Berikut ini yaitu berkas Juklak santunan Langsung Pemamasukan Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 056/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan santunan Pemerintah Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan (Job Matching) Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.
Juklak santunan Langsung Pemamasukan Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak santunan Langsung Pemamasukan Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 056/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan santunan Pemerintah Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan (Job Matching) Tahun 2018.
Latar Belakang
Pendidikan kejuruan ialah jenjang pendidikan yang selalu dinamis dalam melaksanakan perubahan kurikulum pendidikan sesuai dengan pertumbuhan pasar kerja dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini berarti pendidikan kejuruan akan selalu mengalami pergeseran paradigma, dimana acara ekonomi sangat ditentukan adanya perubahan teknologi yang cepat pada masa menhadir, maka orientasi pendidikan kejuruan diarahkan menjadi pendidikan bekerja (work education) atau pendidikan teknologi (technology education) dalam mengisi kebutuhan masyarakat dan pasar kerja.
Indonesia hingga sekarang masih berhadapan dengan dilema kurangnya tenaga kerja yang berketerampilan tinggi dan profesional. Simak saja, The Boston Consulting Group (BCG 2013) memprediksi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia pada 2020 akan menghadapi kesusahan dalam mengisi setengah posisi pekerjaan entry-level dan middle-manager. Sedangkan pada level senior-managers, posisi ini akan diisi oleh pekerja Indonesia yang kurang mempunyai kemampuan manajerial dan berwawasan global (leadership skills dan global exposure), padahal skill itu sangat dibutuhkan bagi perusahaan untuk sanggup unggul dalam persaingan.Masalah kurangnya kemampuan SDM di Indonesia itu disebabkan oleh ketidaksesuaian antara keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh ketika menempuh pendidikan, dengan kebutuhan dunia kerja. INI yang akan menghambat pertumbuhan daya saing tenaga kerja Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Sehubungan dengan dilema tersebut di atas, Sekolah Menengah kejuruan yang bertugas mempersiapkan tenaga kerja tingkat menengah untuk memasuki pasar kerja/mandiri pada kenyataannya ketika ini belum sepenuhnya dipahami oleh dunia usaha/industri, baik yang menyangkut bidang/program keahlian maupun proses pendidikan yang sudah dilaluinya dalam membentuk kemampuan/kompetensi tamatan SMK, disisi lain tantangan yang dihadapi pada jenjang pasar kerja tingkat menengah ini yaitu persaingan ketat antara tamatan SMK, Sekolah Menengan Atas dan SDM luar negeri yang masuk ke Indonesia. Dalam upaya meningkatkan pemahaman dunia usaha/industri terhadap kemampuan/kompetensi yang dimiliki oleh tamatan Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai jenis pekerjaan/posisi jabatan yang tersedia di dunia usaha/industri, serta untuk pencapaian sasaran persentase lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang bekerja pada tahun kelulusan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan memandang perlu mempersembahkan Dana santunan Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan kepada Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup menyelenggarakan kegiatan rintisan penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan sebagai wahana perantara yang menjembatani antara Pencari Kerja tamatan Sekolah Menengah kejuruan dengan Penyedia lapangan kerja tingkat menengah.
Tujuan
- Mempertemukan tamatan Sekolah Menengah kejuruan dengan dunia usaha/industri yang memerlukan tenaga kerja tingkat menengah;
- Memdiberi peluang saling diberinteraksi antara tamatan Sekolah Menengah kejuruan untuk memperlihatkan kompetensi yang dimiliki kepada dunia usaha/industri yang memerlukan tenaga kerja;
- Meningkatkan kekerabatan kerjasama Sekolah Menengah kejuruan dengan dunia usaha/industri;
- Meningkatkan wawasan tamatan Sekolah Menengah kejuruan ihwal peluang kerja di dunia usaha/industri;
- Meningkatkan keterserapan lulusan Sekolah Menengah kejuruan di dunia kerja;
- Menjadi media untuk unjuk prestasi Sekolah Menengah kejuruan pada ketika ini;
- Memotivasi siswa dan calon siswa melalui penyampaian succes story dari alumni SMK.
Pemdiberi santunan Pemerintah
Pemdiberi santunan Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan (Job Matching) yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
Rincian Jumlah pertolongan
santunan Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan (Job Matching) yaitu Rp.150.000.000,00 per SMK, dengan total untuk 50 SMK.
Hasil yang Diharapkan
Tercapainya samasukan Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan (Job Matching) sebanyak 50 SMK.
Bentuk santunan Pemerintah
Bentuk santunan yaitu santunan Pemerintah yang didiberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program santunan Pemerintah
- pertolongan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- pertolongan dana ini didiberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- pertolongan ini dipakai untuk membiayai pekerjaan menyerupai yang tertulis di dalam planning penerapan dana yang sudah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Jangka waktu penerapan dana selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening Sekolah Menengah kejuruan dan/atau tidak melebihi tahun anggaran berjalan;
- pertolongan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabankan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
Persyaratan Penerima
- SMK yang sudah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- SMK yang mempunyai Bursa Kerja Khusus yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota;
- SMK yang mempunyai jejaring kerja operasional (hub) dalam bidang bursa kerja lingkup provinsi dengan Sekolah Menengah kejuruan lain, Disnakertrans, dunia usaha/industri yang bergerak di sektor perjuangan jasa dan industri;
- SMK yang berperan aktif dalam kegiatan MKKS Provinsi;
- Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang memiliki: a. Data siswa/alumni terverifikasi yang sudah didaftarkan dalam sistem Topkarir; b. Data keterserapan terbaik di dunia usaha/industri (pengisian data BKK Online) di Provinsi; c. Bagi Sekolah Menengah kejuruan swasta mempunyai sertifikat Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dihentikan merangkap sebagai Kepala Sekolah; d. Ijin operasional/ijin pendirian/akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang di bidang keahlian perikanan dan kelautan; e. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
- Mengajukan pernyataan minat dan/atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, yang selanjutnya ditunjuk oleh Direktorat PSMK sebagai sekolah penyelenggara Job Matching yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari Kepala Sekolah;
Mekanisme Penetapan santunan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta menolongan melalui aplikasi Takola SMK;
- Direktorat pelatihan Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan peserta menolongan;
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan sebagai peserta menolongan wajib memberikan persyaratan manajemen sebagai peserta menolongan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menanhadirani Surat Perjanjian pemdiberian menolongan.
Bimbingan Teknis
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
- Pembahasan materi pokok, yaitu : a. Penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan SMK; b. Pengembangan acara dan seni manajemen pelaksanaan menolongan; c. Pedoman perencanaan dan pelaksanaan kegiatan; d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawabanan keuangan.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon peserta menolongan;
- Penanhadiranan Surat Perjanjian Pemdiberian pertolongan;
- Penanhadiranan Pakta Integritas;
- Penanhadiranan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Ketentuan Pemanfaatan santunan Pemerintah
- Dana menolongan dipakai untuk Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan yang mencakup kegiatan persiapan, pelaksanaan, supervisi dan pelaporan;
- Dana menolongan ini dipakai sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang sudah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawabanan Penggunaan santunan Pemerintah
- Setiap penerapan dana menolongan harus sanggup dipertanggung-jawabankan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabankan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawabanan Keuangan;
- Dana menolongan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabankan selama terbaik 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak dana diterima di rekening sekolah;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penerapan dana menolongan, maka sepenuhnya menjadi tanggung balasan sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan;
- Apabila hingga pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan/atau selesai Desember 2018 masih terdapat sisa dana menolongan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan menolongan pemerintah harus memakai aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan untuk mempersembahkan data dan gosip lengkap dan terperinci terkena proses pelaksanaan memanfaatkan dana menolongan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan ditetapkan selesai dan sudah diserahterimakan.
Petunjuk Pelaksanaan ini diperlukan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan acara Pemamasukan Tamatan (Job Matching). melaluiataubersamaini demikian diperlukan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian program.
Program Pemamasukan Tamatan (Job Matching) akan berjalan lancar, apabila tiruana yang terlibat dalam pelaksanaan acara konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pemdiberian pertolongan, atau ketentuan lain yang diputuskan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam Juklak santunan Langsung Pemamasukan Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini dilampirkankan beberapa contoh format diantaranya:
- Lampiran 1 Pakta Integritas
- Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak santunan Langsung Pemamasukan Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juklak santunan Langsung Pemamasukan Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak santunan Langsung Pemamasukan Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Download File:
Juklak santunan Langsung Pemamasukan Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak santunan Langsung Pemamasukan Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juklak santunan Langsung Pemamasukan Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 056/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan santunan Pemerintah Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan (Job Matching) Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaa.
Juklak Pemberian Eksklusif Pemasaran Tamatan (Job Matching) Smk Tahun 2018
Reviewed by informasi populer
on
April 23, 2018
Rating:
