Panduan Evaluasi Kurikulum 2013 Sma Tahun 2017

Berikut ini yakni berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas Tahun 2017. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini yakni berkas Panduan Penilaian Kurikulum  Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas Tahun 2017
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas Tahun 2017:

sepertiyang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan akseptor didik semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan masyarakat negara yang diberiman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara sedikit demi sedikit dan berkesinambungan semenjak tahun pelajaran 2013/2014 semoga terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.

Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 yakni mempersembahkan petes dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan membuatkan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas pada tahun 2016 dan 2017 sudah membuatkan naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai rujukan bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian.

Naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penerapannya sanggup diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidak berperihalan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh alasannya yakni itu Kepala Sekolah dan Guru dituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam memakai naskah tersebut.

Semoga naskah ini sanggup menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk mempersembahkan yang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Menengan Atas melalui Kurikulum 2013.

Latar Belakang
Penilaian yakni proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil berguru oleh pendidik, penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil berguru oleh Pemerintah.

Panduan ini mengulas penilaian hasil berguru oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil berguru oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru akseptor didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk tiruana mata pelajaran.

Penilaian hasil berguru akseptor didik mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek perilaku dilakukan melalui observasi/pengamatan dan metode penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawaban wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau metode lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

Penilaian hasil berguru oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.

Pada praktiknya pendidik dan satuan pendidikan memerlukan rujukan untuk melaksanakan proses penilaian. Oleh alasannya yakni itu perlu disusun panduan penilaian sebagai teladan dalam pelaksanaan penilaian. Melalui panduan ini diharapkan sanggup memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil penilaian untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMA.

Tujuan
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas disusun untuk memfasilitasi:
  1. guru dalam merencanakan, menciptakan, membuatkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar;
  2. guru dalam menganalisis dan menyusun laporan, termasuk memanfaatkan hasil penilaian dan mengisi rapor;
  3. guru dalam menerapkan kegiatan remedial bagi akseptor didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM), dan kegiatan pengayaan bagi akseptor didik yang sudah mencapai KKM;
  4. kepala sekolah dan pengawas dalam menyusun kegiatan dan melaksanakan supervisi akademik bidang penilaian.
  5. orang bau tanah dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil berguru akseptor didik.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas mencakup konsep penilaian, penilaian sikap, penilaian pengetahuan, dan penilaian keterampilan, pengolahan hasil penilaian, memanfaatkan dan tindak lanjut hasil penilaian, serta format dan petunjuk pengisian rapor secara manual untuk sistem paket dan sistem kredit semester.

Samasukan Pengguna
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas diperuntukkan bagi:
  1. guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil berguru akseptor didik (rapor);
  2. pihak sekolah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian tamat dan ujian sekolah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian/ujian;
  3. kepala sekolah sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan training melalui supervisi akademik;
  4. pengawas sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan training melalui supervisi akademik; dan
  5. orang bau tanah dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil berguru akseptor didik.

Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua wacana Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 wacana Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 wacana Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 wacana Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Pengertian
Penilaian yakni proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik. Pelaksanaan penilaian di Sekolah Menengan Atas mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria terkena lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru akseptor didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil berguru akseptor didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai diberikut.
  1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak spesialuntuk penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
  2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
  3. Penilaian memakai teladan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian akseptor didik dengan kriteria kompetensi yang diputuskan. Hasil penilaian seorang akseptor didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil akseptor didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang diputuskan. Kompetensi yang diputuskan ialah ketuntasan berguru minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
  4. Penilaian dilakukan secara terjadwal dan berkelanjutan, artinya tiruana indikator diukur, kemudian balasannya dianalisis untuk memilih KD yang sudah dan yang belum dikuasai akseptor didik, serta untuk mengetahui kesusahan berguru akseptor didik.
  5. Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut, berupa kegiatan remedial bagi akseptor didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan kegiatan pengayaan bagi akseptor didik yang sudah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga dipakai sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan spesialuntuk untuk mengukur hasil berguru akseptor didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seakan-akan sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak spesialuntuk mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting yakni bagaimana penilaian bisa meningkatkan kompetensi akseptor didik dalam proses pembelajaran. Oleh alasannya yakni itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian akseptor didik terhadap kompetensi yang sudah diputuskan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru memakai informasi kondisi akseptor didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan akseptor didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk memilih sasaran belajar.

Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling lebih banyak didominasi dibandingkan assessment for learning dan assesment as learning. Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan sebaliknya, yaitu lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.

Assessment of learning ialah penilaian yang dilaksanakan sehabis proses pembelajaran selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil berguru sehabis akseptor didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif ibarat ulangan tamat semester, ujian sekolah, dan ujian nasional ialah contoh assessment of learning.

Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan proses pembelajaran. melaluiataubersamaini assessment for learning guru sanggup mempersembahkan umpan balik terhadap proses berguru akseptor didik, memantau kemajuan, dan memilih kemajuan belajarnya. Assessment for learning ialah penilaian proses yang sanggup dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi akseptor didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, contohnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, ialah contoh-contoh assessment for learning.

Assessment as learning ibarat dengan assessment for learning, alasannya yakni juga dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, assessment as learning melibatkan akseptor didik secara aktif dalam kegiatan penilaian. Peserta didik didiberi pengalaman untuk berguru menilai dirinya sendiri atau mempersembahkan penilaian terhadap kawannya secara jujur. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antarkawan (peer assessment) ialah contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning akseptor didik juga sanggup dilibatkan dalam merumuskan mekanisme penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan niscaya apa yang harus dilakukan semoga memperoleh capaian berguru yang terbaik.

    Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas 2017.pdf
    Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas 2017.docx


    Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaa.
    Panduan Evaluasi Kurikulum 2013 Sma Tahun 2017 Panduan Evaluasi Kurikulum 2013 Sma Tahun 2017 Reviewed by informasi populer on Oktober 16, 2017 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.