Berikut ini ialah berkas Juknis pertolongan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 dalam Perdirjen PAUD DIKMAS Nomor 50 Tahun 2017. Download file PDF.
Juknis pertolongan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 - Perdirjen PAUD DIKMAS Nomor 50 Tahun 2017 |
Juknis pertolongan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 - Perdirjen PAUD DIKMAS Nomor 50 Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis pertolongan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2017:
Latar Belakang
Pencapaian 100 tahun Indonesia merdeka akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan tenaga kerja yang ber-limpah. Jumlah anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 18,95 juta orang, pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (Proyeksi Berdasarkan Hasil SP 2010). Usia ini ialah usia angkatan kerja yang produktif. Angkatan kerja ini jikalau di-persiapkan dengan baik semenjak dini akan menjadi modal pembangunan, tetapi sebaliknya jikalau tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan.
Penyiapan insan berkarakter semenjak dini sejalan dengan kegiatan prioritas yang dia-manatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi abjad bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, dan Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menawarkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) ialah pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkarakter akan sangat berkontribusi ter-hadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa pen- ingkatan jalan masuk dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif ialah pondasi ter-wujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkarakter.
Pelaksanaan pertolongan Ruang Kelas Baru PAUD dimaksudkan untuk memmenolong lem-baga/satuan PAUD untuk membangun ruang kelas gres dalam rangka menyediakan masukana pramasukana yang sesuai standar untuk meningkatkan mutu layanannya. Hal ini sesuai apa yang ditetapkan dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, bahwa masukana pramasukana ialah perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan proteksi anak usia dini.
Berpijak dari kondisi tersebut di atas, pada tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, akan mempersembahkan pemberian kepada masyarakat dalam bentuk “pertolongan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017”.
Latar Belakang
Pencapaian 100 tahun Indonesia merdeka akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan tenaga kerja yang ber-limpah. Jumlah anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 18,95 juta orang, pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (Proyeksi Berdasarkan Hasil SP 2010). Usia ini ialah usia angkatan kerja yang produktif. Angkatan kerja ini jikalau di-persiapkan dengan baik semenjak dini akan menjadi modal pembangunan, tetapi sebaliknya jikalau tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan.
Penyiapan insan berkarakter semenjak dini sejalan dengan kegiatan prioritas yang dia-manatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi abjad bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, dan Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menawarkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) ialah pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkarakter akan sangat berkontribusi ter-hadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa pen- ingkatan jalan masuk dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif ialah pondasi ter-wujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkarakter.
Pelaksanaan pertolongan Ruang Kelas Baru PAUD dimaksudkan untuk memmenolong lem-baga/satuan PAUD untuk membangun ruang kelas gres dalam rangka menyediakan masukana pramasukana yang sesuai standar untuk meningkatkan mutu layanannya. Hal ini sesuai apa yang ditetapkan dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, bahwa masukana pramasukana ialah perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan proteksi anak usia dini.
Berpijak dari kondisi tersebut di atas, pada tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, akan mempersembahkan pemberian kepada masyarakat dalam bentuk “pertolongan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017”.
Dasar Hukum
Tujuan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis ini disusun sebagai contoh bagi tiruana pemangku kepentingan (pemerintah, lembaga, organisasi, yayasan, peserta menolongan, dan banyak sekali pihak) guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran dan pertanggung jawabanan menolongan pemerintah, khususnya pertolongan RKB PAUD Tahun 2017.
Pengertian
pertolongan Ruang Kelas Baru ialah menolongan untuk membangun ruang kelas gres dalam bentuk uang yang dilaksanakan oleh peserta menolongan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran pertolongan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran pertolongan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran pertolongan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran pertolongan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Paerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran pertolongan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017.
Tujuan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis ini disusun sebagai contoh bagi tiruana pemangku kepentingan (pemerintah, lembaga, organisasi, yayasan, peserta menolongan, dan banyak sekali pihak) guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran dan pertanggung jawabanan menolongan pemerintah, khususnya pertolongan RKB PAUD Tahun 2017.
Pengertian
pertolongan Ruang Kelas Baru ialah menolongan untuk membangun ruang kelas gres dalam bentuk uang yang dilaksanakan oleh peserta menolongan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran pertolongan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Tujuan pertolongan
Hasil yang Diharapkan
Pemdiberi pertolongan
Dana pertolongan Ruang Kelas Baru PAUD bersumber dari Anggaran Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017 .
Samasukan Penerima pertolongan
Samasukan Pemdiberian “pertolongan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017” adalah Lembaga/organisasi/yayasan yang.membutuhkan ruang berguru PAUD.
Bentuk pertolongan
pertolongan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017 diserahkan dalam bentuk uang, dilaksanakan secara swakelola oleh peserta menolongan.
Besar pertolongan dan Penggunaan pertolongan
pertolongan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017 akan didiberikan kepada 100 Lembaga/organisasi/yayasan dengan nominal Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) per unit, dipakai untuk pembangunan fisik. Apabila harga satuan upah di kawasan ybs memungkinkan, sanggup juga dipakai untuk menambah luas atau memperbaiki atau restorasi bangunan pada forum tersebut.
- Meningkatkan jalan masuk dan mutu PAUD dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas layanan PAUD yang berkarakter.
- Meningkatkan pemberian dan partisipasi lembaga/organisasi kawan dalam peningkatan layanan PAUD berkarakter.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan PAUD berkarakter.
- Tersalurkannya “pertolongan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017”, sempurna waktu dan sempurna samasukan sesuai dengan kebijakan yang diputuskan.
- Meningkatnya dukungan, partisipasi dan tugas serta masyarakat dalam peningkatan jalan masuk dan mutu layanan PAUD
- Meningkatnya kapasitas dan kualitas ruangan forum dalam melayani anak usia dini;
- Terciptanya lingkungan PAUD yang kondusif dan nyaman bagi perkembangan anak.
Pemdiberi pertolongan
Dana pertolongan Ruang Kelas Baru PAUD bersumber dari Anggaran Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017 .
Samasukan Penerima pertolongan
Samasukan Pemdiberian “pertolongan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017” adalah Lembaga/organisasi/yayasan yang.membutuhkan ruang berguru PAUD.
Bentuk pertolongan
pertolongan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017 diserahkan dalam bentuk uang, dilaksanakan secara swakelola oleh peserta menolongan.
Besar pertolongan dan Penggunaan pertolongan
pertolongan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017 akan didiberikan kepada 100 Lembaga/organisasi/yayasan dengan nominal Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) per unit, dipakai untuk pembangunan fisik. Apabila harga satuan upah di kawasan ybs memungkinkan, sanggup juga dipakai untuk menambah luas atau memperbaiki atau restorasi bangunan pada forum tersebut.
Download Juknis pertolongan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 dalam Perdirjen PAUD DIKMAS Nomor 50 Tahun 2017
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juknis pertolongan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 dalam Perdirjen PAUD DIKMAS Nomor 50 Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Juknis pertolongan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017.pdf [ Link 1]
Juknis pertolongan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017.pdf [Link 2 ]
Sumber: http://paud.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juknis pertolongan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 dalam Perdirjen PAUD DIKMAS Nomor 50 Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaa.
Juknis Pertolongan Rkb (Ruang Kelas Baru) Paud 2017
Reviewed by informasi populer
on
September 10, 2017
Rating: