Penandatanganan Shun Dan Ijazah 2017

Berikut ini yaitu isu dan berkas terkena Penanhadiranan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan Ijazah dalam Surat edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dan Nomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.

 Berikut ini yaitu isu dan berkas terkena Penanhadiranan SHUN  Penanhadiranan SHUN dan Ijazah 2017
Surat Edaran BSNP wacana Penanhadiranan SHUN dan Ijazah 2017

Surat Edaran BSNP wacana Penanhadiranan SHUN dan Ijazah 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran BSNP wacana Penanhadiranan SHUN dan Ijazah Tahun 2017:

Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017:

A. Penanhadiran SHUN dan Ijazah Sekolah/Madrasah:
  1. SHUN Sekolah/Madrasah ditanhadirani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yang terakreditasi yang diputuskan sebagai penyelenggara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah;
  2. Ijazah Sekolah/Madrasah ditanhadirani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing daerah siswa terdaftar sebagai penerima didik;
  3. Apabila alasannya yaitu sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yang definitif, SHUN dan Ijazah sanggup ditanhadirani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk menhadirani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.
  4. Apabila ada penggantian Kepala Sekolah/Madrasah setelah proses pendataan penerima ujian, maka pejabat pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat 10000, dan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan alamat: Gedung D lantai 2, Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jin. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.

B. Penanhadiranan SHUN dan Ijazah Pendidikan Kesetaraan:
  1. SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/'Ulya ditanhadirani oleh Ketua PKBM atau Pimpinan Pondok Pesantren yang terakreditasi atau sekolah/madrasah yang terakreditasi, yang ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
  2. Ijazah ditanhadirani oleh Ketua PKBM atau Pondok Pesantren masing-masing, daerah penerima ujian terdaftar sebagai penerima didik.

C. Masa Peralihan
Sehubungan dengan ketika ini masih dalam masa peralihan, dimana kewenangan pengelolaan Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, namun Kepala Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang ada masih memakai SK Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam menuntaskan problem ini perlu memperhatikan hal-hal sebagai diberikut.
  1. Kepentingan penerima didik perlu diutamakan, tidak merugikan.
  2. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah provinsi perlu menerbitkan SK pengukuhan kepala satuan pendidikan yang sedang menjabat ketika ini sebagai kepala definitif atau sebagai pelaksana kiprah (Pit) dengan mandat untuk menantangani SHUN dan/atau Ijazah.

Surat Edaran BSNP Nomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017:
melaluiataubersamaini hormat, melanjutkan Surat Edaran BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perlu kami menambahkan bahwa:
  1. Pejabat yang berwenang menanhadirai Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yaitu pejabat yang secara aturan berwenang dan bertanggung tanggapan dalam penerbitan Ijazah dan/atau SHUN. Demikian juga stampel satuan satuan pendidikan, yang dipakai yaitu stempel satuan pendidikan yang berwenang menerbitkan Ijazah dan/atau SHUN.
  2. Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, kebijakan berkaitan dengan penerbitan SHUN, tidak dibubuhkan tanda tangan lembap dan stempel basah, tetapi dicetak dalam bentuk barcode. Ketentuan ini berlaku baik untuk SHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah maupun untuk SHUN yang diterbitkan oleh PKBM penyelengara UN.

    Download Surat Edaran BSNP wacana Penanhadiranan SHUN dan Ijazah Tahun 2017

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Surat Edaran BSNP wacana Penanhadiranan SHUN dan Ijazah Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





    Download File:

    Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 wacana Penanhadiranan SHUN dan Ijazah.pdf
    Surat Edaran BSNP Nomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 wacana Penanhadiranan SHUN dan Ijazah.pdf


    Sumber: http://bsnp-indonesia.org

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Surat Edaran BSNP wacana Penanhadiranan SHUN dan Ijazah Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaa.
    Penandatanganan Shun Dan Ijazah 2017 Penandatanganan Shun Dan Ijazah 2017 Reviewed by informasi populer on Agustus 20, 2017 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.