Berikut ini ialah berkas Juknis santunan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018. Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis santunan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word..
Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018 |
Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis santunan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018:
Tujuan Petunjuk Teknis menolongan kegiatan PKK Pendidik PAUD Tahun 2018 adalah:
- Memdiberikan teladan teknis kepada tiruana pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kegiatan PKK bagi pendidik PAUD sehingga kegiatan ini sanggup diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sempurna samasukan, sempurna guna, sempurna waktu, berkarakter, transparan, dan sanggup dipertanggungjawabankan (akuntabel).
- Sebagai referensi bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan memanfaatkan dana menolongan penyelenggaraan PKK bagi pendidik PAUD.
PKK Pendidik PAUD ialah kegiatan layanan pendidikan dan petes berorientasi pada pengembangan dan peningkatan kompetensi yang didiberikan kepada Guru/Pendidik PAUD yang belum mempunyai kompetensi minimal setara jenjang III.
Tujuan PKK Pendidik PAUD yaitu menjaring dan meningkatkan kompetensi pendidik PAUD terutama lulusan Sekolah Menengan Atas dan/atau sederajat supaya mempunyai kompetensi sesuai standar pendidik PAUD.
Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD; Lembaga penyelenggara menolongan pemerintah kegiatan PKK Pendidik PAUD, antara lain :
- Lembaga Kursus dan Petes (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal lainnya yang menyelenggarakan kegiatan kursus pendidik PAUD.
- Organisasi profesi bidang PAUD.
- Perguruan Tinggi yang mempunyai kegiatan studi PAUD.
- Lembaga PAUD yang mempunyai kegiatan dan akomodasi untuk menyelenggarakan kursus dan petes pendidik PAUD.
- Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD.
Peserta Didik; Kriteria calon peserta didik ialah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria, sebagai diberikut:
- Diprioritaskan guru PAUD lulusan Sekolah Menengan Atas atau sederajat yang belum pernah mengikuti peningkatan kompetensi dan belum mempunyai kompetensi jenjang III setara D1 atau jenjang IV setara D2.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 19-40 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang ditetapkan dengan surat keterangan dari dokter.
- Mendapat rekomendasi dari forum PAUD tempatnya bertugas.
Proses Pembelajaran; Penyelenggaraan Program PKK Pendidik PAUD dilaksanakan sebagai diberikut:
- Materi pembelajaran kegiatan PKK Pendidik PAUD dirancang dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 wacana Standar Nasional PAUD dan Permendikbud Nomor 146 tahun 2014 wacana Kurikulum PAUD. Materi pembelajaran minimal untuk jenjang III atau jenjang IV, mencakup materi: a. Kepribadian dan huruf pendidik PAUD. b. Tumbuh kembang anak usia dini. c. Kesehatan, kemembersihkanan dan keselamatan diri anak usia dini. d. Teknik berguru anak usia dini. e. Penataan dan penyiapan lingkungan berguru anak usia dini. f. Penyusunan kegiatan pembelajaran anak usia dini. g. Dokumentasi pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini h. Pelibatan orang bau tanah dan mitra. i. Praktek kerja lapangan.
- Prosentase pembelajaran ialah 30% teori dan 70% praktik, dengan memperbanyak kiprah sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang dibebankan ke peserta didik.
Evaluasi; Evaluasi pembelajaran terdiri dari:
- Evaluasi perkembangan dan penilaian selesai pembelajaran peserta didik di masing-masing forum penyelenggara kegiatan PKK Pendidik PAUD;
- Pada selesai pembelajaran peserta didik mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh forum sertifikasi sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang diakui pemerintah dan/atau forum pendidikan yang terakreditasi serta akademi tinggi yang mempunyai kegiatan studi PAUD.
Lembaga akseptor dana menolongan wajib mempublikasikan dalam bentuk media yang sanggup dilihat masyarakat (spanduk, brosur, atau bentuk lain) bahwa kegiatan ini terselenggara atas menolongan dan kolaborasi dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan Petes atau Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas).
Indikator Keberhasilan; Indikator keberhasilan Program PKK Pendidik PAUD Tahun 2018 adalah:
- Peserta didik sanggup menuntaskan kegiatan petes dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi;
- Peserta didik sanggup mempunyai kompetensi yang relevan;
- Adanya laporan pertanggungjawabanan terkena penyelenggaraan kegiatan PKK bagi pendidik PAUD diberikut penerapan dana menolongan PKK bagi pendidik PAUD.
Pemdiberi pertolongan; Direktorat Pembinaan Kursus dan Petes, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan (Ditjen PAUD dan Dikmas) mengalokasikan dana menolongan Program PKK Pendidik PAUD terbaik sebesar Rp. 1.700.000,- per peserta didik, dengan samasukan kegiatan sebanyak 2.582 orang samasukan ini sanggup bertambah jikalau kuota masih tersedia.
Persyaratan Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD; Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai diberikut:
Persyaratan Administrasi; Untuk menjadi penyelenggara kegiatan PKK Pendidik PAUD, forum harus memenuhi persyaratan, sebagai diberikut: a. Mengajukan proposal sesuai format pada lampiran 1. b. Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat atau instansi terkait. c. Khusus untuk akademi tinggi memperoleh rekomendasi minimal dari Ketua Jurusan/Program Studi PAUD. d. Memiliki instruktur/pelatih pendidik PAUD. e. Memiliki izin operasional dari instansi yang berwenang (Lembaga Kursus dan Petes (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal lainnya dan Lembaga PAUD). f. Memiliki rekening dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga. g. Lolos seleksi dan diputuskan sebagai forum penyelenggara santunan Pemerintah Program PKK bagi Pendidik PAUD oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Petes. h. Diprioritaskan pernah melaksanakan petes PAUD dibuktikan dengan laporan petes terakhir.
Bentuk pertolongan; santunan didiberikan dalam bentuk uang kepada forum penyelenggara kegiatan PKK Pendidik PAUD. Pencairan dana menolongan dilakukan menurut ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tata Teknik Pengajuan Proposal dan Penyaluran pertolongan:
- Pengajuan proposal dimulai setelah petunjuk teknis ini dipublikasikan baik secara eksklusif maupun melalui media elektronik hingga dengan bulan Juni tahun 2018, batas waktu sanggup diperpanjang jikalau kuota masih tersedia.
- Lembaga yang mengajukan kegiatan PKK wajib menyusun proposal sesuai hormat pada lampiran 1.
- Proposal yang sudah memenuhi persyaratan dikirimkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Petes, Gedung E Lantai IV, Komplek Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta.
- Proposal yang masuk didaftar oleh tim manajemen menolongan pemerintah pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Petes.
- Penerbitan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Petes selaku Kuasa Pengguna Anggaran wacana penetapan forum penyelenggara menolongan pemerintah kegiatan PKK bagi pendidik PAUD.
- Penanhadiranan Surat Perjanjian Kerja Sama wacana pemdiberian menolongan pemerintah kegiatan PKK bagi pendidik PAUD.
- Proses pengajuan dana melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III dan penyaluran dana ke forum penyelenggara kegiatan PKK bagi pendidik PAUD.
Lampiran-Lampiran terdiri dari:
Format Proposal santunan Pemerintah Program Program PKK Bagi Pendidik PAUD
Daftar dokumen yang dilampirkan dalam Proposal santunan Pemerintah Program PKK bagi Pendidik PAUD:
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau instansi pembina terkait (Lampiran 3).
- Izin Operasional dari Dinas Pendidikan atau Instansi Terkait yang masih berlaku.
- Akta/Surat Keputusan pendirian lembaga/organisasi PAUD.
- Surat Keputusan Bupati/Walikota atau perda (bagi SKB).
- NPWP atas nama lembaga.
- Rekening bank atas nama lembaga.
- Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) atau NILEK online (print out) atau Nomor Pokok Perguruan Tinggi atau Nomor Badan Hukum Organisasi.
- Hasil Akreditasi Lembaga atau Sertifikat Hasil Penilaian Kinerja (bagi LKP, PKBM, dan SKB).
- Daftar masukana dan pramasukana lembaga.
- Daftar pendidik/instruktur dan akta kompetensi yang relevan.
- Rencana Anggaran dan Belanja (RAB).
Download Juknis santunan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis santunan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis santunan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018
Download File:
Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018.pdf
Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018.docx
Sumber:
Direktorat Pembinaan Kursus & Petes | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis santunan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
Juknis Pkk (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik Paud 2018
Reviewed by informasi populer
on
Februari 28, 2018
Rating: