Berikut ini ialah berkas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter. Download file format PDF.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter |
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter:
Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK ialah gerakan pendidikan di bawah tanggung tanggapan satuan pendidikan untuk memperkuat karakter akseptor bimbing melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Tujuan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menurut Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 ialah a) membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; b) membuatkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan pinjaman pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan c) merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 ditetapkan bahwa Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan: a. Intrakurikuier; b. Kokurikuler; dan c. Ekstrakurikuler.
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan tolong-menolong dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemda atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam memutuskan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan: a) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b) ketersediaan masukana dan pramasukana; c) kearifan lokal; dan d) pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter.pdf
Sumber: https://www.setneg.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter. Semoga sanggup bermanfaa.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 Ihwal Penguatan Pendidikan Karakter
Reviewed by informasi populer
on
September 06, 2017
Rating: