Juklak Pinjaman Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pembinaan Kurikulum 2013 Tahun 2018
Berikut ini yaitu berkas Juklak pertolongan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Petes Kurikulum 2013 Tahun 2018. Diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.
Juklak pertolongan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Petes Kurikulum 2013 Tahun 2018 |
Juklak pertolongan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Petes Kurikulum 2013 Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Petes Kurikulum 2013 Tahun 2018:
Latar Belakang
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pasal 4 sebut bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sanggup melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling usang hingga dengan tahun pelajaran 2019/2020. Hal ini berarti bahwa seluruh sekolah dibutuhkan bisa mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh selambat-lambatnya pada tahun pelajaran 2019/2020.
Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mempersembahkan fasilitasi petes Kurikulum 2013 bagi guru dan tenaga kependidikan di 75.967 sekolah samasukan yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019. Untuk jenjang pendidikan dasar, petes akan dilakukan untuk 54.493 SD, 14.257 SMP. Pelaksanaan petes Kurikulum 2013 diselenggarakan secara terkoordinasi antara Ditjen GTK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen GTK dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kegiatan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Petes Kurikulum 2013 dilaksanakan melalui prosedur pembiayaan menolongan pemerintah kepada sekolah inti. Agar pelaksanaan menolongan pemerintah tersebut sesuai dengan samasukan, perlu adanya perencanaan yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Perencanaan tersebut dilakukan mulai dari identifikasi dan verifikasi data sekolah samasukan, anjuran Sekolah Inti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan penetapan Sekolah Inti akseptor menolongan pemerintah oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Berdasarkan hal di atas, dipandang perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Petes Kurikulum 2013 untuk menyamakan pandangan terhadap pencapaian dan pelaksanaan acara jadwal tersebut. melaluiataubersamaini Petunjuk Pelaksanaan ini dibutuhkan tiruana pihak yang terkait sanggup melaksanakan dan berkontribusi secara terbaik sesuai dengan tugas masing-masing.
Tujuan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan
Tujuan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Petes Kurikulum 2013 yaitu sebagai teladan bagi pihak-pihak yang terkait dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan dana pertolongan Pemerintah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Juklak Pemdiberian pertolongan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Petes Kurikulum 2013 meliputi Pengertian, Tujuan Pemdiberian pertolongan, Pemdiberi pertolongan, Penerima pertolongan, Persyaratan Penerima pertolongan, Bentuk pertolongan, Jumlah pertolongan Pemerintah, Tugas dan Tanggung Jawab Masing-masing Pihak, Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB), Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana pertolongan, Pertanggungjawabanan, Pengawasan, Pengendalian, dan Sanksi.
Samasukan
Penyusunan Juklak ini dipakai sebagai teladan bagi pihak-pihak terkait dalam rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Petes Kurikulum 2013, yaitu:
- Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
- Sekolah Inti Penerima pertolongan.
Pengertian pertolongan Pemerintah
pertolongan Pemerintah dalam petunjuk pelaksanaan ini yaitu dana menolongan Pemerintah Pusat yang didiberikan kepada Sekolah Inti untuk melaksanakan petes Kurikulum 2013 bagi Guru SD dan SMP yang sudah diputuskan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Tujuan pertolongan Pemerintah
pertolongan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Petes Kurikulum 2013 bertujuan untuk menyelenggarakan Petes kurikulum 2013 bagi guru samasukan yang dilaksanakan di sekolah inti guna meningkatkan kompetensi guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.
Secara khusus, petes kurikulum 2013 bagi guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam:
- menganalisis kompetensi, materi, pembelajaran dan evaluasi meliputi: a. dokumen: SKL, KI-KD dan pedoman mata pelajaran, b. bahan dalam buku pelajaran, c. penerapan model pembelajaran, d. evaluasi hasil belajar,
- merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
- mempraktikkan pembelajaran dan evaluasi serta mereviu hasil praktik; dan
- mempraktikkan pengolahan dan pelaporan evaluasi hasil belajar.
Pemdiberi pertolongan Pemerintah
Pemdiberi pertolongan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Petes Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 yaitu Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Penerima pertolongan Pemerintah
Penerima pertolongan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Petes Kurikulum 2013.
Tahun Anggaran 2018 yaitu Sekolah Inti yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui SIM PKB dan sudah diputuskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Samasukan Penerima pertolongan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka
Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Petes Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 yaitu 2342 SD Inti dan 95 SMP Inti di 33 provinsi.
Persyaratan Penerima pertolongan Pemerintah
Persyaratan Penerima pertolongan Pemerintah yaitu sebagai diberikut.
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- Memiliki surat izin penyelenggaraan pendidikan dan sertifikat notaris pendirian yayasan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Ditetapkan sebagai Sekolah Inti akseptor menolongan pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menurut anjuran dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat diunduh di SIM PKB);
- Mempunyai rekening yang masih aktif di bank Pemerintah atau bank kawan Pemerintah atas nama Sekolah Inti;
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Sekolah Inti.
Bentuk dan Sifat pertolongan Pemerintah
pertolongan pemerintah yang didiberikan kepada akseptor yaitu menolongan untuk melaksanakan acara petes Kurikulum 2013 sebagai bab dari peningkatan kompetesi dalam rangka pengembangan karier. Adapun menolongan pemerintah ini dalam bentuk uang/dana yang dilakukan melalui prosedur transfer.
Sifat menolongan pemerintah yaitu sebagai diberikut.
- terbatas dan sementara, artinya pemdiberian menolongan pemerintah ini didiberikan menurut kebutuhan, dan tidak berlangsung terus menerus.
- stimulus, artinya akseptor menolongan harus mempersembahkan pertolongan untuk keberlangsungan acara petes Kurikulum 2013 sebagai bab dari peningkatan kompetesi guru Pendidikan dasar dalam rangka pengembangan karier.
Jumlah pertolongan Pemerintah
Jumlah menolongan pemerintah untuk setiap akseptor menolongan diputuskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2018, dengan jumlah menolongan sesuai dengan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Sama.
Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB)
Sistem Informasi Manajemen (SIM) ialah alat penghasil informasi yang menekankan pada alat untuk memmenolong dalam pengambilan keputusan, serta dipakai untuk melaksanakan pengendalian atau kontrol, analisis dan visualisasi, yang terdiri atas kumpulan interaksi dari sub-subsistem informasi. Sistem informasi administrasi yang dipakai dalam pelaksanaan petes Kurikulum 2013 bagi guru memakai Sistem Informasi Manajemen Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB).
Tujuan penerapan SIM-PKB yaitu sebagai alat menolong dalam proses pengolahan, pengendalian, dan pelaporan petes Kurikulum 2013. SIM-PKB dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dipakai oleh seluruh komponen terkait dalam acara petes kurikulum 2013.
Pada Juklak pertolongan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Petes Kurikulum 2013 Tahun 2018 ini mencakup
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan
D. Ruang Lingkup
E. Samasukan
BAB II PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
A. Pengertian Pemdiberian pertolongan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pembinaan Karier melalui Petes Kurikulum 2013
B. Tujuan Pemdiberian pertolongan Pemerintah
C. Pemdiberi pertolongan Pemerintah
D. Penerima pertolongan Pemerintah
E. Persyaratan Penerima pertolongan Pemerintah
F. Bentuk pertolongan Pemerintah
G. Jumlah pertolongan Pemerintah
H. Tugas dan Tanggung Jawab Pusat, Kabupaten/Kota, dan Sekolah Inti
BAB III PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (SIM-PKB)
A. Pengelolaan Sekolah Samasukan dan Sekolah Inti
B. Pengelompokan Sekolah Samasukan
C. Pengelolaan Instruktur
D. Pengelolaan Kelas
E. Pengelolaan Dokumen dan Pelaporan
BAB IV MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
A. Tata Kelola Pencairan Dana pertolongan Pemerintah
B. Penyaluran pertolongan Pemerintah
C. Ketentuan Penggunaan Anggaran
D. Ketentuan Perpajakan
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN, PENGAWASAN, DAN SANKSI
A. Pertanggungjawabanan
B. Pengendalian dan Pengawasan
C. Sanksi
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN
Lampiran 1 Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Lampiran 2 Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)
Lampiran 3 Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan
Lampiran 4 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Lampiran 5 Surat Pernyataan Menggunakan Banpem dan Menyetorkan Sisa Dana
Lampiran 6 Pakta Integritas
Lampiran 7 Kuitansi Penerimaan Dana pertolongan Pemerintah
Lampiran 8 Laporan Kegiatan (termasuk format-format kegiatan)
Lampiran 9 Format Buku Kas Umum (BKU)
Lampiran 10 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
Lampiran 11 Laporan Pertanggungjawabanan pertolongan Operasional (LPBO)
Download Juklak pertolongan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Petes Kurikulum 2013 Tahun 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juklak pertolongan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Petes Kurikulum 2013 Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak pertolongan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Petes Kurikulum 2013 Tahun 2018
Download File:
Juklak pertolongan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Petes Kurikulum 2013 Tahun 2018.pdf
Lampiran - JUKLAK BANPEM DIKDAS Tahun 2018.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juklak pertolongan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Petes Kurikulum 2013 Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaa.
Juklak Pinjaman Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pembinaan Kurikulum 2013 Tahun 2018
Reviewed by informasi populer
on
Mei 19, 2018
Rating: