Berikut ini yaitu berkas Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs Sekolah Menengan Atas MA SMK. Download file format PDF.
Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs Sekolah Menengan Atas MA SMK |
Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs Sekolah Menengan Atas MA SMK
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas terkena Perangkat Akreditasi:
PERANGKAT AKREDITASI
A. Latar Belakang
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 pasal 9 ayat (2) karakter 6, dalam pelaksanaan pengukuhan sekolah/madrasah, BAN-S/M merumuskan kriteria dan perangkat pengukuhan sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Mendikbud. Selanjutnya pasal 16 ayat (1) sebut bahwa Menteri memutuskan kriteria dan perangkat pengukuhan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Penetapan kriteria dan perangkat pengukuhan sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat (1) didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.
B. Tujuan Pengembangan Perangkat Akreditasi
Perangkat pengukuhan sekolah/madrasah dikembangkan oleh BAN-S/M untuk menilai kelayakan suatu sekolah/madrasah menurut kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan, yang kesudahannya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat akreditasi. Perangkat pengukuhan dipakai untuk mengukur sejauh mana sekolah/ madrasah sudah memenuhi standar nasional pendidikan.
C. Dasar Pengembangan Perangkat Akreditasi
Perangkat pengukuhan sekolah/madrasah dikembangkan menurut standar yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 86 ayat 3) menyatakan bahwa pengukuhan sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara adil, adil, transparan, dan komprehensif dengan memakai instrumen dan kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa standar nasional pendidikan yaitu kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
melaluiataubersamaini memakai standar nasional pendidikan sebagai acuan, setiap sekolah/madrasah diharapkan sanggup berbagi pendidikannya secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan harus dijadikan teladan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah. Oleh sebab itu, komponen instrumen pengukuhan disusun menurut pada delapan komponen standar nasional pendidikan. Delapan komponen pengukuhan sekolah/madrasah tersebut adalah:
1. Standar Isi.
Standar isi yaitu ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi materi kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh penerima didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2. Standar Proses.
Standar proses yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3. Standar Kompetensi Lulusan.
Standar kompetensi lulusan yaitu kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi beberapa aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan yaitu kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5. Standar Sarana dan Pramasukana.
Standar masukana dan pramasukana yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, daerah berolahraga, daerah diberibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, daerah bermain, daerah berkreasi dan berekreasi, serta sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
6. Standar Pengelolaan.
Standar pengelolaan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan aktivitas pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional semoga tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7. Standar Pembiayaan.
Standar pembiayaan yaitu standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8. Standar Penilaian Pendidikan.
Standar penilaian pendidikan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru penerima didik.
Penyusunan instrumen pengukuhan sekolah/madrasah dilakukan melalui beberapa langkah yang meliputi:
Setiap komponen standar meliputi beberapa aspek dan setiap aspek meliputi beberapa indikator. Idealnya setiap indikator dijabarkan menjadi satu butir pernyataan, namun kalau cara ini dilakukan, jumlah butir instrumen akan sangat banyak. Oleh sebab itu, teladan butir instrumen yaitu aspek dari komponen standar, artinya setiap aspek dijabarkan menjadi satu butir pernyataan, sehingga diperoleh jumlah butir untuk setiap instrumen pengukuhan tidak terlalu banyak. Indikator dipakai sebagai persyaratan pemenuhan standar dan materi klarifikasi dalam petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi.
Selanjutnya kriteria butir pernyataan instrumen pengukuhan yaitu sebagai diberikut.
Teknik penskoran pada butir instrumen pengukuhan memakai skala ordinal dengan lima opsi jawabanan A, B, C, D, dan E.
D. Uji Coba Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 pasal 9 ayat (2) karakter 6, dalam pelaksanaan pengukuhan sekolah/madrasah, BAN-S/M merumuskan kriteria dan perangkat pengukuhan sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Mendikbud. Selanjutnya pasal 16 ayat (1) sebut bahwa Menteri memutuskan kriteria dan perangkat pengukuhan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Penetapan kriteria dan perangkat pengukuhan sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat (1) didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.
B. Tujuan Pengembangan Perangkat Akreditasi
Perangkat pengukuhan sekolah/madrasah dikembangkan oleh BAN-S/M untuk menilai kelayakan suatu sekolah/madrasah menurut kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan, yang kesudahannya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat akreditasi. Perangkat pengukuhan dipakai untuk mengukur sejauh mana sekolah/ madrasah sudah memenuhi standar nasional pendidikan.
C. Dasar Pengembangan Perangkat Akreditasi
Perangkat pengukuhan sekolah/madrasah dikembangkan menurut standar yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 86 ayat 3) menyatakan bahwa pengukuhan sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara adil, adil, transparan, dan komprehensif dengan memakai instrumen dan kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa standar nasional pendidikan yaitu kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
melaluiataubersamaini memakai standar nasional pendidikan sebagai acuan, setiap sekolah/madrasah diharapkan sanggup berbagi pendidikannya secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan harus dijadikan teladan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah. Oleh sebab itu, komponen instrumen pengukuhan disusun menurut pada delapan komponen standar nasional pendidikan. Delapan komponen pengukuhan sekolah/madrasah tersebut adalah:
1. Standar Isi.
Standar isi yaitu ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi materi kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh penerima didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2. Standar Proses.
Standar proses yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3. Standar Kompetensi Lulusan.
Standar kompetensi lulusan yaitu kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi beberapa aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan yaitu kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5. Standar Sarana dan Pramasukana.
Standar masukana dan pramasukana yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, daerah berolahraga, daerah diberibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, daerah bermain, daerah berkreasi dan berekreasi, serta sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
6. Standar Pengelolaan.
Standar pengelolaan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan aktivitas pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional semoga tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7. Standar Pembiayaan.
Standar pembiayaan yaitu standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8. Standar Penilaian Pendidikan.
Standar penilaian pendidikan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru penerima didik.
Penyusunan instrumen pengukuhan sekolah/madrasah dilakukan melalui beberapa langkah yang meliputi:
- memantapkan konsep;
- mengembangkan kisi-kisi;
- menulis butir-butir instrumen;
- melakukan tes kemampuan dan pemahaman instrumen;
- Pembahasan dengan pakar kurikulum, psikometri, evaluasi, dan PLB;
- sinkronisasi dengan direktorat terkait; dan
- penerbitan Permendikbud tentang Perangkat Akreditasi.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Pramasukana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Khusus, Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Daksa, dan Tuna Laras;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Khusus, Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Daksa, dan Tuna Laras;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Pramasukana untuk SD Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Pramasukana Sekolah Menengah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Kerja Sama;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah;
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Setiap komponen standar meliputi beberapa aspek dan setiap aspek meliputi beberapa indikator. Idealnya setiap indikator dijabarkan menjadi satu butir pernyataan, namun kalau cara ini dilakukan, jumlah butir instrumen akan sangat banyak. Oleh sebab itu, teladan butir instrumen yaitu aspek dari komponen standar, artinya setiap aspek dijabarkan menjadi satu butir pernyataan, sehingga diperoleh jumlah butir untuk setiap instrumen pengukuhan tidak terlalu banyak. Indikator dipakai sebagai persyaratan pemenuhan standar dan materi klarifikasi dalam petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi.
Selanjutnya kriteria butir pernyataan instrumen pengukuhan yaitu sebagai diberikut.
- Terukur.
- Jelas (tidak menjadikan penafsiran ganda).
- Sesuai aspek masing-masing standar.
- Masing-masing pernyataan spesialuntuk mengukur satu aspek.
- Masing-masing butir instrumen tidak saling berperihalan dan meniadakan butir yang lain.
Teknik penskoran pada butir instrumen pengukuhan memakai skala ordinal dengan lima opsi jawabanan A, B, C, D, dan E.
D. Uji Coba Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. Tujuan
Sesuai dengan tahapan penyusunan perangkat akreditasi, tes kemampuan dan pemahaman perangkat pengukuhan dilakukan di beberapa provinsi untuk memperoleh perangkat pengukuhan yang valid dan reliabel. Uji coba perangkat pengukuhan ini diseriuskan pada: (1) kegampangan untuk dipahami dan (2) keterlaksanaan di lapangan.
2. Tahapan pelaksanaan tes kemampuan dan pemahaman
a. Persiapan (Penyusunan panduan dan penentuan lokasi serta responden)
b. Melaksanakan tes kemampuan dan pemahaman perangkat akreditasi
Sesuai dengan tahapan penyusunan perangkat akreditasi, tes kemampuan dan pemahaman perangkat pengukuhan dilakukan di beberapa provinsi untuk memperoleh perangkat pengukuhan yang valid dan reliabel. Uji coba perangkat pengukuhan ini diseriuskan pada: (1) kegampangan untuk dipahami dan (2) keterlaksanaan di lapangan.
2. Tahapan pelaksanaan tes kemampuan dan pemahaman
a. Persiapan (Penyusunan panduan dan penentuan lokasi serta responden)
b. Melaksanakan tes kemampuan dan pemahaman perangkat akreditasi
c. Menyusun hasil tes kemampuan dan pemahaman secara utuh
d. Membahas hasil tes kemampuan dan pemahaman perangkat akreditasi
e. Membahas hasil tes kemampuan dan pemahaman bersama pakar dan pemangku kepentingan f. Merevisi perangkat pengukuhan menurut hasil tes kemampuan dan pemahaman
E. Penetapan Perangkat Akreditasi
Perangkat pengukuhan yang sudah diputuskan dengan Permendikbud yaitu sebagai diberikut.
Jumlah butir pernyataan instrumen pengukuhan pada setiap jadwal atau satuan pendidikan adalah:
F. Penggunaan Perangkat Akreditasi
Perangkat Akreditasi terdiri atas empat dokumen yang saling terkait dan ialah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Dokumen tersebut adalah:
Instrumen Akreditasi Sekolah/Madrasah ialah alat ukur yang dipakai untuk menilai kualitas sekolah/madrasah menurut kriteria yang sudah diputuskan dan kesudahannya diwujudkan dalam bentuk peringkat akreditasi.
Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi ialah klarifikasi tentang klarifikasi dan pembuktian jawabanan atas instrumen, baik berupa dokumen, bukti fisik atau fakta yang harus diperlihatkan oleh pihak sekolah/madrasah kepada tim asesor pada dikala visitasi.
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi ialah instrumen yang meliputi data dan informasi secara lengkap tentang sekolah/madrasah yang dipakai sebagai materi dalam pengisian instrumen akreditasi.
Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi ialah petunjuk bagaimana mengolah skor hasil pengukuhan dengan formula dan kriteria yang sudah diputuskan.
G. Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Penskoran hasil pengukuhan memakai Program Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/madrasah ditetapkan “terakreditasi”, kalau memenuhi seluruh kriteria diberikut:
a. Memperoleh nilai simpulan pengukuhan sekurang-kurangnya 71;
b. Memperoleh nilai komponen standar masukana dan pramasukana sekurang- kurangnya 61; dan
c. Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.
Sekolah/madrasah ditetapkan “Tidak Terakreditasi” (TT) kalau sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.
d. Membahas hasil tes kemampuan dan pemahaman perangkat akreditasi
e. Membahas hasil tes kemampuan dan pemahaman bersama pakar dan pemangku kepentingan f. Merevisi perangkat pengukuhan menurut hasil tes kemampuan dan pemahaman
E. Penetapan Perangkat Akreditasi
Perangkat pengukuhan yang sudah diputuskan dengan Permendikbud yaitu sebagai diberikut.
- Perangkat Akreditasi SD/MI.
- Perangkat Akreditasi SMP/MTs.
- Perangkat Akreditasi SMA/MA.
- Perangkat Akreditasi SMK/MAK.
- Perangkat Akreditasi SDLB.
- Perangkat Akreditasi SMPLB.
- Perangkat Akreditasi SMALB.
- Perangkat Akreditasi SD SPK.
- Perangkat Akreditasi SMP SPK.
- Perangkat Akreditasi Sekolah Menengan Atas SPK.
Jumlah butir pernyataan instrumen pengukuhan pada setiap jadwal atau satuan pendidikan adalah:
- SD/MI sebanyak 119 butir pernyataan.
- SMP/MTs sebanyak 124 butir pernyataan.
- SMA/MA sebanyak 129 butir pernyataan.
- SMK/MAK sebanyak 133 butir pernyataan.
- SLB; a. SD sebanyak 121 butir pernyataan. b. SMP sebanyak 128 butir pernyataan. c. Sekolah Menengan Atas sebanyak 128 butir pernyataan.
- SPK; a. SD sebanyak 100 butir pernyataan. b. SMP sebanyak 109 butir pernyataan. c. Sekolah Menengan Atas sebanyak 113 butir pernyataan.
F. Penggunaan Perangkat Akreditasi
Perangkat Akreditasi terdiri atas empat dokumen yang saling terkait dan ialah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Dokumen tersebut adalah:
- Instrumen Akreditasi.
- Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi.
- Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP).
- Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
Instrumen Akreditasi Sekolah/Madrasah ialah alat ukur yang dipakai untuk menilai kualitas sekolah/madrasah menurut kriteria yang sudah diputuskan dan kesudahannya diwujudkan dalam bentuk peringkat akreditasi.
Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi ialah klarifikasi tentang klarifikasi dan pembuktian jawabanan atas instrumen, baik berupa dokumen, bukti fisik atau fakta yang harus diperlihatkan oleh pihak sekolah/madrasah kepada tim asesor pada dikala visitasi.
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi ialah instrumen yang meliputi data dan informasi secara lengkap tentang sekolah/madrasah yang dipakai sebagai materi dalam pengisian instrumen akreditasi.
Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi ialah petunjuk bagaimana mengolah skor hasil pengukuhan dengan formula dan kriteria yang sudah diputuskan.
G. Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Penskoran hasil pengukuhan memakai Program Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/madrasah ditetapkan “terakreditasi”, kalau memenuhi seluruh kriteria diberikut:
a. Memperoleh nilai simpulan pengukuhan sekurang-kurangnya 71;
b. Memperoleh nilai komponen standar masukana dan pramasukana sekurang- kurangnya 61; dan
c. Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.
Sekolah/madrasah ditetapkan “Tidak Terakreditasi” (TT) kalau sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.
Peringkat pengukuhan yaitu sebagai diberikut:
- Peringkat pengukuhan A (Unggul), kalau sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 hingga dengan 100 (91 < NA < 100).
- Peringkat pengukuhan B (Baik), kalau sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 hingga dengan 90 (81 < NA < 90).
- Peringkat pengukuhan C (Cukup Baik), kalau sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 hingga dengan 80 (71 < NA < 80).
Download Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs Sekolah Menengan Atas MA SMK
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Perangkat Akreditasi ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Perangkat Akreditasi
Download File:
Perangkat Akreditasi.pdf
01 Perangkat Akreditasi SD-MI 2017.pdf
02 Perangkat Akreditasi SMP-MTs 2017.pdf
03 Perangkat Akreditasi SMA-MA 2017.pdf
04 Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan 2017.pdf
Sumber: http://bansm.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs Sekolah Menengan Atas MA SMK. Semoga bisa bermanfaa.
Perangkat Pengakuan Sd Mi Smp Mts Sma Ma Smk
Reviewed by informasi populer
on
Juni 05, 2018
Rating: