Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD Terbaru Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Juknis BOP PAUD Tahun 2018 |
Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis BOP PAUD Tahun 2018. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis pertolongan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra SD pada Tahun 2018:
Tujuan Petunjuk Teknis
- Petunjuk teknis ini disusun sebagai pola bagi tiruana pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, akseptor menolongan, dan banyak sekali pihak) guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran penerapan, dan pertanggung jawabanan pertolongan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD.
- Sebagai tumpuan bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan jadwal Penuntasan PAUD Pra SD tahun 2018.
Pengertian
Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD ialah acara koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten untuk menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD untuk seluruh anak khususnya anak yang akan masuk Sekolah Dasar.
Tujuan Kegiatan
- Meningkatnya layanaan PAUD berkarakter untuk anak yang akan masuk SD.
- Meningkatnya pinjaman dari stakeholders terhadap penuntasan PAUD pra SD sebagai komitmen Daerah.
- Mendukung Pemda dalam memperkuat komitmen penuntasan PAUD Pra SD.
Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD ialah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah menanhadirani komitmen penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
Peserta Kegiatan
Peserta Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD ialah para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, instansi terkait di wilayah kerja kabupaten/kotamadya.
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, koordinasi lapangan dan atau kunjungan kerja. F. Indikator Keberhasilan
- Terselenggaranya acara sesuai dengan Petunjuk Teknis.
- Adanya Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan.
- Adanya laporan pertanggungjawabanan terkena penyelenggaraan kegiatan.
Pemdiberi pertolongan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana menolongan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2018.
Persyaratan Penerima pertolongan:
- Telah melaksanakan penanhadiranan komitmen kawasan (Bupati/Walikota dengan para Camat se Kabupaten/Kotamadya) tentang penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
- Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
- Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diharapkan dalam melaksnakan kegiatan;
- Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sehabis memperoleh dan memakai menolongan.
- Bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
- Bersedia menanhadirani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh menolongan.
Bemasukan dan Penggunaan pertolongan
Besarnya dana menolongan Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). Dana menolongan dicairkan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke Rekening Dinas Pendidikan akseptor menolongan dilakukan satu tahap. Waktu pencairan didasarkan atas ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan disyahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan.
Tata Teknik Memperoleh pertolongan
1. Pengajuan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan proposal yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD-Dikmas, Kemdikbud. Proposal dilengkapi dengan:
- Rencana acara dan Rencana Anggaran Biaya, serta potensi kawasan yang mendukung terselenggaranya Penuntasan PAUD pra SD.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sehabis memperoleh dan memakai menolongan.
- Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
Verifikasi
Proposal yang masuk diverifikasi oleh tim penilai yang diputuskan oleh Direktur Pembinaan PAUD untuk menelaah:
a. Kelengkapan dokumen
b. Kesesuaian RAB dan Rencana kegiatan.
Penetapan Penerima pertolongan
Pejabat Pembuat Komitmen tetapkan calon akseptor menolongan pemdiberian masakan sehat yang sudah diverifikasi dan disetujui/diketahui oleh Direktur Pembinaan PAUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penanhadiranan Perjanjian Kerjasama
a Penanhadiranan Akad Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan akseptor menolongan dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan cq Kepala Bidang yang bertanggungjawaban di bidang PAUD.
b Penerima pertolongan wajib membuat Surat Pertanggungjawabanan Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp. 6.000,- dan distempel Dinas Pendidikan.
Pengelolaan Dana pertolongan
Pengadministrasian; Penerima menolongan wajib mengelola dana menolongan dengan ketentuan sebagai diberikut:
- Melaksanakan tiruana ketentuan dalam Akad Kerjasama.
- Menggunakan dana menolongan harus mengacu pada ketentuan dan hukum sebagaimana tertuang dalam Akad Kerjasama dan Petunjuk Teknis yang sudah diputuskan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
- Mengadministrasikan tiruana pengeluaran/penerapan dana menolongan disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penerapan uang negara). Semua bukti pengeluaran dibentuk rangkap 2 (dua), dengan peruntukan sebagai diberikut. Lembar pertama (asli) untuk arsip oleh Dinas penyelenggara dan lembar kedua disampaikan bersamaan dengan laporan pelaksanaan jadwal ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
- Mendokumentasikan dan mengadministrasikan tiruana bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan investigasi oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/ Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.
Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD Terbaru Tahun 2018
Dalam lampiran Juknis BOP PAUD 2018 disertakan contoh-contoh format untuk keperluan manajemen diantaranya:
Format I: Proposal pertolongan
- Rencana Penggunaan Dana pertolongan
- Pakta Integritas
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Copy Rekening Bank
- Copy NPWP
Format II: Akad Kerja sama
Format III: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja - Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
Format IV : Laporan
- misal Format Laporan Penerimaan Dana (Laporan Awal)
- misal Format Laporan akhir
- misal Format Laporan Pertanggung jawabanan
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis pertolongan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra SD pada Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Draft Juknis pertolongan PAUD Pra SD.pdf
Draft Juknis pertolongan PAUD Pra SD.docx
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD Terbaru Tahun 2018. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis pertolongan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra SD pada Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
Juknis Bop Paud Tahun 2018
Reviewed by informasi populer
on
Februari 08, 2018
Rating: