Juknis Bop Ra Tahun 2018 Terbaru

Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 Terbaru. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis pertolongan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis  Juknis BOP RA Tahun 2018 Terbaru
Juknis BOP RA Tahun 2018 Terbaru

Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis pertolongan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018:

Latar Belakang
Raudlatul Athfal (RA) yaitu forum pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai diberikut: "Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat." Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal yaitu antara lain playgroup, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini pintar balig cukup akal ini sudah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan menawarkan bahwa hampir seluruh forum pendidikan anak usia dini ibarat RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan forum pendidikan semacam RA semakin usang semakin meningkat, begitu juga jumlah siswanya semakin bertambah. Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menawarkan bahwa RA yang berjumlah 27. 999. tiruananya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimanajumlah siswanya seluruh Indonesia yaitu 1.231.101.

Ketersediaan forum pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal ialah impian dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun yaitu usia emas (the golden age). Pada usia inilah ialah titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang berkarakter dan berkarakter.

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya aneka macam keterbatasan yang dimiliki RA sebagai Iembaga Iayanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara mempersembahkan BOP RA.

Pemdiberian menolongan ini dibutuhkan sanggup mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola forum pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan forum pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan sangat senang akan terwujud apabila didukung oleh kegiatan pengembangan kesiswaan dan disertai oleh pinjaman masukana pramasukana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan menolongan operasional tersebut sanggup meluluskan perserta didik yang berkarakter sebagai row input calon siswa MI yang berkarakter.

Untuk terlaksananya BOP RA dengan tertib, sempurna samasukan, sempurna guna dan akuntabel perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang sanggup dipergunakan sebagai contoh dalam melakukan kegiatan Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA

Pengertian BOP
BOP yaitu kegiatan pemerintah berupa pemdiberian dana eksklusif kepada RA yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa pada masing- masing RA.

BOP sanggup dipakai oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOP dibahas pada bab penerapan dana BOP.

Tujuan BOP
Secara umum kegiatan BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkarakter bagi tiruana lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD.

Secara khusus kegiatan BOP bertujuan untuk:
  1. Memmenolong biaya operasional RA
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak bisa dengan memmenolong (discount fee) tagihan biaya sekolah.
  5. Memdiberikan peluang yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang bisa pada RA untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan berkarakter.


Samasukan Program dan Besar pertolongan BOP
Samasukan kegiatan BOP yaitu tiruana RA di seluruh Indonesia yang sudah mempunyai izin operasional.

Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung menurut jumlah siswa per RA •dengan bemasukan Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah bemasukan tersebut disalurkan dalam satu periode.

Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOP akan didiberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2018, dan dicairkan satu kali tahap paling lambat final bulan April 2018.

    Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018



    Download File:

    JUKNIS BOP RA TAHUN 2018.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis pertolongan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 Semoga bisa bermanfaa.
    Juknis Bop Ra Tahun 2018 Terbaru Juknis Bop Ra Tahun 2018 Terbaru Reviewed by informasi populer on April 11, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.