Berikut ini ialah berkas Juklak proteksi Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018. Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 028/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan proteksi Pemerintah proteksi Penyediaan Peralatan, Bahan, Dan Kelengkapan Lainnya Untuk LKS tahun 2018. Download file format PDF.
Juklak proteksi Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak proteksi Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018:
Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 028/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan proteksi Pemerintah proteksi Penyediaan Peralatan, Bahan, Dan Kelengkapan Lainnya Untuk LKS tahun 2018.
Latar Belakang
Tantangan global dalam bentuk persaingan tenaga kerja, mendorong setiap negara untuk menyebarkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal supaya sanggup memenangkan persaingan, baik pada ketika ini maupun pada masa yang akan hadir.
Sejalan dengan tantangan dimaksud, dengan mempertimbangkan banyak sekali potensi dan sumber daya yang dimiliki serta kecenderungan perubahan lingkungan strategis khususnya berkaitan dengan pertumbuhan sektor ekonomi, industri, dan perkembangan iptek, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sebagai sub sistem dalam sistem pendidikan nasional berketetapan menyebarkan visi untuk mewujudkan forum pendidikan kejuruan yang menghasilkan sumber daya insan berkelas dunia (standar internasional), serta ekspansi layanan pendidikan berbasis keunggulan lokal (standar nasional).
Penyelenggaraan LKS Sekolah Menengah kejuruan XXVI Tahun 2018 akan mempertandingkan 57 bidang lomba melibatkan secara aktif unsur dari dunia perjuangan dan industri, serta kalangan asosiasi profesi pada pelaksanaannya. Kerjasama ini diharapkan ada interaksi yang lebih intensif dan sanggup menumbuhkan simbiose mutualistis antara dunia usaha/kerja dengan dunia pendidikan. Pelaksanaan LKS (LKS) Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional, ini akan melibatkan beberapa Sekolah Menengah kejuruan yang akan berpartisipasi aktif sekaligus sebagai penyedia kebutuhan peralatan, materi dan kelengkapan lainya selama kegiatan berlangsung.
Tujuan
Tujuan dari pemdiberian menolongan ini ialah untuk mendukung penyediaan peralatan, materi dan kelengkapan LKS Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional XXVI.
Samasukan
Samasukan proteksi Penyediaan Peralatan, Bahan, dan Kelengkapan Lainnya Untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 sebanyak 57 Bidang Lomba.
Hasil yang Diharapkan
Terpenuhinya penyediaan kebutuhan peralatan, materi dan kelengkapan LKS XXVI untuk 57 bidang lomba.
Total Nilai proteksi Pemerintah
Total Nilai proteksi Penyediaan Peralatan, Bahan, dan Kelengkapan Lainnya Untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 ialah Rp. 9.434.000.000,00.
Bentuk proteksi Pemerintah
Bentuk proteksi ialah proteksi Pemerintah yang didiberikan dalam bentuk uang secara sekaligus untuk dipakai dalam Kegiatan LKS ke XXVI tahun 2018 yang selanjutnya akan dihibahkan kepada Sekolah Menengah kejuruan Penerima pertolongan.
Karakteristik Program proteksi Pemerintah
- pertolongan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- permintaan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- pertolongan dana ini didiberikan secara utuh dan tidak dilakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Jangka waktu penerapan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- pertolongan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabankan baik fisik, manajemen maupun keuangan;
SMK
- Menyusun proposal proteksi penyediaan kebutuhan peralatan, materi dan kelengkapan keperluan LKS Sekolah Menengah kejuruan XXVI tahun 2018 untuk masing-masing bidang lomba;
- Menyampaikan proposal kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendapat persetujuan dan pengesahan;
- Mengirimkan proposal ke Direktorat PSMK ;
- Membentuk Tim Pelaksana dalam penyediaan kebutuhan peralatan, materi dan kelengkapan keperluan LKS Sekolah Menengah kejuruan XXVI tahun 2018;
- Kepala Sekolah menanhadirani surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen;
- Bertanggungjawaban penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan memanfaatkan dana;
- Membukukan penerapan dana menolongan dan memberikan laporan hasil penerapan dana kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
- Memungut dan menyetorkan pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan dan melaporkan Berita Acara Serah Terima Aset.
Persyaratan Penerima
- Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi menurut kriteria sebagai diberikut: a. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai peralatan yang lengkap serta mempunyai korelasi kerjasama dengan industri sesuai bidang lomba yang ditangani dan mempunyai tenaga teknisinya; b. Memiliki jejaring kerja dan peralatan yang dibutuhkan pada LKS; c. Setiap SMK\ bertanggungjawaban terbaik 2 bidang lomba.
- Mengajukan proposal menolongan penyediaan kebutuhan peralatan, materi dan kelengkapan LKS Sekolah Menengah kejuruan XXVI tahun 2018;
- Menyusun planning anggaran biaya dan daftar kebutuhan penyediaan kebutuhan; peralatan, materi dan kelengkapan keperluan LKS tahun 2018;
- Menyampaikan foto copy surat pengangkatan Kepala SMK.
Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima proteksi Mekanisme
Pengajuan proposal menolongan penyediaan kebutuhan peralatan, materi dan kelengkapan keperluan LKS tahun 2018 sebagai diberikut:
- Dinas Pendidikan Provinsi; a. Mengusulkan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan kepada Direktorat PSMK untuk diputuskan sebagai akseptor menolongan; b. Mengesahkan proposal Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan.
- Direktorat PSMK; a. Melakukan koordinasi dan sosialisasi menolongan; b. Menyeleksi dan tetapkan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan menurut usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi; c. Membentuk Tim verifikasi; d. Membentuk tim yang akan membuat laporan hasil seleksi yang dituangkan dalam format laporan, serta mengusulkannya kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan untuk diputuskan sebagai Sekolah Menengah kejuruan akseptor menolongan; e. Tim melaksanakan bimbingan teknis pemdiberian menolongan; f. Memproses pencairan dana ke Sekolah Menengah kejuruan akseptor menolongan.
- SMK; Menyampaikan proposal yang sudah disahkan Dinas Pendidikan Provinsi kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Peserta Didik Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman - Senayan Jakarta Pusat 10270.
Ketentuan Penggunaan Dana
Penggunaan dana proteksi penyediaan kebutuhan peralatan, materi dan kelengkapan keperluan LKS Sekolah Menengah kejuruan XXVI tahun 2018 diperuntukkan:
- Pengadaan/sewa alat, materi dan kelengkapan lainnya yang dibutuhkan dalam LKS;
- Biaya transportasi/mobilisasi peralatan, materi dan kelengkapan LKS hasil menolongan dari asal ke daerah Lomba dan ke Sekolah Menengah kejuruan akseptor menolongan;
- Honorarium dan uang lelah tim pelaksana (penjab dan teknisi);
- Akomodasi dan konsumsi selama persiapan;
- Instalasi, pasang bongkar peralatan ditempat lomba dan di Sekolah Menengah kejuruan akseptor menolongan;
- Pembayaran pajak;
- Pembuatan dokumentasi foto dan video kegiatan pada bidangnya;
- Pembuatan laporan kegiatan.
Pertanggungjawabanan Penggunaan Dana
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh akseptor menolongan antara lain:
- Setiap penerapan dana menolongan harus sanggup dipertanggungjawabankan dan didukung dengan bukti fisik, manajemen dan keuangan;
- Menyiapkan dokumen teknis, manajemen dan keuangan;
- Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi meterai yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam bukti pengeluaran harus terperinci uraian terkena peruntukannya (misalnya honor, transport dan pembelian barang/jasa) dan didiberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran, termasuk pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Memiliki NPWP dan mengambil pajak-pajak serta menyetor ke Kas Negara atas pembayaran uang lelah/honor, pembelian/pengadaan barang/jasa dalam jenis dan jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawabanan hasil kegiatan kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
Setiap Sekolah Menengah kejuruan yang mendapat menolongan ini harus memenuhi kriteria yang sudah diputuskan, oleh alasannya ialah itu data pendukung yang dianggap penting supaya dilampirkan pada proposal.
melaluiataubersamaini tersusunnya Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan Sekolah Menengah kejuruan akseptor menolongan sanggup mewujudkan kelengkapan penyediaan bahan, alat dan kelengkapan lainnya untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan XXVI tahun 2018 melalui upaya pengajuan proposal kegiatan menolongan Direktorat Pembinaan SMK.
Diharapkan pula bagi tiruana pihak yang ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatan ini baik pribadi maupun tidak pribadi sanggup terlebih lampau memahami isi Petunjuk Pelaksanaan kegiatan menolongan ini, sebelum tetapkan untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan program, dengan demikian kesalahan mekanisme selama pelaksanaan sanggup dihindarkan.
LAMPIRAN
CONTOH PROPOSAL
Cover
Halaman Pengesahan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Kata Pengantar
Daftar Isi
A. LatarBelakang
Latar Belakang mencakupkan klarifikasi terkena alasan-alasan rasional dan sanggup dipertanggungjawabankan yang melandasi proposal yang bersangkutan.
B. Tujuan
Tujuan ialah sesuatu yang ingin dicapai dengan proposal tersebut.
C. Nilai proteksi Yang diajukan
Berisi total dana menolongan yang diajukan, dengan dilengkapi RAB penyediaan bahan, alat, kelengkapan lainnya untuk LKS (sesuai dengan judul proposal).
D. RAB Kebutuhan penyediaan alat, bahan, perabot, dan kelengkapan lainnya, untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan XXVI tahun 2018.
Download Juklak proteksi Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juklak proteksi Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak proteksi Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018
Download File:
Juklak proteksi Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018.pdf
Lampiran - Juklak proteksi Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juklak proteksi Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018. Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 028/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan proteksi Pemerintah proteksi Penyediaan Peralatan, Bahan, Dan Kelengkapan Lainnya Untuk LKS tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
Juklak Santunan Penyediaan Peralatan Materi Dan Kelengkapan Untuk Lks Smk 2018
Reviewed by informasi populer
on
April 30, 2018
Rating:
Reviewed by informasi populer
on
April 30, 2018
Rating:
