Berikut ini ialah berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah). Download file format PDF.
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) |
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah):
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat UKS/M ialah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
UKS/M bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi berguru penerima didik dengan meningkatkan sikap hidup membersihkan dan sehat serta membuat lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang serasi penerima didik.
Samasukan UKS/M dalam Peraturan Bersama ini meliputi:
a. penerima didik;
b. pendidik;
c. tenaga kependidikan; dan
d. masyarakat sekolah.
Kegiatan pokok UKS/M dilaksanakan melalui Trias UKS/M; (2) Trias UKS/M mencakup :
a. pendidikan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan; dan
c. training lingkungan sekolah sehat.
Pendidikan kesehatan meliputi:
a. meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup membersihkan dan sehat;
b. penanaman dan penyesuaian hidup membersihkan dan sehat serta daya tangkal terhadap imbas jelek dari luar; dan
c. pembudayaan contoh hidup sehat biar sanggup diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan ntara lain meliputi:
a. stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK);
b. penjaenteng kesehatan dan investigasi kesehatan berkala;
c. investigasi dan perawatan gigi dan mulut;
d. training sikap hidup membersihkan dan sehat (PHBS);
e. derma pertama pada kecelakaan (P3K)/pertolongan pertama pada penyakit (P3P);
f. pemdiberian imunisasi;
g. tes kebugaran jasmani;
h. pemberantasan masukang nyamuk (PSN);
i. pemdiberian tablet tambah darah;
j. pemdiberian obat cacing;
k. memanfaatkan halaman sekolah sebagai taman obat keluarga (TOGA)/apotek hidup;
l. penyuluhan kesehatan dan konseling;
m. training dan pengawasan kantin sehat;
n. gosip gizi;
o. pemulihan pasca sakit; dan
p. referensi kesehatan ke puskesmas/rumah sakit.
Pembinaan lingkungan sekolah sehat mencakup :
a. pelaksanaan kemembersihkanan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K);
b. training dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan; dan
c. training kolaborasi antar masyarakat sekolah.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Trias UKS/M, memerlukan aspek pendukung mencakup :
a. ketenagaan;
b. pendanaan;
c. masukana pramasukana;
d. manajemen; dan
e. penelitian dan pengembangan.
Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pelaksanaan training dan pengembangan UKS/M dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri baik secara sendiri-sendiri maupun bahu-membahu sesuai dengan kiprah dan fungsinya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan training dan pengembangan UKS/M meliputi:
a. memutuskan kebijakan teknis dalam training dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
b. merumuskan dan menyusun standar, prosedur, dan aliran pelaksanaan UKS/M;
c. mendorong pemerintah tempat melaksanakan petes bagi guru pembina UKS/M, dan kader kesehatan;
d. menyusun aliran pendidikan kesehatan yang diperlukan untuk proses kegiatan berguru mengajar;
e. membuatkan metodologi pendidikan dan pembudayaan sikap hidup membersihkan dan sehat;
f. memmenolong pelaksanaan penjaenteng kesehatan dan investigasi berkaladi tiruana sekolah;
g. melaksanakan komunikasi gosip dan edukasi (KIE) wacana UKS/M;
h. mendorong pemerintah tempat untuk pengadaan masukana pramasukana UKS/M;
i. membuatkan model sekolah sehat; dan
j. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah.
Kementerian Kesehatan melaksanakan training dan pengembangan UKS/M meliputi:
a. memutuskan kebijakan yang mendukung kegiatan UKS/M;
b. memfasilitasi gerakan masyarakat, sekolah, maupun kampanye kesehatan yang mendukung pelaksanaan UKS/M;
c. melaksanakan komunikasi gosip dan edukasi (KIE) wacana UKS/M;
d. menyediakan prototype media KIE, aliran training UKS/M bagi tenaga kesehatan, dan memfasilitasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk penggandaan media KIE;
e. meningkatkan jalan masuk terhadap media KIE, pedoman, dan buku-buku wacana bahan kesehatan;
f. meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sekolah;
g. memonitor, mengendalikan, mengelola biar penjaenteng kesehatan oleh tenaga kesehatan sanggup terealisasi dengan baik;
h. melaksanakan persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS);
i. melaksanakan training pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah/madrasah;
j. melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan pengendalian faktor resiko lingkungan secara terpadu;
k. menyelenggarakan pelayanan kesehatan; dan
l. membuatkan metode promosi kesehatan di sekolah yang mendukung UKS/M.
Kementerian Agama melaksanakan training dan pengembangan UKS/M mencakup :
a. memutuskan kebijakan teknis dalam training dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
b. memutuskan standar, prosedur, dan aliran pelaksanaan UKS/M;
c. membuatkan metodologi pendidikan dan pembudayaan sikap hidup membersihkan dan sehat melalui pendekatan agama;
d. menyusun, menggandakan, dan mendistribusikan aliran pendidikan kesehatan dan buku-buku UKS/M lainnya untuk memenuhi kebutuhan madrasah dan pondok pesantren umum di bawah binaan Kementeriaan Agama;
e. menyediakan kemudahan UKS/M yang mencakup masukana pramasukana berupa ruang UKS/M beserta peralatan yang dibutuhkan;
f. memmenolong pelaksanaan penjaenteng kesehatan dan investigasi terencana di tiruana madrasah dan pondok pesantren;
h. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di madrasah dan pondok pesantren;
i. melaksanakan komunikasi gosip dan edukasi (KIE) wacana lingkungan madrasah dan pondok pesantren sehat; dan
j. membuatkan model Madrasah dan Pondok Pesantren Sehat.
Kementerian Dalam Negeri melaksanakan training dan pengembangan UKS/M mencakup :
a. memfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan UKS/M;
b. mendorong pemerintah tempat kabupaten/kota untuk membuat perda wacana penyelenggaraan UKS/M;
c. mendorong pemerintah tempat untuk memasukkan UKS/M dalam perencanaan tempat di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi;
d. mendorong tempat untuk mengalokasikan pembiayaan pelaksanaan UKS/M; dan
e. mendorong tempat untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan kiprah TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M provinsi, sekretariat TP UKS/M kabupaten/kota, dan sekretariat TP UKS/M kecamatan.
Pada ketika Peraturan Bersama ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/U/SKB/2003, 1067/Menkes/SKB/VII/2003, MA/230A/2003, dan 26 Tahun 2003 wacana Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, dicabut dan ditetapkan tidak berlaku.
Download SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Download File:
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah).pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah). Semoga sanggup bermanfaa.
Skb 4 Menteri Wacana Uks (Usaha Kesehatan Sekolah)
Reviewed by informasi populer
on
Maret 03, 2018
Rating: