Juklak Pelaksanaan Pip (Program Indonesia Pintar) Tahun 2018 Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
Berikut ini ialah berkas Juklak Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2018 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Download file format PDF. Juklak ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/D/BP/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Juklak Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2018 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah |
Juklak Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2018 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/D/Bp/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Juklak PIP ialah ajaran bagi pemerintah, pemerintah tempat provinsi, pemerintah tempat kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melakukan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar.
Latar Belakang
Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 sudah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diharapkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan untuk mencapai tujuan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan jalan masuk bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga final satuan pendidikan menengah, dan mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP diharapkan bisa menjamin penerima didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga final pendidikan menengah, dan menarikdanunik penerima didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan biar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan spesialuntuk bagi penerima didik di sekolah, namun juga berlaku bagi penerima didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang sudah diputuskan.
Hingga ketika ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu lantaran tingginya biaya pendidikan baik biaya eksklusif maupun tidak eksklusif yang ditanggung oleh penerima didik. Biaya eksklusif penerima didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak eksklusif yang ditanggung oleh penerima didik antara lain biaya transportasi, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga kuat terhadap APK.
melaluiataubersamaini besarnya samasukan PIP yang mencapai 17,9 juta anak/peserta didik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diharapkan akan sanggup mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini ialah untuk memmenolong biaya personal pendidikan bagi penerima didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai penerima didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
- Membeli buku dan alat tulis;
- Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
- Membiayai transportasi penerima didik ke sekolah;
- Uang saku penerima didik;
- Biaya kursus/les komplemen bagi penerima didik pendidikan formal; atau
- Biaya praktik komplemen dan biaya magang/penempatan kerja.
Nilai Dana
Peserta didik mendapatkan dana menolongan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai diberikut:
1. SD (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
2. SMP (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Download Juklak Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2018 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/D/Bp/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2018
Download File:
SALINAN PERDIRJEN PIP (Program Indonesia Pintar) -2018.pdf
Sumber: http://pipsmk.ditpsmk.net
Lihat juga:
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/D/Bp/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bisa bermanfaa.
Lihat juga:
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Permendikbud Nomor 19 tahun 2016 Tentang Juknis PIP (Program Indonesia Pintar)
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/D/Bp/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bisa bermanfaa.
Juklak Pelaksanaan Pip (Program Indonesia Pintar) Tahun 2018 Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
Reviewed by informasi populer
on
Juni 04, 2018
Rating: