Berikut ini yakni berkas Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 dan Panduan e-Rapor SMP Terbaru. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 dan Panduan e-Rapor SMP Terbaru |
Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 dan Panduan e-Rapor SMP Terbaru
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Penilaian SMP Revisi 2017:
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 wacana Rencana Pem bangunan Jangka Menengah Nasional 20152019 menerangkan, bahwa samasukan pembangunan di bidang pendidikan antara lain peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang handal, dan tersedianya sistem penilaian yang komprehensif. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berafiliasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Penilaian Pendidikan, menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMP (SMP).
Panduan ini meliputi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta penilaian oleh satuan pendidikan. Di samping itu, dalam panduan ini diuraikan cara menetapkan KKM dan mengisi rapor. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melakukan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi akseptor didik.
Dalam Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 ini secara lengkap dibahas dipaparkan terkena:
Konsep Penilaian terdiri dari pembahasan Pengertian, Fungsi Penilaian, Prinsip Penilaian, Penilaian Dalam Kurikulum 2013.
Penilaian oleh Pendidik terdiri dari pembahasan terkena Penilaian Sikap, Penilaian Pengetahuan, Penilaian Keterampilan .
Penilaian oleh Satuan Pendidikan terdiri dari pembahasan terkena Pengertian, Ruang Lingkup, Bentuk Penilaian, Instrumen, Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan, dari Satuan Pendidikan, Perencanaan Penilaian, Pelaksanaan Penilaian, Pengolahan, Pemanfaatan dan Tindak Lanjut, Hasil Penilaian.
Panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pen didikan berkaitan dengan hal-hal diberikut.
Konsep penilaian meliputi pengertian, pendekatan, prinsip, dan penilaian dalam Kurikulum 2013. Penilaian oleh pendidik meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan penilaian aspek keterampilan. Pada setiap aspek meliputi pengertian, metode, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, memanfaatkan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan meliputi pengertian, lingkup, bentuk penilaian, instrumen, kriteria kenaikan kelas, keriteria kelulusan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, memanfaatkan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
Panduan ini diperuntukkan terutama bagi pihak-pihak diberikut.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan membuktikan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil berguru oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil berguru oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru akseptor didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil berguru dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melakukan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian.
Proses penilaian hasil berguru akseptor didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyebarkan aplikasi e-Rapor utuk SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penerapannya.
Panduan ini meliputi wacana aplikasi e-Rapor berbasis web, yang memuat wacana prosedur hingga kewenangan dari pengguna aplikasi e-Rapor tersebut. Secara rinci juga dijelaskan wacana panduan penerapan e-Rapor untuk Admin, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan dan Konseling, Wali Kelas, dan Peserta Didik. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam memakai aplikasi e-Rapor dalam merencanakan dan melakukan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi akseptor didik.
Kurikulum 2013 sudah diimplementasikan secara sedikit demi sedikit mulai tahun pelajaran 2013/2014.Komponen penting implementasi Kurikulum 2013 yakni pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang berbasis proses dan otentik, untuk mencapai kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai pada para akseptor didik.
Seiring dengan perkembangan kebijakan pelaksanaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, serta upaya perubahan paradigma penilaian yang tiruanla lebih mengutamakan pengukuran hasil pembelajaran (assessment of learning), menjadi penilaian sebagai upaya pembelajaran (assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), diharapkan masukana yang efektif dan memadai untuk menindaklanjuti dan memanfaatkan proses dan hasil penilaian tersebut.
Selain itu, dalam rangka peningkatan mutu dan layanan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya di bidang pengelolaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan menyebarkan Aplikasi E-Rapor SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Aplikasi e-Rapor SMP ini dikembangkan dengan merujuk kepada panduan penilaian tahun 2017 cetakan ketiga yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMP.
Dasar Hukum:
Panduan ini disusun dengan tujuan sebagai diberikut:
Ruang lingkup panduan e-Rapor SMP ini meliputi beberapa aspek karakteristik aplikasi e-Rapor SMP, alur data e-Rapor SMP, level kewenangan pengguna e-Rapor SMP yang meliputi kewenangan admin, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, wali kelas dan siswa.
Panduan untuk admin meliputi langkah kiprah dan kewenangan admin, alur kerja admin dari instalasi e-Rapor SMP hingga pengiriman nilai ke server Dapodik.
Panduan untuk guru mata pelajaran meliputi kiprah dan kewenangan guru mata pelajaran dalam hubungannya dengan e-Rapor SMP. Demikian halnya alur kerja guru mata pelajaran mulai merencanakan penilaian yang meliputi beberapa aspek empat aspek yaitu pengetahuan, keterampilan, perilaku spiritual dan perilaku sosial. Selanjutnya guru mata pelajaran menginput nilai baik secara manual maupun dengan cara impor.
Panduan untuk guru bimbingan dan konseling, meliputi beberapa aspek kewenangan guru Bimbingan dan Konseling dalam e-Rapor SMP serta langkah perencanaan dan input nilai perilaku baik spiritual mapun sosial. Dalam hal ini guru Bimbingan dan Konseling juga sanggup memantau grafik perkembangan nilai siswa dari setiap semester.
Panduan untuk wali kelas meliputi beberapa aspek kewenangan wali kelas dalam e-Rapor SMP serta langkah input nilai sikap, input kehadiran siswa, input nilai ekstra kurikuler, input catatan wali dan cetak rapor.
Panduan untuk siswa meliputi beberapa aspek kewenangan siswa dalam e-Rapor SMP serta panduan untuk melihat nilai dalam e-Rapor.
Panduan ini diperuntukkan bagi pihak-pihak sebagai diberikut:
Aplikasi e-Rapor berbasis Web
E-Rapor SMP yakni aplikasi berbasis web, di mana dalam satu sekolah aplikasi ini cukup diinstal pada server atau komputer yang difungsikan sebagai server.
Sedangkan client (dalam hal ini admin, guru, wali kelas, dan akseptor didik,kepala sekolah dan orang tua) sanggup mengakses melalui komputer lain yang terhubung melalui jaenteng baik internet, maupun intrguat, dengan memakai web browser.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 wacana Rencana Pem bangunan Jangka Menengah Nasional 20152019 menerangkan, bahwa samasukan pembangunan di bidang pendidikan antara lain peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang handal, dan tersedianya sistem penilaian yang komprehensif. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berafiliasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Penilaian Pendidikan, menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMP (SMP).
Panduan ini meliputi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta penilaian oleh satuan pendidikan. Di samping itu, dalam panduan ini diuraikan cara menetapkan KKM dan mengisi rapor. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melakukan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi akseptor didik.
Dalam Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 ini secara lengkap dibahas dipaparkan terkena:
Konsep Penilaian terdiri dari pembahasan Pengertian, Fungsi Penilaian, Prinsip Penilaian, Penilaian Dalam Kurikulum 2013.
Penilaian oleh Pendidik terdiri dari pembahasan terkena Penilaian Sikap, Penilaian Pengetahuan, Penilaian Keterampilan .
Penilaian oleh Satuan Pendidikan terdiri dari pembahasan terkena Pengertian, Ruang Lingkup, Bentuk Penilaian, Instrumen, Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan, dari Satuan Pendidikan, Perencanaan Penilaian, Pelaksanaan Penilaian, Pengolahan, Pemanfaatan dan Tindak Lanjut, Hasil Penilaian.
Panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pen didikan berkaitan dengan hal-hal diberikut.
- Pengertian, pendekatan dan prinsip penilaian dalam kurikulum 2013;
- Penilaian yang dilakukan oleh pendidik baik penilaian sikap, pengetahuan maupun keterampilan;
- Penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
Konsep penilaian meliputi pengertian, pendekatan, prinsip, dan penilaian dalam Kurikulum 2013. Penilaian oleh pendidik meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan penilaian aspek keterampilan. Pada setiap aspek meliputi pengertian, metode, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, memanfaatkan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan meliputi pengertian, lingkup, bentuk penilaian, instrumen, kriteria kenaikan kelas, keriteria kelulusan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, memanfaatkan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
Panduan ini diperuntukkan terutama bagi pihak-pihak diberikut.
- Pendidik SMP sebagai pedoman dalam merencanakan, me laksanakan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil peni laian, dan menyusun rapor;
- Kepala sekolah dan pengawas untuk merancang kegiatan supervisi pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik di sekolah; dan
- Pihak-pihak lain yang terkait dengan penilaian pencapaian kompetensi akseptor didik.
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan e-Rapor SMP Terbaru:
Proses penilaian hasil berguru akseptor didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyebarkan aplikasi e-Rapor utuk SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penerapannya.
Panduan ini meliputi wacana aplikasi e-Rapor berbasis web, yang memuat wacana prosedur hingga kewenangan dari pengguna aplikasi e-Rapor tersebut. Secara rinci juga dijelaskan wacana panduan penerapan e-Rapor untuk Admin, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan dan Konseling, Wali Kelas, dan Peserta Didik. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam memakai aplikasi e-Rapor dalam merencanakan dan melakukan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi akseptor didik.
Kurikulum 2013 sudah diimplementasikan secara sedikit demi sedikit mulai tahun pelajaran 2013/2014.Komponen penting implementasi Kurikulum 2013 yakni pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang berbasis proses dan otentik, untuk mencapai kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai pada para akseptor didik.
Seiring dengan perkembangan kebijakan pelaksanaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, serta upaya perubahan paradigma penilaian yang tiruanla lebih mengutamakan pengukuran hasil pembelajaran (assessment of learning), menjadi penilaian sebagai upaya pembelajaran (assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), diharapkan masukana yang efektif dan memadai untuk menindaklanjuti dan memanfaatkan proses dan hasil penilaian tersebut.
Selain itu, dalam rangka peningkatan mutu dan layanan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya di bidang pengelolaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan menyebarkan Aplikasi E-Rapor SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Aplikasi e-Rapor SMP ini dikembangkan dengan merujuk kepada panduan penilaian tahun 2017 cetakan ketiga yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMP.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan.
- Permendikbud Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 wacana KI dan KD.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
- Panduan Penilaian oleh Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama tahun 2017.
Panduan ini disusun dengan tujuan sebagai diberikut:
- Memdiberikan pemahaman kepada admin sekolah wacana karakteristik aplikasi e- Rapor SMP;
- Memdiberikan panduan kepada admin sekolah wacana langkah-langkah instalasi aplikasi e-Rapor SMP;
- Memdiberikan pemahaman kepada admin sekolah wacana prosedur penerapan aplikasi e-Rapor SMP;
- Memdiberikan panduan kepada guru mata pelajaran wacana prosedur menggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
- Memdiberikan panduan kepada wali kelas wacana prosedur penerapan aplikasi e-Rapor SMP;
- Memdiberikan panduan kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK) wacana ekanisme penerapan aplikasi e-Rapor SMP;
- Memdiberikan panduan kepada akseptor didik wacana prosedur penerapan aplikasi e-Rapor SMP.
Ruang lingkup panduan e-Rapor SMP ini meliputi beberapa aspek karakteristik aplikasi e-Rapor SMP, alur data e-Rapor SMP, level kewenangan pengguna e-Rapor SMP yang meliputi kewenangan admin, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, wali kelas dan siswa.
Panduan untuk admin meliputi langkah kiprah dan kewenangan admin, alur kerja admin dari instalasi e-Rapor SMP hingga pengiriman nilai ke server Dapodik.
Panduan untuk guru mata pelajaran meliputi kiprah dan kewenangan guru mata pelajaran dalam hubungannya dengan e-Rapor SMP. Demikian halnya alur kerja guru mata pelajaran mulai merencanakan penilaian yang meliputi beberapa aspek empat aspek yaitu pengetahuan, keterampilan, perilaku spiritual dan perilaku sosial. Selanjutnya guru mata pelajaran menginput nilai baik secara manual maupun dengan cara impor.
Panduan untuk guru bimbingan dan konseling, meliputi beberapa aspek kewenangan guru Bimbingan dan Konseling dalam e-Rapor SMP serta langkah perencanaan dan input nilai perilaku baik spiritual mapun sosial. Dalam hal ini guru Bimbingan dan Konseling juga sanggup memantau grafik perkembangan nilai siswa dari setiap semester.
Panduan untuk wali kelas meliputi beberapa aspek kewenangan wali kelas dalam e-Rapor SMP serta langkah input nilai sikap, input kehadiran siswa, input nilai ekstra kurikuler, input catatan wali dan cetak rapor.
Panduan untuk siswa meliputi beberapa aspek kewenangan siswa dalam e-Rapor SMP serta panduan untuk melihat nilai dalam e-Rapor.
Panduan ini diperuntukkan bagi pihak-pihak sebagai diberikut:
- Admin e-Rapor
- Guru mata pelajaran
- Guru bimbingan dan konseling
- Wali Kelas
- Siswa
- Kepala Sekolah
- Orantua/wali anakdidik
Aplikasi e-Rapor berbasis Web
E-Rapor SMP yakni aplikasi berbasis web, di mana dalam satu sekolah aplikasi ini cukup diinstal pada server atau komputer yang difungsikan sebagai server.
Sedangkan client (dalam hal ini admin, guru, wali kelas, dan akseptor didik,kepala sekolah dan orang tua) sanggup mengakses melalui komputer lain yang terhubung melalui jaenteng baik internet, maupun intrguat, dengan memakai web browser.
Download Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 dan Panduan e-Rapor SMP Terbaru
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 dan Panduan e-Rapor SMP Terbaru ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Panduan Penilaian SMP Revisi 2017.pdf
Panduan eRapor SMP.pdf
Panduan Penilaian SMP Revisi 2017.docx
Panduan eRapor SMP.docx
Sumber: http://ditpsmp.kemdikbud.go.id/erapor/
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 dan Panduan e-Rapor SMP Terbaru. Semoga sanggup bermanfaa.
Panduan Evaluasi Smp Revisi 2017 Dan Panduan E-Rapor Smp Terbaru
Reviewed by informasi populer
on
Desember 02, 2017
Rating: