Berikut ini yakni informasi dari Dirjen Pendis (Direktorat jenderal Pendidikan Islam) bahwa ketika ini Sekolah Kekurangan 21 Ribu Guru Agama Islam. Berita ini kami kutip dari laman resmi Kementerian Agama yang dipublish tanggal 3 Juli 2017. INI diberita selengkapnya.
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin |
Dirjen Pendis: Sekolah Kekurangan 21 Ribu Guru Agama Islam
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa pendidikan agama Islam di sekolah ketika ini dihadapkan pada problem mendasar berupa belum sempurnanya guru agama. Menurunya, belum sempurnanya guru agama Islam di sekolah sangat massif.
“Data kita, kira-kira sekitar 21ribu belum sempurnanya guru agama Islam di sekolah,” ungkapnya di Jakarta, Senin (03/07).
Kamaruddin menilai hal itu menjadi problem mendasar alasannya yakni jikalau guru agamanya kurang, berarti pengajar agama di sekolah selama ini bukan jago agama. Hal itu dapat menjadi potensi masuknya pemahaman radikal dan intoleran.
“Agama dihentikan diajarkan orang yang bukan ahlinya. Sebab, ketika guru agama diajarkan oleh yang bukan ahlinya, maka di situ ada potensi pemahaman keagamaan intoleran, potensi radikalisme, potensi missleading yang sangat besar. Karena pemahaman keagamaannya sangat tanggung,” terangnya.
“Saya sering mengumpamakan, kalau yang mendesain bangunan bukan arsitek, mungkin saja akan jadi, tapi bangunan itu dapat roboh. Begitu juga agama, kalau bukan ahlinya, niscaya akan fatal, generasi menjadi korbannya,” sambungnya.
Masalah belum sempurnanya guru agama ini harus diatasi segera dan secara fundamental. Sebab, proses pembelajaran agama mustahil menghasilkan out put manis kalau guru ahlinya tidak ada, kurang, dan apalagi bersifat massif.
“Kalau ketika ini belum sempurnanya 21ribu guru agama, maka kira-kira kamasukanya ada sekitar 20ribu sekolah yang tidak punya guru agama. Itu kan massif dan itu sangat fundamental. Kalau itu tidak diatasi, maka kita tidak dapat berbicara banyak,” jelasnya.
“Solusinya diangkat guru. Menag sudah bersurat kepada Kemendagri, Kemendikbud, Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia, serta Kemenpan dan forum terkait untuk mengatasi problem ini dulu,” tutur Kamaruddin.
Menurut Guru besar UIN Alauddin Makassar ini, Pemerintah Daerah harus mengangkat guru agama yang berlatarbelakang pendidikan agama, meski statusnya tidak harus PNS. Pemerintah Daerah dapat mengidentifikasi sekolah mana saja yang belum sempurnanya, alasannya yakni sekolah menjadi kewenangannya.
Kalau masalah belum sempurnanya guru ini dibiarkan, lanjut Kamaruddin, hal itu sangat berpotensi untuk dikapitalisasi pihak-pihak yang memiliki jadwal diseminasi anutan agama yang radikal. Sebab, jikalau agama diajarkan oleh mereka yang beraliran keras maka pendidikan agama di sekolah akan berkontribusi signifikan dalam penetrasi radikalisme.
“Ini salah satu yang harus diwaspadai. Agama harus diajarkan oleh sarjana agama, bukan sarjana non agama,” tandasnya.
Sumber:
https://kemenag.go.id/diberita/read/504830/dirjen-pendis--sekolah-belum sempurnanya-21-ribu-guru-agama-islam
“Data kita, kira-kira sekitar 21ribu belum sempurnanya guru agama Islam di sekolah,” ungkapnya di Jakarta, Senin (03/07).
Kamaruddin menilai hal itu menjadi problem mendasar alasannya yakni jikalau guru agamanya kurang, berarti pengajar agama di sekolah selama ini bukan jago agama. Hal itu dapat menjadi potensi masuknya pemahaman radikal dan intoleran.
“Agama dihentikan diajarkan orang yang bukan ahlinya. Sebab, ketika guru agama diajarkan oleh yang bukan ahlinya, maka di situ ada potensi pemahaman keagamaan intoleran, potensi radikalisme, potensi missleading yang sangat besar. Karena pemahaman keagamaannya sangat tanggung,” terangnya.
“Saya sering mengumpamakan, kalau yang mendesain bangunan bukan arsitek, mungkin saja akan jadi, tapi bangunan itu dapat roboh. Begitu juga agama, kalau bukan ahlinya, niscaya akan fatal, generasi menjadi korbannya,” sambungnya.
Masalah belum sempurnanya guru agama ini harus diatasi segera dan secara fundamental. Sebab, proses pembelajaran agama mustahil menghasilkan out put manis kalau guru ahlinya tidak ada, kurang, dan apalagi bersifat massif.
“Kalau ketika ini belum sempurnanya 21ribu guru agama, maka kira-kira kamasukanya ada sekitar 20ribu sekolah yang tidak punya guru agama. Itu kan massif dan itu sangat fundamental. Kalau itu tidak diatasi, maka kita tidak dapat berbicara banyak,” jelasnya.
“Solusinya diangkat guru. Menag sudah bersurat kepada Kemendagri, Kemendikbud, Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia, serta Kemenpan dan forum terkait untuk mengatasi problem ini dulu,” tutur Kamaruddin.
Menurut Guru besar UIN Alauddin Makassar ini, Pemerintah Daerah harus mengangkat guru agama yang berlatarbelakang pendidikan agama, meski statusnya tidak harus PNS. Pemerintah Daerah dapat mengidentifikasi sekolah mana saja yang belum sempurnanya, alasannya yakni sekolah menjadi kewenangannya.
Kalau masalah belum sempurnanya guru ini dibiarkan, lanjut Kamaruddin, hal itu sangat berpotensi untuk dikapitalisasi pihak-pihak yang memiliki jadwal diseminasi anutan agama yang radikal. Sebab, jikalau agama diajarkan oleh mereka yang beraliran keras maka pendidikan agama di sekolah akan berkontribusi signifikan dalam penetrasi radikalisme.
“Ini salah satu yang harus diwaspadai. Agama harus diajarkan oleh sarjana agama, bukan sarjana non agama,” tandasnya.
Sumber:
https://kemenag.go.id/diberita/read/504830/dirjen-pendis--sekolah-belum sempurnanya-21-ribu-guru-agama-islam
Demikian yang dapat kami sampaikan terkena informasi dari Dirjen Pendis bahwa ketika ini Sekolah Kekurangan 21 Ribu Guru Agama Islam.. Semoga dapat bermanfaa.
Dirjen Pendis: Sekolah Kekurangan 21 Ribu Guru Agama Islam
Reviewed by informasi populer
on
Juli 04, 2017
Rating: