Berikut ini ialah berkas Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 053/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.
![]() |
Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018 |
Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 053/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018.
Latar Belakang
Kondisi demografi Indonesia tahun 2010 - 2035 ialah periode emas Indonesia untuk mempersiapkan generasi baru, untuk itu momentum ini harus dimanfaatkan dengan melaksanakan investasi sumberdaya insan biar dihasilkan generasi gres yang lebih terampil dan mempunyai daya saing yang tinggi.
Upaya meningkatkan produktivitas pangan dalam negeri salah satunya dilakukan dengan meningkatkan Teknologi dan Sumber Daya Manusia Pertanian. Peningkatan Teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diupayakan bukan spesialuntuk dari sisi jumlah tetapi juga kualitas, sangat memilih keberhasilan Indonesia dalam mencapai ketahanan pangan. melaluiataubersamaini terwujudnya dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi/UPTD Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kiprah dan tanggung tanggapan masing-masing pihak, diharapkan planning Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan akan sanggup direalisasikan dan masyarakat khususnya peserta didik akan mendapat manfaat yang sebesar-besarnya.
Untuk mewujudkan Ketahanan Pangan dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) pertanian yang profesional, kreatif, inovatif, kredibel, dan berwawasan global.
Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui DIPA Satker Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sudah dialokasikan dana menolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan sebanyak 160 (seratus) paket guna mewujudkan Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup dijadikan sebagai tumpuan bagi Sekolah Menengah kejuruan disekitarnya dalam mempercepat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Tujuan
- Mendorong Sekolah Menengah kejuruan mewujudkan pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler yang kontekstual dengan Pertanian pendukung ketahanan pangan;
- Meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Sekolah Menengah kejuruan sesuai tuntutan standar industri;
- Membangun pola kemitraan dengan institusi/industri/asosiasi dalam rangka mengatasi kesentidakboleh kebutuhan tenaga guru, akomodasi praktik, dan keterserapan lulusan di dunia kerja di bidang Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan;
- Menyelenggarakan model pembelajaran yang dirancang bersama institusi/industri/asosiasi untuk pemenuhan kompetensi khusus lulusan yang diminta oleh industri di bidang Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan;
- Memberdayakan Sekolah Menengah kejuruan untuk peningkatkan peran-serta dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat bidang Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan.
- Menyediakan wahana eksplorasi pembelajaran berwirausaha untuk pembekalan kerja berdikari di bidang Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan.
Pemdiberi pertolongan Pemerintah
Pemdiberi pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
Rincian Jumlah pertolongan
pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan ialah Rp250.000.000,00 per paket, dengan total untuk 160 paket.
Hasil yang Diharapkan
Tercapainya samasukan pengembangan 160 paket untuk Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan.
Bentuk pertolongan Pemerintah
Bentuk menolongan ialah pertolongan Pemerintah yang didiberikan dalam bentuk uang.
Persyaratan Penerima
Penerima pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan ialah Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan persyaratan sebagai diberikut:
- SMK yang sudah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- SMK yang sudah mempunyai aktivitas bersama (joint program) dengan institusi/industri/asosiasi;
- Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang memiliki: a. Paket keahlian sesuai joint aktivitas atau menyelenggarakan ekstrakurikuler sesuai joint aktivitas dengan institusi/industri/asosiasi; b. Bagi Sekolah Menengah kejuruan swasta mempunyai sertifikat Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Kepala Sekolah; c. Ijin operasional/ijin pendirian/akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang di bidang keahlian perikanan dan kelautan; d. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
- Mengajukan pernyataan minat dan/atau planning penerapan dana yang disetujui dan/atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
Mekanisme Penetapan pertolongan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan dari aplikasi Takola SMK;
- Direktorat pelatihan Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Propinsi tembusan kepada kepada Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan;
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan sebagai calon akseptor menolongan wajib memberikan persyaratan sebagai akseptor menolongan;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor menolongan dengan surat keputusan setelah ditetapkan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menanhadirani Surat Perjanjian pemdiberian menolongan.
Ketentuan Pemanfaatan pertolongan Pemerintah
- Dana menolongan dipakai untuk Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan, yang mencakup kegiatan antara lain: a. Penyusunan planning aktivitas bersama dengan institusi/industri/asosiasi; b. Analisa kebutuhan pembelajaran (teaching needs analysis) sesuai dengan pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan dan atau kebutuhan industri; c. Penyusunan perangkat pembelajaran, asesmen, dan sertifikasi kompetensi; d. Pengadaan materi dan peralatan praktik pendukung yang relevan dengan program; e. Perbaikan peralatan praktik, pengadaan spare part, kalibrasi alat, dan pemeliharaan masukana lainnya yang relevan; f. Pelaksanaan joint programs dengan institusi/industri/asosiasi; g. Peningkatan kualitas tenaga pengajar untuk mendukung keberhasilan program; h. Koordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMK/Supervisi dan penyusunan laporan.
- Dana menolongan ini dipakai sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang sudah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK.
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawabanan Penggunaan pertolongan Pemerintah
- Setiap penerapan dana menolongan harus sanggup dipertanggungjawabankan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabankan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawabanan Keuangan;
- Dana menolongan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabankan selama terbaik 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak dana diterima di rekening sekolah dan/atau simpulan tahun anggaran 2018;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penerapan dana menolongan, maka sepenuhnya menjadi tanggung tanggapan sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan.
- Apabila hingga pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan/atau simpulan Desember 2018 masih terdapat sisa dana menolongan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan menolongan pemerintah harus memakai aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan untuk mempersembahkan data dan warta lengkap dan terang terkena proses pelaksanaan memanfaatkan dana menolongan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan ditetapkan selesai dan sudah diserahterimakan. Dalam hal terdapat barang hasil pengadaan yang menjadi aset maka dicatatkan sebagai aset daerah/yayasan.
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan aktivitas Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan. melaluiataubersamaini demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian program.
Program Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan akan berjalan lancar, apabila tiruana yang terlibat dalam pelaksanaan aktivitas konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pemdiberian pertolongan atau ketentuan lain yang diputuskan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018 ini dilampirkankan beberapa contoh format diantaranya:
- Lampiran 1 Pakta Integritas
- Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018
Download File:
Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 053/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
Juklak Derma Pengembangan Smk Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018
Reviewed by informasi populer
on
April 24, 2018
Rating:
