Pp Nomor 11 Tahun 2017 Perihal Administrasi Pns

Berikut ini ialah berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Peraturan Pemerintah  PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS
PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS

PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS

Berikut ini beberapa point penting dan kutipan teks dari isi PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS:

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditanhadirani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga diatur terkena beberapa denah pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas undangan sendiri, alasannya ialah mencapai batas usia pensiun, dan alasannya ialah perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP ini, PNS yang mengajukan undangan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud sanggup ditunda untuk paling usang 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diharapkan untuk kepentingan dinas.

“Permintaan berhenti ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan alasannya ialah diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam investigasi pejabat yang berwenang menyidik alasannya ialah diduga melaksanakan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif alasannya ialah dijatuhi eksekusi disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas undangan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani eksekusi disiplin; dan/ atau f. alasan lain berdasarkan pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” suara Pasal 238 ayat (3) PP ini.

Adapun PNS yang sudah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional hebat muda, pejabat fungsional hebat pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional hebat utama.

“Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang diputuskan dalam undang-undang yang bersangkutan,” suara Pasal 240 PP ini.

PP ini juga sebut, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih lampau disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak sanggup disalurkan, dan pada ketika terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, berdasarkan PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan menerima hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak sanggup disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, berdasarkan PP ini, didiberikan uang tunggu paling usang 5 (lima) tahun. Dan apabila hingga dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak sanggup disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan didiberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal pada ketika berakhirnya pemdiberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai didiberikan pada ketika mencapai usia 50 (lima puluh) tahun,” suara Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.

PP ini juga sebut, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak sanggup bekerja lagi dalam tiruana alasannya ialah kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak bisa bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

    Download PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS.pdf

    Sumber: http://peraturan.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS. Semoga bisa bermanfaa.
    Pp Nomor 11 Tahun 2017 Perihal Administrasi Pns Pp Nomor 11 Tahun 2017 Perihal Administrasi Pns Reviewed by informasi populer on Oktober 13, 2017 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.