Juknis Pelaksanaan Pertolongan Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Ra/Madrasah Bukan Pns Tahun 2017
Berikut ini yaitu berkas Juknis Pelaksanaan Pemdiberian Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017 yaitu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 wacana Juknis Pelaksanaan Pemdiberian Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017. Download file PDF.
Juknis Pelaksanaan Pemdiberian Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017 |
Juknis Pelaksanaan Pemdiberian Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 wacana Juknis Pelaksanaan Pemdiberian Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017:
Tujuan pemdiberian STF-GBPNS adalah:
- Meningkatkan kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS;
- Meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/ madrasah;
- Memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan kiprah secara optimal.
Samasukan atau akseptor STF-GBPNS tahun 201 7 yaitu guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai diberikut:
1. Umum
a. Berstatus sebagai guru RA/Madrasah.
b. Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.
2. Khusus
a. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di aktivitas SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
b. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
c. Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap yaitu kalau yang bersangkutan bertugas pada RA/ Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah negeri, maka SK Pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;
d. Bukan akseptor menolongan homogen yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi akseptor menolongan Tuntidakboleh Profesi atau menolongan Tuntidakboleh Khusus tetap sanggup menjadi akseptor tuntidakboleh fungsional kalau memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia.
Pemdiberian STF-GBPNS ini dibebankan anggarannya pada DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2017 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.
Mekanisme Pelaksanaan
1. Penetapan Penerima
a. Kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan GURU TETAP dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon akseptor STF-GBPNS (Format lampiran surat tawaran terlampir). Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi:
- Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print out format S25A dan/ atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
- SK Sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota);
- Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
- Fotokopi ijazah S-1 /D-IV (bagi yang memiliki);
- Surat Pernyataan Kinerja (format terlampir).
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi terhadap tawaran yang diajukan oleh Kepala RA/Madrasah tersebut menurut kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
c. Jika anggaran yang teralokasikan pada DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak mencukupi seluruh kebutuhan Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Guru Bukan PNS yang memenuhi syarat di atas, maka harus diprioritaskan untuk:
- Yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/minggu;
- Yang berkualifikasi S-1/D-IV;
- Yang lebih usang masa tugasnya;
- Yang bukan akseptor Tuntidakboleh Profesi dan/atau Tuntidakboleh Khusus.
d. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan nama-nama Guru RA/Madrasah akseptor STF-GBPNS (diurutkan secara alfabetik) dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditanhadirani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan pengukuhan dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota sedangkan untuk satker kantor wilayah Surat Keputusan di tanhadirani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Wilyah Kementerian Agama Provinsi dengan pengukuhan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
e. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib mengirimkan salinan SK akseptor STF-GBPNS tahun 2017 beserta lampirannya dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah) paling lambat 1 (satu) bulan semenjak SK tersebut diterbitkan ke alamat email subditptk@gmail.com.
2. Penyaluran STF-GBPNS
a. STF-GBPNS bagi guru RA/Madrasah didiberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara eksklusif ke rekening guru yang bersangkutan.
b. Pembayaran/penyaluran STF-GBPNS dilakukan secara periodik: triwulanan, atau 6-bulanan (semesteran) sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya.
3. Nominal STF-GBPNS
a. Besar STF-GBPNS yaitu Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2017), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu didiberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, spesialuntuk berhak mendapatkan satu porsi STF- GBPNS (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA/Madrasah atau lebih.
4. Kewajiban Penerima STF-GBPNS
a. Melaksanakan pembelajaran dan/ atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA/Madrasah yang menjadi daerah tugasnya.
b. Melaksanakan tugas-tugas yang didiberikan oleh pimpinan RA/Madrasah termasuk manajemen pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Setiap Guru RA/Madrasah yang menjadi akseptor STF-GBPNS wajibmengisi dan menanhadirani Surat Pernyataan Kinerja.
5. Penghentian Pemdiberian STF-GBPNS
STF-GBPNS tidak boleh pemdiberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. Tidak lagi menjalankan kiprah sebagai Guru RA/Madrasah;
d. Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
e. Berhalangan tetap sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah sebagai guru pada RA/Madrasah, atau
f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
g. Apabila memenuhi kriteria diatas maka tidak dilanjutkan pembayaran tuntidakboleh fungsional guru bukan PNS dengan menerbitkan surat keputusan penghentian STF-GBPNS atas nama yang bersangkutan.
Pemantauan dan penilaian secara terpola dan menyeluruh dilaksanakan semoga pemdiberian STF-GBPNS ini terealisasi secara sempurna samasukan, sempurna jumlah, dan sempurna waktu. Pemantauan dan penilaian dilakukan kepada pihak terkait oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai kewenangan masing-masing.
Samasukan pokok pemantauan dan penilaian meliputi: proses dan prosedur penetapan penerima, penyaluran, dan pengambilan dana STF-GBPNS.
Pengaduan terkait pelaksanaan pemdiberian STF-GBPNS tahun 2017 sanggup disampaikan ke alamat:
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Gedung Kementerian Agama RI Lantai VIII, Blok B
Jln. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta 10710
Telp. / Faksimili : (021) 350- 7 4 79
Email: subditptk@gmail.com
Laporan capaian realisasi anggaran subsidi tuntidakboleh fungsional guru bukan PNS (STF-GBPNS) dibentuk dan ditanhadirani oleh oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, sedangkan untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tanhadirani oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Laporan disampaikan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah secara periodik (per triwulan/per semester) melalui email: subditptk@gmail.com.
Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 wacana Juknis Pelaksanaan Pemdiberian Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 wacana Juknis Pelaksanaan Pemdiberian Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 wacana Juknis Pelaksanaan Pemdiberian Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017.pdf
Sumber: https://madrasah.kemenag.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 wacana Juknis Pelaksanaan Pemdiberian Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaa.
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 wacana Juknis Pelaksanaan Pemdiberian Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaa.
Juknis Pelaksanaan Pertolongan Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Ra/Madrasah Bukan Pns Tahun 2017
Reviewed by informasi populer
on
Juli 11, 2017
Rating: