Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar Dan Menengah 2017

Berikut ini yaitu berkas buku atau modul Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017. Buku modul Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah ini ialah Cetakan Pertama, April 2017 Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini yaitu berkas buku atau modul Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017
Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017

Pada Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017 ini meliputi juga format-format instrumen supervisi lengkap dalam format file .doc atau .docx Microsoft Word terdiri dari format-format penilaian akademik dan penilaian sekolah keseluruhan untuk tahun 2017 edisi terbaru untuk Guru yang melaksanakan KTSP maupun Kurikulum 2013.

 Berikut ini yaitu berkas buku atau modul Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017
Lampiran-Lampiran dalam Format File .docx Microsoft Word

Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017:

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 wacana Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus mempunyai standar kompetensi yang sudah diputuskan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.

Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah yaitu 55,24, untuk dimensi supervisi manajerial yaitu 57,53, untuk dimensi supervisi akademik yaitu 56,06, untuk dimensi penelitian dan pengembangan yaitu 54,24, dan untuk dimensi penilaian pendidikan yaitu 53,12, Data tersebut mengatakan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih fokus dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina melaksanakan pelatihan pengawas sekolah dengan aneka macam strategi, satu diantaranya yaitu peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas sekolah.

Salah satu upaya untuk penguatan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melaksanakan penyusunan panduan kerja dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah.

Buku kerja ini dibutuhkan sanggup dijadikan pola bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melaksanakan pelatihan bagi pengawas Sekolah/Madrasah.

Daftar isi pada buku ini antara lain:

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Hasil yang Diharapkan
E. Ruang Lingkup

BAB II TUGAS POKOK DAN PERAN PENGAWAS SEKOLAH
A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
B. Peran Pengawas Sekolah

BAB III TAHAPAN KEGIATAN PENGAWASAN
A. Penyusunan Program Pengawasan
B. Pelaksanaan Program Pengawasan
C. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan
D. Pembimbingan dan Petes Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah

BAB IV PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI BAGI PENGAWAS SEKOLAH
A. Pengertian
B. Tujuan
C. Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
D. Waktu Penilaian
E. Unsur Penilaian
F. Alur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah
G. Penyusunan Samasukan Kerja Pegawai
H. Penilaian Capaian SKP-PS
I. Penilaian Perilaku Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah
J. Pengolahan Nilai Capaian SKP dan Perilaku Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah
K. Penetapan Hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah

DAFTAR LAMPIRAN

PROGRAM PEMBINAAN GURU
Lampiran 1 misal Rencana Pengawasan Akademik
Lampiran 2 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Perencanaan Pembelajaran (RPP Kurikulum 2006)
Lampiran 3 misal Lembar Kerja Guru
Lampiran 4 misal Daftar Nilai Portofolio RPP
Lampiran 5 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Guru (Perencanaan Pembelajaran)
Lampiran 6 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik
Lampiran 7 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Penyusunan RPP (Perencanaan Pembelajaran)
Lampiran 8 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pelaksanaan Pembelajaran (Observasi Kelas Implementasi Kurikulum 2006)
Lampiran 9 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pelaksanaan Pembelajaran (Observasi Kelas Implementasi Kurikulum 2013)
Lampiran 10 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Guru Bimbingan dan Konseling
Lampiran 11 misal Surat Keterangan Melaksanakan Pembinaan Guru

PROGRAM PEMBINAAN KEPALA SEKOLAH
Lampiran 12 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Program Rencana Kerja Kepala Sekolah
Lampiran 13 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pelaksanaan Kerja Kepala Sekolah
Lampiran 14 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Verifikasi Dokumen I Kurikulum 2013
Lampiran 15 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pembiayaan
Lampiran 16 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Sarana
Lampiran 17 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Kepegawaian
Lampiran 18 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Kesiswaan
Lampiran 19 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Perpustakaan
Lampiran 20 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Supervisi Akademik oleh Kepala Sekolah
Lampiran 21 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Hubungan Masyarakat
Lampiran 22 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Laboratorium
Lampiran 23 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Sarana Pramasukana Ruang Kelas
Lampiran 24 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Kerja sama dengan Komite Sekolah
Lampiran 25 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan 7K
Lampiran 26 misal Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Sistem Informasi Manajemen


PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU
Lampiran 27 misal Rencana Pengawasan Akademik
Lampiran 28 misal Instrumen Pengukuran Keterampilan Guru Sesudah Pelaksanaan Pembimbingan dan Petes Metode Pembelajaran Saintifik
Lampiran 29 misal Lembar Kerja Guru
Lampiran 30 misal Daftar Nilai Hasil Pengamatan Pembelajaran
Lampiran 31 misal Surat Tugas Melaksanakan Pembimbingan dan Petes Profesional Guru

PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL KEPALA SEKOLAH Lampiran 32 misal Instrumen Penilaian Hasil Pembimbingan dan Petes Profesional Kepala Sekolah dalam Penelitian Tindakan Sekolah
Lampiran 33 misal Surat Tugas Melaksanakan Pembimbingan dan Petes Profesional Kepala Sekolah

PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN GURU DAN KEPALA SEKOLAH 
Lampiran 34 misal Instrumen Penilaian Hasil Pembimbingan dan Petes Profesional Guru dan Kepala Sekolah Dalam Penelitian Tindakan Kelas
Lampiran 35 misal Program Pembimbingan dan Petes Profesional Guru dan Kepala Sekolah
Lampiran 36 misal Sistematika Laporan Pelaksanaan Program Pembimbingan dan Petes Guru dan Kepala Sekolah
Lampiran 37 misal Surat Keterangan Melaksanakan Pembimbingan dan Petes Profesional Guru/Kepala Sekolah
Lampiran 38 misal Format Jadwal Pembimbingan dan Petes Profesional
Lampiran 39 misal Model Daftar Hadir Pelaksanaaan Pembinaaan/Pembimbingan

PROGRAM PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
Lampiran 40 misal Rencana Pengawasan Manajerial 

PROGRAM PEMANTAUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Lampiran 41 misal Instrumen Validasi/Verifikasi Dokumen KTSP
Lampiran 42 misal Rencana Pengawasan Akademik Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
Lampiran 43 misal Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Standar Isi dan SKL
Lampiran 44 misal Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Standar Proses
Lampiran 45 misal Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Standar Penilaian

Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru Pasal 54 ayat (8) butir d menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan melaksanakan kiprah pembimbingan dan petes profesional guru dan kiprah pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial. Hal ini seiring dengan Permen PAN dan RB nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab II Pasal 5 yang menyatakan bahwa kiprah pokok Pengawas Sekolah yaitu melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan aktivitas pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan petes profesional guru, penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan, dan pelaksanaan kiprah kepengawasan di kawasan khusus. melaluiataubersamaini demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk bisa melaksanakan kiprah pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud yaitu kompetensi sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penilaian pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.

Merujuk pada Permen PAN dan RB nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 menegaskan bahwa instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah yaitu Kementerian Pendidikan Nasional. Untuk itu, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, pada tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dengan jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah
39,64 untuk dimensi penilaian pendidikan; 38,24 untuk dimensi penelitian dan pengembangan; 41,87 untuk dimensi supervisi akademik; dan 44,52 untuk dimensi supervisi manajemen. Data tersebut mengatakan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih fokus dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.

Berkaitan dengan kiprah pengawas sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan pelatihan pengawas sekolah dengan aneka macam strategi. Satu di antaranya yaitu peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas sekolah. Salah satu upaya penguatan kompetensi pengawas sekolah yaitu dengan menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pengawas sekolah.

Berdasarkan uraian di atas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun 2017.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 wacana Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 wacana Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 wacana Beban Kerja Guru dan Pengawas Sekolah
  13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, sebagaimana sudah dirubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya
  14. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  17. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor I/56/XII/2016 wacana Penjelasan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016
Tujuan
Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah disusun untuk megampangkan pengawas sekolah dalam:
  1. merencanakan pengawasan (program pengawasan dan samasukan kerja pegawai [SKP] Pengawas Sekolah);
  2. merencanakan pembimbingan dan petes profesional guru/kepala sekolah;
  3. melaksanakan pengawasan (program pengawasan dan SKP Pengawas Sekolah);
  4. melaksanakan pembimbingan dan petes profesional guru/kepala sekolah;
  5. melaporkan kegiatan pengawasan;
  6. melaporkan kegiatan pembimbingan dan petes profesional guru/kepala sekolah;
  7. mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan; dan
  8. mengevaluasi hasil pembimbingan dan petes profesional guru/kepala sekolah.

Hasil yang Diharapkan
melaluiataubersamaini digunakannya Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah dibutuhkan Pengawas Sekolah dapat:
  1. melaksanakan kiprah pokok Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melaksanakan pengembangan karier; 
  3. meningkatkan kinerja guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya; serta
  4. meningkatkan mutu pendidikan.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah meliputi:
  1. tugas pokok dan kiprah pengawas sekolah;
  2. tahapan kegiatan pengawasan;
  3. penilaian prestasi kerja pegawai (PKP) pengawas sekolah.

    Download Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017



    Download File:

    Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2017.pdf
    Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2017.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file buku/modul Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017. Semoga bisa bermanfaa.
    Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar Dan Menengah 2017 Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar Dan Menengah 2017 Reviewed by informasi populer on Juli 28, 2017 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.