Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Ihwal Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2018. Download file format PDF.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2018 |
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2018:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2018.
Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam penyelenggaraan deserius tahun anggaran 2018 meliputi:
a. aktivitas pendidikan dasar dan menengah;
b. aktivitas guru dan tenaga kependidikan; dan
c. aktivitas sumbangan manajemen dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Program pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a meliputi:
a. training sekolah menengah atas;
b. training sekolah menengah kejuruan; dan
c. training pendidikan khusus dan layanan khusus.
(3) Program guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b berupa sumbangan manajemen dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
(4) Program sumbangan manajemen dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c terdiri atas:
a. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan;
b. penganggaran; dan
c. kolaborasi luar negeri.
Pasal 2
(1) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a. aktivitas pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp257.603.129.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh milyar enam ratus tiga juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
b. aktivitas guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp69.433.779.000,00 (enam puluh sembilan milyar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); dan
c. aktivitas sumbangan manajemen dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp14.109.123.000,00 (empat belas milyar seratus sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
(2) Alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Rincian alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawabanan, pelaporan, pengawasan, dan investigasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan deserius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Koordinasi, training manajemen, dan manajemen keuangan dalam penyelenggaraan dekosentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari dana deserius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan fungsinya.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2018.pdf
Lampiran Permen 3 Tahun 2018.pdf
Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id
Demikian yang dapat kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2018. Semoga dapat bermanfaa.
Demikian yang dapat kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2018. Semoga dapat bermanfaa.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Ihwal Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
Reviewed by informasi populer
on
Februari 14, 2018
Rating: