Berikut ini yakni berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018. Download file format PDF. Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 ini diputuskan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2018, ditanhadirani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy.
Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 |
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik pemberian Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018:
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik yakni dana yang dialokasikan dalam APBN kepada tempat dengan tujuan untuk memmenolong mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang ialah urusan daerah.
pemberian Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang disingkat BOP PAUD yakni kegiatan pemerintah untuk memmenolong penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang didiberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik pemberian Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini disebut DAK Nonfisik BOP PAUD yakni dana yang dialokasikan dalam APBN kepada tempat untuk memmenolong penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini.
Petunjuk teknis penerapan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk mempersembahkan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penerapan dan pertanggungjawabanan keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan:
- memanfaatkan DAK Nonfisik BOP PAUD sempurna samasukan dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
- pertanggungjawabanan keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Samasukan kegiatan DAK Nonfisik BOP PAUD mencakup Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan penerima latih yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).
Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Non Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Pelaporan meliputi:
- rencana kegiatan dan anggaran Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS);
- pembukuan realisasi penerapan dana;
- rekapitulasi penerapan dana DAK Nonfisik BOP PAUD; dan
- penanganan pengaduan masyarakat.
Penggunaan dan pertanggungjawabanan keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Beberapa contoh format dan formulir untuk penerapan dan pertanggungjawabanan keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD sudah terlampir dalam lembar Lampiran pada Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 ini antara lain:
- Format BOP-01 - FORMULIR ISIAN PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
- Format BOP-02 - RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SATUAN (RKAS) PAUD
- Format BOP-03 - PENCATATAN PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
- Format BOP-04 - LAPORAN PENGGUNAAN DANA DAK NON FISIK BOP PAUD
- Format BOP-05 - REKAPITULASI PENYALURAN DANA DAK Non Fisik BOP PAUD
- Format BOP-06 - LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DAK BOP PAUD
- Format BOP-07 - LEMBAR PENCATATAN PENGADUAN MASYARAKAT
- Formulir BOP-08 - LEMBAR PENCATATAN PERTANYAAN/KRITIK/SARAN
- Formulir BOP-09 - PENANGANAN PENGADUAN/ KRITIK/SARAN PELAKSANAAN DAK NON FISIK BOP PAUD
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan Dana pemberian Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168), dicabut dan ditetapkan tidak berlaku.
Download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
Download File:
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018.pdf
Format dan Formulir - Lampiran Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018.docx
Demikian yang dapat kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018. Semoga dapat bermanfaa.
Juknis Dak Nonfisik Bop Paud Tahun 2018
Reviewed by informasi populer
on
Februari 02, 2018
Rating: