Juknis Penggunaan Dana Pertolongan Penelitian Pada Perguruan Tinggi Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018
Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis Penggunaan Dana pinjaman Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018. SK Ditjend PENDIS No. 7211 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana pinjaman Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018. Download file format PDF.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana pinjaman Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018 |
Juknis Penggunaan Dana pinjaman Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas SK Ditjend PENDIS No. 7211 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana pinjaman Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018:
Tujuan dari penyusunan petunjuk teknis ini adalah:
- Memdiberikan teladan teknis dalam pelaksanaan dan pelaporan penelitian;
- Memperjelas tahapan langkah-langkah pelaksanaan penelitian;
- Menjadi arahan kerja penelitian pada PTKI.
Petunjuk teknis ini ialah teladan pelaksanaan penelitian bagi instansi- instansi sebagai diberikut:
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengalokasikan APBN untuk pelaksanaan penelitian setiap tahunnya.
- Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; Perguruan tinggi keagamaan mengalokasikan anggaran untuk penelitian yang ialah salah satu aspek Tri Dharma perguruan tinggi.
Petunjuk teknis ini dijadikan teladan bagi penelitian yang bersumber dari:
- Anggaran pemerintah yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama tahun berjalan.
- DIPA PTKIN, yang terdiri dari Rupiah Murni (RM), pinjaman Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), PNBP, dan BLU.
Untuk meningkatkan kualitas penelitian, PTKIN didorong untuk melaksanakan kerjasama penelitian dan dedikasi kepada masyarakat dengan prosedur sharing dana dengan perguruan tinggi lain, pemerintah dan dunia usaha/industri. Segala menolongan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat dikoordinasikan melalui LP2M/P3M sebagai penanggung tanggapan penyelenggaraan aktivitas penelitian dan dedikasi kepada masyarakat di lingkungan PTKI.
Anggaran penelitian yang didanai negara dicantumkan dalam akun tersendiri dengan sifat menolongan (block grant). Penelitian diarahkan pada prosedur berbasis output sehingga luaran penelitian yang berkarakter sanggup tercapai.
Ketentuan pengusul menolongan penelitian sebagai diberikut:
- Ketentuan Dosen; a. Dosen Tetap PNS atau non-PNS. b. Ber-NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) atau NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus). c. Mempunyai jabatan fungsional. Pengecualian untuk klaster penelitian pembinaan/peningkatan kapasitas, kalau dosen sudah ber-NIDN meski belum memiliki jabatan fungsional sanggup mengakses jenis menolongan pembinaan. d. Penelitian harus berbentuk tim dengan jumlah anggota minimal 2 (dua) orang dan terbaik 3 (tiga) orang untuk penelitian dalam negeri, minimal 2 (dua) orang dan terbaik 4 (empat) orang untuk penelitian luar negeri dengan 1 anggota akademisi dari Universitas Luar Negeri yang menjadi mitra. Pengecualian untuk klaster penelitian pembinaan/kapasitas dan klaster penelitian dasar pengembangan aktivitas studi, dimungkinkan individual dan sanggup bersifat afirmatif. e. Untuk kategori menolongan penelitian yang dikelola oleh PTKIN spesialuntuk diperuntukkan bagi dosen Tetap PNS atau non-PNS pada PTKIN, sedangkan menolongan penelitian yang dikelola oleh Direktorat PTKI baik bersumber dari BOPTN maupun sumber lainnya sanggup diakses oleh dosen PTKIN dan PTKIS. f. Pendaftaran melalui http://litapdimas.kemenag.go.id
- Fungsional Peneliti, Pustakawan, laboran atau fungsional lainnya di PTKIN sanggup mengajukan penelitian, dengan ketentuan; a. Tema penelitian yang diusulkan mendukung pengembangan kelembagaan PTKIN daerah bertugas. Tema sanggup ditentukan oleh pemegang kebijakan pada PTKIN. b. Pendaftaran melalui http://litapdimas.kemenag.go.id
- Pengelola Jurnal; Ketentuan pengelola jurnal ialah sebagai diberikut: a. Pengelola jurnal ialah sebuah tim minimal 2 orang terbaik 7 orang b. Ketua tim pengusul memiliki ID pada litapdimas dan registrasi melalui http://litapdimas.kemenag.go.id. c. Ketua atau penanggung tanggapan jurnal yang memiliki jabatan fungsional dosen atau fungsional lainnya sanggup mengajukan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat.
Ada dua pembagian terstruktur mengenai jenis menolongan baik yang bersumber dari BOPTN maupun non BOPTN, yaitu sebagai diberikut:
- pertolongan Penelitian PTKIN; Yang dimaksud dengan dana menolongan penelitian PTKIN ialah bahwa sumber dana penelitian sudah terintegrasi pada DIPA PTKIN masing-masing dengan aneka macam sumbernya, dan dikelola menurut ketentuan umum yang berlaku dan kebijakan lokal perguruan tinggi. Klaster penelitian yang didanai dari dana menolongan tersebut adalah: a) Penelitian Peningkatan Kapasitas/Pembinaan b) Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi c) Penelitian Dasar Integrasi Keilmuan d) Penelitian Terapan dan Pengembangan Pendidikan Tinggi e) Penelitian Terapan dan Pengembangan Nasional.
- pertolongan Penelitian Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; Yang dimaksud dengan Dana menolongan penelitian pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baik yang bersumber dari BOPTN maupun non BOPTN dikelola menurut ketentuan umum yang berlaku dan kebijakan Kementerian Agama. Adapun klaster menolongan aktivitas yang dikelola oleh Ditjen Pendis u.p. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam terdiri atas: a) Penelitian Peningkatan Kapasitas/Pembinaan PTKIS b) Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi PTKIS c) Penelitian Terapan dan Pengembangan Global/Internasional. d) Penelitian Unggulan/Collaborative Research. e) Pengabdian Berbasis Riset. f) Penghargaan Publikasi pada Jurnal Internasional terindeks bereputasi. g) pinjaman Jurnal Pembinaan. h) International Disseminaton for Islamic Scholarly Works (IdiSchoW), yang terdiri dari: 1) Research Fellowships Dalam Negeri. 2) Sabbatical Leave/Research Fellowships Luar Negeri. 3) Diseminasi Internasional Disertasi. i) Penulisan Ensiklopedi Islam Indonesia (EIN). j) Penelitian Kebijakan (PKJ). k) Expose/Shortcourse Riset Berstandar Internasional (SCLN). l) Short Course Metodologi Penelitian bagi Dosen PTKI Dalam Negeri Penjelasan lebih teknis wacana jenis menolongan penelitian Direktorat PTKI ini akan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal tersendiri.
Download Juknis Penggunaan Dana pinjaman Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juknis Penggunaan Dana pinjaman Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
SK Ditjend PENDIS No. 7211 Tahun 2017 Tentang Juknis Penggunaan Dana pinjaman Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018
Download File:
Juknis Penggunaan Dana pinjaman Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018 .pdf
Sumber: Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file SK Ditjend PENDIS No. 7211 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana pinjaman Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018 . Semoga sanggup bermanfaa.
Juknis Penggunaan Dana Pertolongan Penelitian Pada Perguruan Tinggi Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018
Reviewed by informasi populer
on
Maret 01, 2018
Rating: