi dan legalitas, oleh alasannya yakni itu dalam prosesnya meliputi beberapa aspek perencanaan dan pengadaan, hal-hal yang tercantum dalam dokumen, pengisian, penanhadiranan, registrasi, penyimpanan dan pengendalian. 
  2. Butir-butir yang ada pada petunjuk teknis ini melengkapi dan menguatkan petunjuk teknis pengisian ijazah Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2017/2018 tercantum dalam lampiran surat Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Nomor: 3817/D5.3/KP/2018 tanggal 24 April 2018.
  3. Pada tahun pelajaran 2017/2018 terdapat empat jenis Ijazah yaitu: i. Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006 Program 3 Tahun ii. Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006 Program 4 Tahun iii. Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2013 Program 3 Tahun iv. Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2013 Program 4 Tahun Perbedaan tersebut terletak pada aba-aba blangko yang terletak di halaman muka. misal Kode Blangko Kode Keterangan DN-Mk/13 0000000 Kurikulum 2013 - DN-Mk/06 0000000 Kurikulum 2006.
  4. Blangko ijazah didistribusikan kepada satuan pendidikan sejumlah siswa yang tercantum pada BIO UN dan/atau Dapodikdasmen.
  5. Blangko ijazah per jenis dicetak dengan numerator kontinyu tanpa dibedakan kodifikasi provinsi. Oleh alasannya yakni itu kalau ada provinsi yang mengalami belum sempurnanya blangko sanggup membuat surat undangan blangko pada provinsi lain sesuai jenisnya dilengkapi dengan diberita acara.
  6. langko ijazah dan ijazah ialah dokumen berharga, maka sebelum didistribusikan atau digunakan, harus disimpan secara baik dan kondusif di brankas atau lokasi penyimpanan yang mempunyai kunci.
  7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah dilarang dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru.
  8. Permintaan blangko gres alasannya yakni kesalahan dan belum sempurnanya blangko di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah dan/atau yang didiberikan wewenang kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui surat resmi.
  9. Permintaan blangko gres alasannya yakni kesalahan dan belum sempurnanya blangko di Dinas Pendidikan Provinsi dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau yang didiberikan wewenang kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui surat resmi.
  10. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. a. Sesudah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai diberita program pemusnahan. b. Berita program pemusnahan Ijazah ditanhadirani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  11. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang diputuskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai diberita program yang ditanhadirani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS.
  12. Sisa blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi sanggup dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung semenjak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai diberita program pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
  13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka sanggup dibentuk ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  14. Setiap ijazah baik yang diterbitkan, dimusnahkan, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, atau diredistribusi wajib diregistrasi.
  15. Registrasi ijazah terdiri dari pendaftaran penerapan ijazah oleh satuan pendidikan dan pendaftaran oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
  16. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak mempersembahkan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah Sekolah Menengah kejuruan yang sudah pindah domisili, Ijazah sanggup diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.

C. PETUNJUK KHUSUS REGISTRASI PENGGUNAAN IJAZAH OLEH SATUAN PENDIDIKAN
  1. Setiap blangko yang diterima oleh satuan pendidikan wajib dicatatkan pada format pendaftaran yang sanggup dilihat pada lampiran.
  2. Identitas ijazah yang wajib dicatatkan sekurang-kurangnya: i. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang menerbitkan ijazah ii. Jenis ijazah iii. Nomor seri ijazah iv. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) v. Nomor penerima Ujian Nasional vi. Kompetensi/Paket Keahlian vii. Nama Kepala Sekolah yang menerbitkan ijazah viii. Tempat dan Tanggal penerbitan ijazah.
  3. Bagi siswa yang tidak/belum mempunyai NISN maka wajib menambahkan identitas sebagaimana tercantum pada butir 2 di atas sekurang-kurangnya: i. Nama siswa pemilik ijazah sesuai sertifikat kelahiran/dokumen kelahiran ii. Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah iii. Nama orang tua/wali siswa pemilik ijazah.
  4. Nomor penerima Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit meliputi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit meliputi informasi tahun, 2 (dua) digit meliputi informasi aba-aba provinsi, 2 (dua) digit meliputi informasi aba-aba Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit meliputi informasi aba-aba sekolah, 3 (tiga) digit meliputi informasi aba-aba urut peserta, dan 1 (satu) digit meliputi informasi validasi. misal: Sekolah Menengah kejuruan 4-18-02-21-102-001-8
  5. Tempat dan tanggal penerbitan dengan nama Kabupaten/Kota daerah penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan memakai aksara (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. misal: Majalengka, 03 Mei 2018. Tambahan penjelasan: Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka: a) Ijazah sanggup ditanhadirani oleh Plt Kepala Sekolah yang mempunyai jabatan fungsional guru, yang didiberikan mandat oleh Gubernur atau pejabat yang didiberi kuasa; b) Bila Plt Kepala Sekolah tidak mempunyai jabatan fungsional guru maka Gubernur atau pejabat yang didiberi kuasa sanggup menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang mempunyai jabatan fungsional guru, dengan member surat mandat.
  6. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya. misal: Jakarta, 02 Mei 2001
  7. Ijazah yang tidak terpakai, dimusnahkan alasannya yakni kesalahan, atau di-redistribusi wajib dicatatkan pada format pendaftaran ijazah di kolom NISN.
  8. Registrasi penerapan ijazah wajib disampaikan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi secara pribadi atau melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang diputuskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dalam bentuk softcopy (format spreadsheet) dan/atau hardcopy yang ditanhadirani kepala sekolah atau yang didiberikan kewenangan atau mewakili, berstempel sekolah, dengan disertai tanda terima.

D. PETUNJUK KHUSUS REGISTRASI IJAZAH OLEH DINAS PENDIDIKAN
  1. Setiap blangko yang diterima, dimusnahkan, dan didistribusikan oleh Dinas Pendidikan wajib dicatatkan pada format-format pendaftaran yang sanggup dilihat pada lampiran.
  2. Dokumen pendaftaran ijazah oleh Dinas Pendidikan Provinsi meliputi i. Dokumen pendaftaran pendistribusian blangko ijazah ii. Dokumen pendaftaran pemusnahan dan redistribusi
  3. Pada dokumen pendaftaran pendistribusian blangko ijazah, identitas yang wajib dicatatkan sekurang-kurangnya i. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) ii. Jumlah blangko ijazah per jenis ijazah yang a. Didistribusikan oleh dinas Pendidikan ke satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam NPSN b. Diterbitkan oleh satuan pendidikan c. Dimusnahkan oleh satuan pendidikan d. Diredistribusi oleh satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain e. Keterangan tujuan redistribusi blangko ijazah f. Dikembalikan pada Dinas Pendidikan Provinsi.
  4. Pada dokumen pendaftaran pemusnahan dan redistribusi, identitas yang wajib dicatatkan sekurang-kurangnya i. Jenis Ijazah ii. Nomor seri ijazah iii. Waktu pemusnahan (untuk pemusnahan) iv. Tujuan redistribusi (untuk redistribusi) v. Waktu redistribusi (untuk redistribusi) vi. Saksi-saksi vii. Nomor diberita acara
  5. Dokumen pendaftaran ijazah wajib disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi pada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan u.p Kasubdit Kurikulum dalam bentuk bentuk softcopy (format spreadsheet) dan/atau hardcopy yang ditanhadirani kepala sekolah atau yang didiberikan kewenangan atau mewakili, berstempel sekolah, dengan disertai tanda terima.
  6. Dokumen pendaftaran distribusi ijazah oleh Dinas Pendidikan dalam penatausahaannya harus dilampirkan laporan pendaftaran penerapan ijazah oleh sekolah dalam bentuk softcopy (format spreadsheet) dan/atau hardcopy yang ditanhadirani kepala sekolah atau yang didiberikan kewenangan atau mewakili, berstempel sekolah, dengan disertai tanda terima.
  7. Dokumen pendaftaran pemusnahan dan redistribusi ijazah oleh Dinas Pendidikan dalam penatausahaannya harus dilampirkan diberita program pemusnahan dan redistribusi ijazah.

    Download Juknis Penatausahaan Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juknis Penatausahaan Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Penatausahaan Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:
    Juknis Penatausahaan Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juknis Penatausahaan Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
    Juknis Penatausahaan Blanko Ijazah Smk Tahun 2018 Juknis Penatausahaan Blanko Ijazah Smk Tahun 2018 Reviewed by informasi populer on Juli 25, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.