Juknis Derma Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Ppkb) 2018

Berikut ini yaitu berkas Juknis derma Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018. Download file juknis format PDF dan lampiran format .docx Microsoft Word. Petunjuk Teknis derma Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Melalui KKM/KKG/MGMP Madrasah Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018. Petunjuk Teknis ini ialah contoh dalam pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Melalui KKM/KKG/MGMP Madrasah Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018.

Berikut ini yaitu berkas Juknis derma Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  Juknis derma Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018
Juknis derma Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018

Juknis derma Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis derma Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Melalui KKM/KKG/MGMP Madrasah Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018:

Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik ialah tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 wacana Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru ialah profesi yang mempunyai standar kompetensi tertentu.

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah sudah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawabannya. Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah sudah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 wacana Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 wacana Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas biar pelaksanaan kiprah dan tanggung jawabannya sanggup berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan  Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Kedua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkarakter.

RPJMN 2015-2019 yang sudah dirancang oleh pemerintah kembali menegaskan bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagai salah satu taktik dalam memperkuat kurikulum dan pelaksanaannya di madrasah. Sejalan dengan RPJMN tersebut dan sebagai pembagian terstruktur mengenai Renstra Kementerian Agama Bidang Pendidikan Islam 2015-2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah meluncurkan Grand Design Peningkatan Mutu Madrasah Tahun 2015. Salah satu bab penting dalam road map peningkatan mutu madrasah tersebut yaitu keharusan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas Madrasah.

Atas dasar peraturan dan amanah peraturan-peraturan tersebut di atas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengadakan piloting PPKB tahun 2017 untuk mendapatkan masukan penting dan praktek terbaik dalam pelaksanaan PPKB dalam upaya menyusun acara PPKB yang lebih baik dan lebih luas ke depan. Pelaksanaan PPKB tahun 2018 ialah tahap penguatan dan penyebaran luasan model peningkatan kompetensi guru yang didapatkan selama implementasi tahun sebelumnya.

Strategi implementasi PPKB tahun 2018 Kementerian Agama tetapkan untuk memperkuat kiprah KKM/KKG/MGMP dalam membangun komunitas berguru guru yang paling erat dengan kawasan kerja mereka (madrasah). Berdasarkan taktik ini, maka perlu didiberikan petunjuk teknis pemdiberian menolongan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) melalui KKM/KKG/MGMP Madrasah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018.

Tujuan
Tujuan pemdiberian derma Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) melalui KKM/KKG/MGMP pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018 ini yaitu untuk memmenolong KKM/KKG/MGMP dalam melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi guru dan pembentukan komunitas berguru guru. 

Samasukan
Adapun samasukan peserta menolongan ini yaitu sebagai diberikut:
  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI;
  2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran(MGMP) MTs/MA;
  3. Kelompok Kerja Kepala RA/Madrasah (KK RA/KKM MI/MTs/MA).

Manfaat
Manfaat derma Dana Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) melalui KKM/KKG/MGMP pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018 yaitu untuk mempersembahkan motivasi kepada guru melalui KKM/KKG/MGMP dan membangun sistem peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional.

Kewajiban Penerima pertolongan
  1. Memanfaatkan dana menolongan PPKB 2018 yang diterima untuk kegiatan kegiatan PPKB dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah diputuskan dan rencana anggaran yang sudah dibuat, dengan menanhadirani surat pernyataan kesanggupan.
  2. Membuat laporan pertanggungjawabanan yang terdiri dari laporan akademik dan laporan keuangan.
  3. Membayar/menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis- jenis item pajak sebagaimana terlampir.

Syarat dan Mekanisme Pengajuan pertolongan
Syarat Pengajuan menolongan, antara lain:
  1. Memiliki dasar aturan penyelenggaraan kegiatan KKM/KKG/MGMP, antara lain dalam bentuk surat penetapan kepala Kemenag.
  2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KKM/KKG/MGMP.
  3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari: pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang.
  4. Memiliki acara tahunan untuk KKM/KKG/MGMP dua tahun kedepan.
  5. Memiliki anggota aktif minimal 10 orang.

Mekanisme Pengajuan pertolongan
Proposal menolongan terdiri dari:
  1. Surat undangan menolongan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama;
  2. Proposal undangan dana ke Kanwil Kementerian Agama setempat (terlampir).
  3. Surat pernyataan kesanggupan mendapatkan dan melaksanakan kemanfaatan dana (terlampir).
  4. Surat rekomendasi / Keterangan Aktif dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  5. Salinan NPWP lembaga.
  6. Salinan dan detail rekening bank forum (bank pemerintah).

Seleksi Penerima pertolongan

Seleksi dilakukan oleh Kanwil Kemenag melalui evaluasi terhadap proposal dan kelengkapan berkas manajemen yang diajukan oleh masing-masing KKM/KKG/MGMP.

Penetapan Penerima pertolongan
Penerima dana menolongan PPKB diputuskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Kanwil Kementerian Agama.

Lampiran-Lampiran
Lampiran-lampiran yang harus dilengkapi dan di isi untuk derma Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) ini sebagai diberikut:
  1. Formulir derma Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)
  2. Proposal pengajuan menolongan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan derma Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Dan Laporan Pertanggungjawabanan
  4. Panduan Laporan derma Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Melalui KKM/KKG/MGMP pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018
  5. Halaman pengakuan pelaporan
  6. Lampiran rekomendasi / surat keterangan aktif
  7. Lampiran diberita acara serah terima uang
  8. Catatan untuk laporan keuangan/pembiayaan
  9. misal kwitansi honor
  10. misal Kuitansi Transport Narasumber
  11. misal daftar penerimaan transpor panitia
  12. misal kwitansi ATK
  13. misal faktur barang
  14. misal kwitansi konsumsi
  15. misal sertifikat
  16. misal biodata peserta

    Download Juknis derma Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juknis derma Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018 dan lampiran lengkap silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis derma Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018



    Download File:


    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juknis derma Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
    Juknis Derma Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Ppkb) 2018 Juknis Derma Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Ppkb) 2018 Reviewed by informasi populer on April 09, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.