Juklak Santunan Pembangunan Perpustakaan Smk Tahun 2018

Berikut ini yakni berkas Juklak sumbangan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 044/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan sumbangan Pemerintah Pembangunan Perpustakaan Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yakni berkas Juklak sumbangan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun  Juklak sumbangan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak sumbangan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak sumbangan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak sumbangan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 044/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan sumbangan Pemerintah Pembangunan Perpustakaan Tahun 2018.

    Latar Belakang
    melaluiataubersamaini sudah dicanangkannya agenda Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bertujuan untuk mencapai angka partisipasi bernafsu (APK) pendidikan menengah sebesar 97% pada tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diharapkan agenda untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud.

    Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sudah dialokasikan dana menolongan Pembangunan Perpustakaan sebanyak 200 Ruang. Penyediaan Sarana Perpustakaan di Sekolah Menengah kejuruan dimaksudkan untuk meningkatkan layanan mutu pembelajaran yang lebih optimal.

    Tujuan
    Pembangunan Perpustakaan ialah upaya dalam:
    1. Mendukung agenda layanan peningkatan mutu SMK;
    2. Meningkatkan kompetensi dasar peserta didik;
    3. Meningkatkan minat baca peserta didik dan pendidik.

    Pemdiberi sumbangan Pemerintah
    Pemdiberi sumbangan Pemerintah Pembangunan Perpustakaan yakni Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018. 

    Rincian Jumlah pertolongan
    sumbangan Pemerintah Pembangunan Perpustakaan yakni sebesar Rp. 54.000.000.000,00 untuk 200 Paket.

    Hasil Yang Diharapkan
    Tercapainya samasukan Pembangunan Perpustakaan sebanyak 200 paket.

    Bentuk sumbangan Pemerintah
    Bentuk sumbangan yakni sumbangan Pemerintah yang didiberikan dalam bentuk uang.

    Karakteristik Program sumbangan Pemerintah
    1. pertolongan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
    2. pertolongan dana ini didiberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
    3. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
    4. pertolongan dana ini untuk melengkapi kebutuhan masukana Perpustakaan Sekolah;
    5. pertolongan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabankan baik fisik, manajemen maupun keuangan.

    Persyaratan Penerima Dana sumbangan Pemerintah
    1. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
    2. Memiliki lahan sendiri (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah atau mempunyai tempat untuk membangun Perpustakaan;
    3. Memiliki minimal 216 peserta didik kecuali kawasan 3T/Papua/Papua Barat;
    4. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat pengukuhan sekolah dari pihak yang berwenang;
    5. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
    6. SMK yang belum mempunyai dan/atau yang masih memerlukan penambahan ruang perpustakaan;
    7. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermaterai Rp.6000,-) untuk: a) Menanhadirani serah terima aset hasil sumbangan Pembangunan Perpustakaan bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri; b) Mengetahui serah terima aset hasil sumbangan Pembangunan Perpustakaan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
    8. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan ialah pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

    Mekanisme Pengajuan Usulan Dana sumbangan Pemerintah
    1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Pramasukana melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta menolongan dari aplikasi Takola SMK;
    2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta menolongan Pembangunan Perpustakaan;
    3. Direktorat training Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada kepada Sekolah Menengah kejuruan calon peserta menolongan Pembangunan Perpustakaan;
    4. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan sebagai calon peserta menolongan wajib memberikan persyaratan sebagai peserta menolongan dalam bentuk proposal dilengkapi dokumen persyaratan peserta menolongan, dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
    5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan peserta menolongan Pembangunan Perpustakaan dengan surat keputusan setelah ditetapkan memenuhi persyaratan.

    Ketentuan Pemanfaatan Dana sumbangan Pemerintah
    1. Dana menolongan diperuntukkan: a. Pembangunan Perpustakaan dan selasar; b. Pengadaan Perabot Ruang Perpustakaan (Lemari Perpustakaan, Meja Perpustakaan, Kursi Perpustakaan serta Meja dan Kursi Penanggungjawaban Perpustakaan); c. Biaya Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan, dan Pengelolaan Administrasi.
    2. Apabila terjadi perubahan pekerjaan, sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Kepala Sekolah harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat PSMK dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana semoga pelaksanaan pekerjaan sanggup terealisasi tidak melebihi tahun anggaran berjalan.

    Pertanggungjawabanan Penggunaan Dana sumbangan Pemerintah
    1. Sekolah melaporkan serta mempertanggung-jawabankan hasil acara agenda menolongan pembangunan Perpustakaan secara fisik, manajemen dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawabanan keuangan;
    2. Dana menolongan pembangunan Perpustakaan yang diterima harus dipertanggungjawabankan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan;
    3. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penerapan dana menolongan, maka menjadi tanggung tanggapan sepenuhnya Kepala Sekolah Penerima sumbangan dan akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan agenda Pembangunan Perpustakaan. melaluiataubersamaini demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian agenda sumbangan Perpustakaan.

    Program sumbangan Pembangunan Perpustakaan akan berjalan lancar, apabila tiruana yang terlibat dalam pelaksanaan agenda konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

    Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemdiberian pertolongan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawabanan Keuangan yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan SMK.

    Lampiran:
    Petunjuk Penyusunan Proposal pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018 (yang diunggah pada aplikasi takola Sekolah Menengah kejuruan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola), serta contoh format berkas diantaranya:
      1. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah;
      2. Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian sekolah/sertifikat pengukuhan sekolah;
      3. SK Tim Pembangunan;
      4. SK Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
      5. Fotokopi  Akta  pendirian  Yayasan  (khusus  SMK  Swasta)  yang dilegalisir oleh Notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan ialah pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.
      6. Fotokopi  Akta  Pendirian  Yayasan  (khusus  SMK  Swasta)  yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan ialah pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan;
      7. Data Siswa per tingkat/rombongan belajar;
      8. Data  penerimaan  siswa  baru  tahun  terakhir  (pendaftar-diterima-ditolak);
      9. Data analisis kebutuhan Ruang (butuh-ada-kurang);
      10. Site Plan;
      11. Gambar planning kerja bangunan;
      12. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
      13. Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
      14. Foto calon lokasi Pembangunan Perpustakaan (dicetak berwarna) dilihat dari beberapa sisi.

        Download Juklak sumbangan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

        Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juklak sumbangan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Juklak sumbangan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



        Download File:
        Juklak sumbangan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
        Lampiran - Juklak sumbangan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx

        Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

        Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juklak sumbangan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 044/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan sumbangan Pemerintah Pembangunan Perpustakaan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
        Juklak Santunan Pembangunan Perpustakaan Smk Tahun 2018 Juklak Santunan Pembangunan Perpustakaan Smk Tahun 2018 Reviewed by informasi populer on April 29, 2018 Rating: 5
        Diberdayakan oleh Blogger.