Berikut ini yakni berkas misal SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 SD (Sekolah Dasar). Download file format .doc atau .docx Microsoft Word.
misal SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 Sekolah Dasar |
misal SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 SD (Sekolah Dasar)
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas misal Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS (pertolongan Operasional Sekolah ) Pada SD atau SD:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mempercepat penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu mempersembahkan menolongan pribadi kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, semoga sanggup menamatkan pendidikan dasar, melalui aktivitas pemberian operasional Sekolah ( BOS );
b. bahwa semoga lebih terarah dan terkendalinya Program pemberian Operasional Sekolah (BOS) maka dipandang perlu membentuk TIM pemberian Operasional Sekolah dengan Keputusan Kepala Sekolah;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud aksara a dan aksara b perlu menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri Tanggeung ihwal TIM Manajemen pemberian Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 ihwal Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Mataram;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 33Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ,antara Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota;
- Peraturan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis pemberian Operasional Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017;
- Surat edaran Permendagri No. 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 ihwal Juknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawabanan Dana BOS satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kab/Kota pada ABDBD;
- Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cianjur Nomor 800/1259/Bagren/Kab/2017 tanggal 23 Agustus 2017 ihwal Pengumpulan SK TIM BOS dan Rekening Dana BOS Tahun Anggaran 2017
Memperhatikan:
Hasil Rapat Sekolah dan Komite Sekolah Tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS SD Negeri …………………………. Tahun Anggaran 2017.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Manajemen pemberian Operasional Sekolah ( BOS ) Tahun Anggaran 2017 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tim Manajemen sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu bertugas:
- Mengisi, mengirim dan meng-update data pokokpendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang sudah disediakan oleh Kemdikbud;
- Membuat RKAS yang mencakup beberapa aspek seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
- Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
- Mengelola dana BOS secara bertanggung tanggapan dan transparan;
- Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penerapan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditanhadirani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
- Mengumumkan penerapan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
- Bertanggung tanggapan secara formal dan material atas penerapan dana BOS yang diterimanya;
- Membuat laporan realisasi penerapan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawabanan penerapan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
- Membuat dan menanhadirani form register penutupan kas dan diberita aktivitas investigasi kas (BOS-K7B dan BOS-K7C);
- Memasukkan data penerapan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
- Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun diberikutnya;
- Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
- Memdiberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
- Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Menanhadirani surat pernyataan tanggung tanggapan yang menyatakan bahwa BOS yang diterima sudah dipakai sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
- Mengusulkan daftar nama akseptor BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan tawaran diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
KETIGA: Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku semenjak tanggal diputuskan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Download misal SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 SD
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas misal SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 SD ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:misal SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 SD
Download File:
misal SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 Sekolah Dasar.doc
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file misal SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 SD. Semoga sanggup bermanfaa.
Contoh Sk Tim Administrasi Bos Tahun 2017 Sd
Reviewed by informasi populer
on
Agustus 23, 2017
Rating: