Berikut ini ialah berkas Buku Saku Tanya Jawab Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD. Download file PDF.
Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD:
Apakah Pedoman tumpuan penyaluran DAK BOP PAUD?
Permendikbud No. 2 tahun 2016 wacana Juknis Penggunaan Dan DAK BOP PAUD.
Pasal 1 Permendikbud No. 2/2016
… Juknis BOP PAUD ialah pemikiran bagi pemerintah kawasan provinsi/ kabupaten/kota dalam penerapan dana BOP PAUD.
Surat Edaran Mendagri No. 905/501/SJ butir 6:
“Pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang dibiayai dari DAK Non Fisik sebagaimana pada angka 5, dengan tetap berpedoman kepada Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK yang diputuskan oleh Kementerian atau forum pemerintah nonkementerian terkait.
Apa dasar aturan yang memilih besar alokasi menolongan per Kab/Kota?
Tertuang dalam Lampiran XVIII Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2015.
Apakah kategori derma DAK BOP PAUD tahun 2016?
Sesuai Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2015 dan SE Kemdagri No. 905/501/SJ no. 3 dan kategori DAK Non Fisik bahwa BOP termasuk DAK Non fisik, dengan pengaturan:
- Hibah belanja tidak pribadi untuk forum PAUD swasta dengan transfer non tunai
- Hibah belanja pribadi untuk forum PAUD Negeri masuk melalui anggaran SKPD.
Siapa samasukan peserta BOP?
Dalam Permendikbud No. 2 tahun 2016 ditetapkan bahwa samasukan aktivitas BOP PAUD ialah Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/ Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemda di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, tubuh keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
Lembaga PAUD Penerima BOP harus disahkan oleh Kemenkumham..?
Dalam Permendikbud No 2 tahun 2016 mempersyaratkan bahwa lembaga/satuan PAUD harus mempunyai NPSN dan tidak harus disyahkan melalui Kemenkumham. Lembaga PAUD yang didirikan oleh Yayasan maka Yayasannya harus berbadan aturan disyahkan oleh Kemenkumham. (kajian dari Biro Hukum dan Organisasi serta Inspektorat Jenderal Kemendikbud).
Berapa Satuan Biaya BOP?
Satuan biaya sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
Bagaimana ketentuan alokasi dana per forum ?
- Satuan PAUD ber NPSN yang mempunyai paling sedikit 12 peserta didik.
- Satuan PAUD atau Lembaga mendapatkan paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
- Ketentuan besarnya pemdiberian dana diatur oleh Dinas sesuai kebijakan. Tanpa melebihi alokasi anggaran yang sudah ditentukan.
Penyaluran Anggaran
Permendikbud No. 2 Tahun 2016: penyaluran DAK BOP PAUD dari kas kawasan ke forum dilakukan satu kali paling lambat selesai triwulan 2. Apabila dana DAK BOP masih tersisa, maka dipakai untuk satuan PAUD yang melayani anak usia di bawah 4 tahun.
Download Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD
Download File:
Buku Saku BOP PAUD.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD. Semoga sanggup bermanfaa.
Buku Saku Wacana Juknis Penggunaan Dana Dak Bop Paud
Reviewed by informasi populer
on
Maret 22, 2018
Rating: