Juklak Pertolongan Penyelarasan Kerjasama Vokasi Smk Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juklak pinjaman Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 066/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan pinjaman Pemerintah Penyelarasan Kerjasama Vokasi Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juklak pinjaman Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun  Juklak pinjaman Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak pinjaman Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak pinjaman Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak pinjaman Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 066/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan pinjaman Pemerintah Penyelarasan Kerjasama Vokasi Tahun 2018.

Latar Belakang
Instruksi Presiden Nomor 09 tahun 2016 wacana Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Indonesia, mengamatkan pentingnya kerjasama yang selaras dengan tiruana stakeholder yang terkait dengan vokasi. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa Permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pelatihan Sekolah Menengah kejuruan tidak sanggup dihadapi sendiri dan oleh perlu disikapi dengan positif dengan mengadakan kerjasama dengan aneka macam pihak.

Adapun permasalahan dan tantangan yang dihadapi antara lain (1) belum seluruh penduduk memperoleh layanan saluran pendidikan menengah yang berkarakter, (2) masih rendahnya kualitas pembelajaran di SMK, (3) kurangnya tenaga Guru Sekolah Menengah kejuruan berkarakter, (4) adanya tanda-tanda memudarnya huruf siswa dan jati diri bangsa dan (5) tata kelola pendidikan menengah termasuk pengelolaan guru, terutama dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 yang mengatur kewenangan pengelolaan pendidikan menengah berpindah dari pemerintah tingkat kab/kota ke tingkat provinsi yang efektif diterapkan mulai bulan Januari tahun 2017.

Arah kebijakan dan taktik pelatihan Sekolah Menengah kejuruan mengacu pada arah kebijakan dan taktik pembangunan pendidikan nasional dan merujuk kepada sembilan jadwal prioritas (Nawa Cita) yaitu sebagai diberikut:
  1. Penguatan Peran Siswa, Guru, Tenaga Kependidikan, Orang tua, dan Aparatur Institusi Pendidikan dalam Ekosistem Pendidikan Kejuruan;
  2. Peningkatan saluran pendidikan kejuruan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), pinjaman Operasional Sekolah (BOS), Peningkatan Daya Tampung Sekolah Menengah kejuruan (Pembangunan USB, Penyediaan RKB, Afirmasi Khusus pada Daerah 3T);
  3. Peningkatan mutu dan relevansi pembelajaran yang berorientasi pada pembentukan huruf dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja: a. Penerapan Kurikulum Nasional; b. Pemenuhan masukana dan pramasukana Sekolah Menengah kejuruan yang menunjang peningkatan kualitas pembelajaran; c. Sekolah Menengah kejuruan Perikanan dan Kelautan, Sekolah Menengah kejuruan Pertanian, dan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata; d. Pengembangan Mutu melalui cluster Sekolah Menengah kejuruan Rujukan; e. Pengembangan Technopark di SMK; f. Pengembangan Teaching Factory di SMK; g. Harmonisasi Kompetensi kejuruan dengan kebutuhan Industri dan Review Paket Kejuruan; h. Standardisasi, sertifikasi, dan penjaminan mutu lulusan SMK; i. Pemenuhan Guru Produktif; j. Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan berbasis Pesantren/Komunitas; k. Kemitraan Direktorat dengan institusi/lembaga; l. Pemamasukan tamatan SMK; m. Beasiswa prestasi, ajang kompetisi siswa SMK, dan bazar produk kreatif siswa SMK.
  4. Peningkatan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel dengan melibatkan publik.

Pada setiap tahunnya Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sudah menginisiasi kerjasama strategis Nasional dalam bentuk kerjasama vokasi dalam negeri dan luar negeri. Kerjasama ini harus ditindaklanjuti dengan cepat dalam bentuk langkah konkrit. Kerjasama yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan Stakeholder yaitu sebuah taktik penyelesaian permasalahan yang sanggup mempersembahkan laba bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan akan mempersembahkan stimulus menolongan Penyelarasan Kerjasama Vokasi kepada Sekolah Menengah kejuruan terpilih untuk menjalankan kerjasama strategis Nasional supaya sanggup berlangsung secara kontinu.

Tujuan
Tujuan dari pemdiberian pinjaman Penyelarasan Kerjasama Vokasi ini yaitu sebagai diberikut: 
  1. Meningkatkan jalinan kerjasama startegis Nasional antara Sekolah Menengah kejuruan dengan Dunia usaha/Dunia industri (DU/DI) melalui knowledge and skill transfer;
  2. Meningkatkan kualitas metode dan proses berguru mengajar serta hasil pembelajaran;
  3. Membangun pola pembelajaran untuk menumbuhkembangkan huruf dan etos kerja (disiplin, tanggungjawaban, jujur, kerjasama, kepemimpinan, dan lain-lain) yang dibutuhkan DU/DI;
  4. Meningkatkan mutu lulusan untuk bekerja dan berwirausaha;
  5. Mendukung jadwal peningkatan kerjasama, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan mutu Pendidikan serta pembelajaran di SMK.

Pemdiberi pinjaman Pemerintah
Pemdiberi pinjaman Penyelarasan Kerjasama Vokasi yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018, sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA–023.03.1.419515/2018, tanggal 05 Desember 2017.

Rincian Jumlah pertolongan
pinjaman Penyelarasan Kerja Sama Vokasi yaitu sebanyak 50 SMK, masing- masing sebesar Rp50.000.000,00.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya samasukan menolongan Penyelarasan Kerjasama Vokasi sebanyak 50 (lima puluh) SMK.

Bentuk pinjaman Pemerintah
pinjaman Pemerintah didiberikan dalam bentuk uang Pendanaan untuk Pelaksana Kegiatan Program pinjaman Penyelarasan Kemitraan Vokasi.

Karakteristik Program pinjaman Pemerintah
  1. pertolongan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- seruan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. pertolongan dana ini didiberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu penerapan dana selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening sekolah dan tidak melebihi tahun berjalan;
  4. pertolongan ini untuk meningkatkan kualitas dan mutu Sekolah Menengah kejuruan melalui penyelarasan kerjasama vokasi bagi Sekolah Menengah kejuruan dalam rangka mencapai standar nasional pendidikan (SNP);
  5. pertolongan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabankan baik fisik, manajemen maupun keuangan.

Persyaratan Penerima pinjaman Pemerintah
  1. Persyaratan Profil SMK; a. Memiliki sumberdaya insan yang kompeten sesuai dengan acara penyelarasan kerjasama vokasi yang diusulkan; b. Memiliki masukana pramasukana untuk mendukung penyelarasan kerjasama vokasi yang diusulkan; c. Diprioritaskan bagi Sekolah Menengah kejuruan yang berpengalaman dalam penyelarasan kerjasama vokasi.
  2. Kelengkapan Administrasi; a. Adanya proposal yang diajukan oleh Sekolah diketahui/disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi; b. Sekolah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); c. Memiliki minimal 216 peserta didik; d. Menyampaikan SK pengangkatan Kepala SMK. e. Memiliki NPWP; f. Memiliki rekening Bank a.n. sekolah; g. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan jadwal dan menyerahkan laporan acara (bermeterai Rp6.000).

Mekanisme Pengajuan Usulan pinjaman Pemerintah
  1. SMK mengajukan proposal menolongan Penyelarasan Kerjasama Vokasi yang sudah disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi ke alamat dibawah ini: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Program dan Evaluasi - Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 13 Jalan Jenderal Sudirman - Senayan - Jakarta Pusat 10270
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Subdit Program dan Evaluasi mendapatkan proposal menolongan Penyelarasan Kerjasama Vokasi yang diajukan oleh SMK; 
  3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan analisis kesesuaian jadwal dan mempersembahkan persetujuan yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan yang memutuskan sekolah akseptor pinjaman Penyelarasan Kerja Sama Vokasi.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan menolongan Penyelarasan Kerjasama Vokasi, harus sanggup mempersembahkan data dan isu lengkap dan terperinci terkena proses pelaksanaan Penyelarasan Kerjasama Vokasi dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan ditetapkan tamat dan sudah diserahterimakan.

Dokumen yang perlu diampirkan dalam laporan pelaksanaan jadwal sebagai diberikut:
  1. Lembar Pengesahan Laporan (asli);
  2. Lembar Informasi pertolongan;
  3. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran sudah disimpan sebagai arsip sekolah;
  4. Rekapitulasi penerapan dana;
  5. Rekapitulasi pembayaran pajak dilampiri bukti setor pajak;
  6. Laporan Kemajuan Program Penyelarasan Kerja Sama Vokasi;
  7. Berita Acara Penyelesaian Program Penyelarasan Kerja Sama Vokasi yang ditanhadirani oleh Kepala Sekolah;
  8. Foto-foto kegiatan.

Salinan laporan dibentuk rangkap 5 (lima) dalam format ukuran kertas A4 yang dijilid rapi dan dikirim kepada:

Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Program dan Evaluasi
Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Kemdikbud, Gedung E Lt. 13, Senayan, Jakarta 10270
Telp. 021-5725473, 5725477;
Laman: http://psmk.kemdikbud.go.id 

Petunjuk Pelaksanaan ini diperlukan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan jadwal Penyelarasan Kerjasama Vokasi. melaluiataubersamaini demikian diperlukan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian jadwal pinjaman Penyelarasan Kerjasama Vokasi. Program pinjaman Penyelarasan Kerjasama Vokasi akan berjalan lancar, apabila tiruana yang terlibat dalam pelaksanaan jadwal konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemdiberian pertolongan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawabanan Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

    Download Juklak pinjaman Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juklak pinjaman Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak pinjaman Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:
    Juklak pinjaman Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juklak pinjaman Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 066/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan pinjaman Pemerintah Penyelarasan Kerjasama Vokasi Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
    Juklak Pertolongan Penyelarasan Kerjasama Vokasi Smk Tahun 2018 Juklak Pertolongan Penyelarasan Kerjasama Vokasi Smk Tahun 2018 Reviewed by informasi populer on April 20, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.