Berikut ini ialah berkas Juklak tunjangan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 060/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan tunjangan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file format PDF.
Juklak tunjangan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak tunjangan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 060/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan tunjangan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.
Latar Belakang
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 wacana Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kualitas Sekolah Menengah kejuruan menurut tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk (1) membuat peta jalan pengembangan SMK, (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match), (3) meningkatkan jumlahdan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, (4) meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri, (5) meningkatkan susukan sertifikasi lulusan Sekolah Menengah kejuruan dan legalisasi SMK, dan (6) membentuk kelompok kerja pengembangan SMK.
Dalam upaya untuk meningkatkan susukan sertifikasi bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan maka pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan untuk mesnsertifikasi 12.000 peserta asuh SMK. Sebagai langkah awal, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sudah mengidentifikasi kondisi sumberdaya Sekolah Menengah kejuruan tersebut yang mencakup kecukupan asesor pada LSP dan Sekolah Menengah kejuruan jejaring kerjanya, kesiapan perangkat asesmen, dan kesiapan TUK yang terverifikasi termasuk kemungkinan untuk sertifikasi yang bekerja sama dengan lembaga/instansi terkait.
Tujuan
- Memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi melalui LSP P1 Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengah kejuruan yang tergabung dalam jejaring kerja LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan dan/atau forum sertifikasi lainnya yang mendukung kebekerjaan lulusan SMK;
- Meningkatkan susukan sertifikasi bagi peserta asuh SMK.
Pemdiberi tunjangan Pemerintah
Pemdiberi tunjangan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
Rincian Nilai tunjangan Pemerintah
Total Nilai menolongan Sertifikasi Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2018 ialah Rp250.000,00 per siswa, dengan total samasukan untuk 12.000 peserta asuh SMK.
Samasukan
Samasukan menolongan Sertifikasi Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 ialah 12.000 peserta asuh SMK.
Hasil yang Diharapkan
Tercapainya samasukan menolongan Sertifikasi kompetensi Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan sebanyak 12.000 peserta didik.
Bentuk tunjangan Pemerintah
Bentuk tunjangan ialah tunjangan Pemerintah yang didiberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program tunjangan Pemerintah
- pertolongan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- pertolongan dana ini didiberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- pertolongan ini dipakai untuk membiayai sertifikasi peserta asuh SMK: a. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang sudah mempunyai LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai jejaring kerja Sekolah Menengah kejuruan mendapat menolongan biaya sertifikasi untuk 60 peserta asuh (30 untuk LSPP1-SMK yang bersangkutan dan 30 untuk Sekolah Menengah kejuruan jejaring kerja); b. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan belum mempunyai jejaring kerja Sekolah Menengah kejuruan mendapat menolongan biaya sertifikasi untuk 30 peserta didik; c. tunjangan sanggup didiberikan kepada Sekolah Menengah kejuruan yang menjalankan aktivitas kolaborasi yang dilaksanakan oleh Dit. Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan intansi/lembaga yang mendukung pengembangan SMK.
- Jangka waktu penerapan dana paling usang 120 hari kalender (Februari s.d Mei 2018) semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- pertolongan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabankan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
Persyaratan Penerima tunjangan Pemerintah
- SMK yang sudah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- SMK yang diputuskan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sebagai Sekolah Menengah kejuruan yang berpotensi rujukan;
- SMK yang mempunyai LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan dan/atau Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai kolaborasi strategis dengan industri/pengguna lulusan yang mempunyai sistem sertifikasi tersendiri.
Mekanisme Penetapan tunjangan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan;
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan sebagai calon akseptor menolongan wajib memberikan persyaratan sebagai akseptor menolongan;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor menolongan dengan surat keputusan setelah ditetapkan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menanhadirani Surat Perjanjian pemdiberian menolongan.
Ketentuan Pemanfaatan tunjangan Pemerintah
- Dana menolongan dipakai untuk penyelenggaraan sertifikasi peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan yang meliputi: a. Biaya perjalanan dinas/ transport asesor kompetensi; b. Honorarium asesor kompetensi; c. Biaya konsumsi selama pelaksanaan sertifikasi bagi personil LSP; d. Biaya materi alat ujian sertifikasi;
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawabanan Penggunaan tunjangan Pemerintah
- Setiap penerapan dana menolongan harus sanggup dipertanggungjawabankan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabankan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawabanan Keuangan;
- Dana menolongan yang diterima harus final dipertanggungjawabankan selama terbaik 7 (tujuh) hari kalender semenjak kegiatan final dilaksanakan;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penerapan dana menolongan, maka sepenuhnya menjadi tanggung balasan sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Perpajakan
Penggunaan dana menolongan pemerintah mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.
Sanksi
Penyalahgunaan menolongan pemerintah yang sanggup merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta asuh akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan menolongan pemerintah harus sanggup mempersembahkan data dan info lengkap dan terang terkena proses pelaksanaan memanfaatkan dana menolongan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan ditetapkan final dan sudah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah.
Petunjuk Pelaksanaan ini dibutuhkan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan aktivitas tunjangan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK. melaluiataubersamaini demikian dibutuhkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian aktivitas tunjangan Pemerintah. Program tunjangan Sertifikasi Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan akan berjalan lancar, apabila tiruana yang terlibat dalam pelaksanaan aktivitas konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Juknis ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemdiberian pertolongan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawabanan Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.
Pada berkas Juklak tunjangan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini terdapat beberapa lampiran yaitu:
- Lampiran 1 Pakta Integritas
- Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Lampiran 3 Pelaporan - Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak tunjangan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juklak tunjangan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak tunjangan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Download File:
Juklak tunjangan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak tunjangan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juklak tunjangan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 060/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan tunjangan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
Juklak Sumbangan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Smk Tahun 2018
Reviewed by informasi populer
on
April 21, 2018
Rating: