Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti Full Day School

Berikut ini yakni informasi terkena Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti Full Day School. Informasi ini kami kutip dari sumber Republika News tertanggal 30 Juni 2017.

Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti  Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti Full Day School
Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti Full Day School

Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti Full Day School

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, kebijakan wacana lima hari sekolah (LHS) bukanlah full day school. Hari sekolah yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tersebut bertujuan untuk menguatkan aksara penerima didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuker.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso. Dia menerangkan, kebijakan LHS bukan berarti siswa harus berguru di dalam kelas terus menerus. Namun, dapat dimanfaatkan dengan bermacam-macam kegiatan berguru yang dilakukan dengan bimbingan dan training guru.

"Lima hari sekolah bukan full day school. Itu istilah untuk jenis penyelenggaraan pendidikan di sekolah tertentu," ujar Ari melalui siaran pers pada Republika.co.id, Jumat (30/6). 

Beragam kegiatan yang dapat dilakukan, papar Ari, contohnya dengan menpenghasilan, kegiatan pramuka, Palang Merah Remaja (PMR) ataupun kegiatan yang terkait upaya mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Seperti, berguru budaya bangsa di museum atau sanggar seni budaya, atau dengan memupuk mental sportif siswa dengan kegiatan olahraga. 

melaluiataubersamaini begitu, kata Ari, dibutuhkan kegiatan berguru penerima didik tidak membosankan alasannya yakni dilakukan secara tatap muka di kelas saja. Sebaliknya, dapat lebih sangat senang alasannya yakni melalui bermacam-macam metode berguru yang dikelola guru dan sekolah. 

Ari menyampaikan, kebijakan lima hari bersekolah akan dilakukan secara bertahap, tanpa ada paksaan. Sehingga diterapkan atau tidaknya kebijakan tersebut bergantung pada kesiapan dari masing-masing sekolah. Mengingat masukana pramasukana dan faktor pendukung setiap sekolah tidak sama. "Sekolah lima hari spesialuntuk untuk sekolah yang siap. Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pada tahun pedoman gres 2017/2018sesuai dengan pasal 9," kata Ari.

Karenanya, Ari mengimbau semoga masyarakat tidak terjebak pada perdebatan wacana lima hari atau enam hari, namun kembali pada semangat penguatan aksara melalui acara Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Menurut Ari, sebelum kebijakan tersebut dibuat, sudah ada sekolah-sekolah percontohan penerapan praktik baik PPK di aneka macam wilayah di Indonesia yang melakukan kegiatan lima hari sekolah. "Jadi hari Sabtu dan Minggu dapat dipakai menjadi hari keluarga. Pertemuan anak dan orang renta menjadi lebih berkarakter," tegas Ari.

Sumber: http://www.republika.co.id

Demikian yang dapat kami sampaikan informasi terkena Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti Full Day School. Semoga dapat bermanfaa.
Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti Full Day School Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti Full Day School Reviewed by informasi populer on Juli 01, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.