Berikut ini yakni informasi terkena Syarat dan Teknik Membuat KTP Anak. Informasi atau diberita ini kami kutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri.
KTP Anak atau Kartu Indentitas Anak (KIA) |
KIA dipakai sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu yakni anak berusia di bawah 17 tahun dan belum berkeluarga.
Selengkapnya terkena informasi Syarat dan Teknik Membuat KTP Anak, diberikut ini diberita selengkapnya.
Syarat dan Teknik Membuat KTP Anak
Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP berjulukan Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 hingga 17 tahun.
Bagi anak masyarakat negara Indonesia (WNI) yang gres lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum mempunyai KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai diberikut:
a. Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan membuktikan kutipan sertifikat kelahiran aslinya
b. KK orisinil orang tua/wali; dan
c. KTP orisinil kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang sudah berusia 5 tahun tetapi belum mempunyai KIA harus memenuhi persyaratan sebagai diberikut:
a. Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan membuktikan kutipan sertifikat kelahiran aslinya
b. KK orisinil orangtua/wali
c. KTP orisinil kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak masyarakat negara abnormal yang tinggal di Indonesia, untuk mendapat KIA harus memenuhi persyaratan sebagai diberikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik orisinil kedua orangtuanya.
Tata Teknik
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menanhadirani dan menerbitkan KIA.
- KIA sanggup didiberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas sanggup menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, daerah hiburan bawah umur dan daerah layanan lainnya, biar cakupan kepemilikan KIA sanggup terbaik.
Untuk anak masyarakat asing, diberikut ini cara pembuatan KTP Anak:
- Terhadap anak yang sudah mempunyai paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menanhadirani dan menerbitkan KIA.
- KIA sanggup didiberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Sumber diberita:
Berikut ini berkas Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak:
Download file:
Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena informasi Syarat dan Teknik Membuat KTP Anak sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Semoga sanggup bermanfaa.
Syarat Dan Cara Menciptakan Ktp Anak
Reviewed by informasi populer
on
Juni 10, 2017
Rating: