Berikut ini ialah berkas Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. Download file PDF.
Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen |
Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen:
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN.
(2) Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Dosen yang:
a. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah Magister atau setara;
b. mempunyai jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan
c. berstatus sebagai:
(2) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan:
a. sosialisasi Sertifikasi Dosen kepada calon penerima Sertifikasi Dosen;
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Dosen ialah pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.
- Nomor Induk Dosen Nasional yang selanjutnya disingkat dengan NIDN ialah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan manajemen awal/instansi yang lain.
- Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK ialah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan manajemen awalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi menurut perjanjian kerja.
- Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang selanjutnya disebut Sertifikasi Dosen ialah pemdiberian akta pendidik untuk Dosen.
- Perguruan Tinggi ialah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
- Kementerian ialah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi.
- Direktur Jenderal ialah Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
(1) Setiap Dosen harus mengikuti Sertifikasi Dosen.(2) Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Dosen yang:
a. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah Magister atau setara;
b. mempunyai jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan
c. berstatus sebagai:
- Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut dan mempunyai NIDN;
- dokter pendidik klinis penuh waktu yang mempunyai NIDK; atau
- Dosen paruh waktu yang mempunyai NIDK.
Pasal 3
(1) Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal.(2) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan:
a. sosialisasi Sertifikasi Dosen kepada calon penerima Sertifikasi Dosen;
b. validasi dokumen dan portofolio penerima Sertifikasi Dosen; dan
c. koordinasi pelaksanaan Sertifikasi Dosen di lingkungan Perguruan Tinggi atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
(2) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memilih pengakuan atas kemampuan profesional Dosen dalam bentuk penilaian terhadap dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi;
b. persepsi dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri wacana kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri wacana bantuan Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Sertifikasi Dosen dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel.
(4) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pemegang akta pendidik melaksanakan kiprah sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur Jenderal memutuskan nama penerima Sertifikasi Dosen.
(2) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melaksanakan acara pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam agenda Sertifikasi Dosen.
(3) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup mengikuti Sertifikasi Dosen pada periode diberikutnya.
(4) Perguruan Tinggi yang mengusulkan Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus melaksanakan training terhadap Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
(2) Kriteria Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) memiliki:
a. agenda pascasarjana;
b. agenda studi yang relevan; dan/atau
Pasal 4
(1) Sertifikasi Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio untuk memperoleh akta pendidik.(2) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memilih pengakuan atas kemampuan profesional Dosen dalam bentuk penilaian terhadap dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi;
b. persepsi dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri wacana kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri wacana bantuan Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Sertifikasi Dosen dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel.
(4) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pemegang akta pendidik melaksanakan kiprah sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Menteri memutuskan kuota nasional penerima Sertifikasi Dosen setiap tahun.(2) Direktur Jenderal memutuskan nama penerima Sertifikasi Dosen.
Pasal 6
(1) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) didiberikan akta pendidik.(2) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melaksanakan acara pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam agenda Sertifikasi Dosen.
(3) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup mengikuti Sertifikasi Dosen pada periode diberikutnya.
(4) Perguruan Tinggi yang mengusulkan Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus melaksanakan training terhadap Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
Pasal 7
(1) Sertifikasi Dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang diputuskan oleh Menteri sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.(2) Kriteria Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) memiliki:
a. agenda pascasarjana;
b. agenda studi yang relevan; dan/atau
c. peringkat terakreditasi A/Unggul.
(3) Dalam hal Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen dinilai tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak mempunyai kinerja yang baik menurut penilaian oleh Kementerian, sanggup dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan Sertifikasi Dosen oleh Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jumlah, perubahan jumlah, dan kelulusan penerima Sertifikasi Dosen.
(3) Tata cara pelaporan pelaksanaan penilaian portofolio diputuskan oleh Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal memutuskan nomor pendaftaran akta pendidik yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
(2) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tuntidakboleh profesi Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi di kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian dibebankan kepada anggaran kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian atau sumber lain yang sah.
(3) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tuntidakboleh profesi Dosen untuk dokter pendidik klinis yang mempunyai NIDK dibebankan kepada anggaran institusi yang menjadi satuan manajemen awal yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.
(4) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen untuk Dosen paruh waktu yang mempunyai NIDK sanggup dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
(3) Dalam hal Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen dinilai tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak mempunyai kinerja yang baik menurut penilaian oleh Kementerian, sanggup dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan Sertifikasi Dosen oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Perguruan Tinggi penyelenggara Sertifikasi Dosen harus melaporkan pelaksanaan penilaian portofolio setiap tahun kepada Menteri.(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jumlah, perubahan jumlah, dan kelulusan penerima Sertifikasi Dosen.
(3) Tata cara pelaporan pelaksanaan penilaian portofolio diputuskan oleh Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal memutuskan nomor pendaftaran akta pendidik yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
Pasal 9
Dosen yang sudah mempunyai akta pendidik berhak memperoleh tuntidakboleh profesi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10
(1) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tuntidakboleh profesi Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian dibebankan kepada anggaran Kementerian.(2) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tuntidakboleh profesi Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi di kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian dibebankan kepada anggaran kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian atau sumber lain yang sah.
(3) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tuntidakboleh profesi Dosen untuk dokter pendidik klinis yang mempunyai NIDK dibebankan kepada anggaran institusi yang menjadi satuan manajemen awal yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.
(4) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen untuk Dosen paruh waktu yang mempunyai NIDK sanggup dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan.
Pasal 11
Pelaksanaan Sertifikasi Dosen diatur dalam ajaran yang diputuskan oleh Direktur Jenderal. Pasal 12
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2009 wacana Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, dicabut dan ditetapkan tidak berlaku. Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMAD NASIR
MOHAMAD NASIR
Download Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.pdf
Sumber: http://jdih.ristekdikti.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. Semoga bisa bermanfaa.
Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Wacana Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
Reviewed by informasi populer
on
September 14, 2017
Rating: