Juknis Bop Ra Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis BOP (pertolongan Operasional Pendidikan) RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2018. Download file format PDF. Juknis BOP RA Tahun 2018 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis pertolongan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018.

 Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis BOP  Juknis BOP RA Tahun 2018
Juknis BOP RA Tahun 2018

Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis BOP (pertolongan Operasional Pendidikan) RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2018:

Pengertian BOP
BOP yaitu agenda pemerintah berupa pemdiberian dana eksklusif kepada RA yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa pada masing- masing RA. BOP sanggup dipakai oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOP. Secara detil jenis acara yang boleh didanai dari dana BOP dibahas pada belahan penerapan dana BOP.

Tujuan BOP
Secara umum agenda BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkarakter bagi tiruana lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD

Secara khusus agenda BOP bertujuan untuk:
  1. Memmenolong biaya operasional RA
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak bisa dengan memmenolong (discount fee) tagihan biaya sekolah
  5. Memdiberikan peluang yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang bisa pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkarakter.

Samasukan Program dan Besar pertolongan BOP
Samasukan agenda BOP yaitu tiruana RA di seluruh Indonesia yang sudah mempunyai izin operasional.

Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung menurut jumlah siswa per RA dengan bemasukan Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah bemasukan tersebut disalurkan dalam satu periode.

Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOP akan didiberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2018, dan dicairkan satu kali tahap paling lambat final bulan April 2018.

Raudlatul Athfal (RA) Penerima Program BOP
  1. RA akseptor dana BOP berkewajiban untuk mengisi data individual secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  2. Prioritas bagi siswa RA dari keluarga tidak bisa dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk acara ekstrakurikuler lainnya;
  3. RA yang menolak mendapatkan dana BOP harus diputuskan melalui persetujuan orang renta siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut;
  4. Seluruh RA yang mendapatkan agenda BOP harus mengikuti anutan yang sudah diputuskan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Peranan Program BOP dalam Pelaksanaan Program Pendidikan
Program BOP ialah salah satu agenda utama pemerintah yang bertujuan untuk mendukung keberhasilan agenda PAUD di Indonesia. Mengingat pentingnya agenda ini, seluruh pengelola pendidikan RA wajib memperhatikan hal-hal diberikut:
  1. Program ini mempersembahkan peluang yang setara (equal opportunity) bagi seluruh siswa RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkarakter;
  2. Program ini menjadi masukana pen ting untuk meningkatkan jalan masuk layanan pendidikan anak usia dini yang terjangkau dan berkarakter;
  3. Program ini mempersempit gap partisipasi RA an tar kelompok penghasilan (kaya-miskin) dan antar wilayah (kota-desa);
  4. Program ini menyediakan sumber dana bagi RA untuk mencegah siswa putus sekolah sebab alasan tidak bisa membayar iuran pendidikan dan biaya ekstrakurikuler;
  5. Program ini mendorong dan mempersembahkan motivasi kepada pemerintah kawasan dan masyarakat untuk mempersembahkan santunan dalam pengembangan RA.

Program BOP dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Program BOP mempersembahkan santunan kepada RA untuk menyusun perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan agenda yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing RA. Pelaksanaan agenda ini dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel yang dilaksanakan secara bersama antara pihak RA, Komite, dan anggota masyarakat.

Pengelolaan agenda BOP menjadi kewenangan RA secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri dengan melibatkan Kepala RA, Dewan Guru dan Komite RA.

Petunjuk Teknis BOP RA 
Penggunaan dana BOP semata-mata ditujukan spesialuntuk untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan pada forum RA.

Melalui agenda BOP ini, RA dibutuhkan sanggup lebih menyebarkan mutu pendidikan dengan memperhatikan hal-hal diberikut:
  1. RA mengelola dana secara profesional, transparan dan sanggup dipertanggungjawabankan.
  2. BOP harus menjadi masukana penting untuk meningkatkan pemberdayaan RA dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan administrasi RA.

    Download Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2018

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis BOP (pertolongan Operasional Pendidikan) RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis BOP RA Tahun 2018



    Download File:
    Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2018.PDF

    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis BOP (pertolongan Operasional Pendidikan) RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2018. Semoga bisa bermanfaa.

    Lihat juga beberapa gosip dan berkas lainnya di bawah ini.


    Juknis Bop Ra Tahun 2018 Juknis Bop Ra Tahun 2018 Reviewed by informasi populer on Februari 06, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.