Berikut ini yaitu berkas atau warta Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kementerian Agama. Download file format PDF.
Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kemenag |
Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kementerian Agama
Berikut ini kutipan teks dari isi Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kementerian Agama:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 wacana Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: SE/Dj.I/KP.07.6117/2015 wacana Prosedur Pengangkatan Dasen Tetap Non PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri perlu disampaikan beberapa hal sebagai diberikut :
- Pembiayaan bagi Dosen Tetap Bukan PNS yang mempunyai NIDN dibebankan kepada Perguruan Tinggi pengguna yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam bersangkutan;
- PTKIN semoga membuat perencanaan penganggaran yang cermat dan akurat terkait dengan pembiayaan akhir pengangkatan Dasen Tetap Bukan PNS;
- PTKIN semoga memenuhi hak-hak Dasen Tetap bukan PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil, dan Dasen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta;
- PTKIN semoga memperbarui Surat Keputusan Dosen Tetap Bukan PNS dan Perjanjian Kerja, sebagaimana terlampir.
Download Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kementerian Agama
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kementerian Agama ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kemenag.pdf
Sumber: http://diktis.kemenag.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kementerian Agama. Semoga sanggup bermanfaa.
Surat Edaran Ihwal Dosen Tetap Bukan Pns Pada Kemenag
Reviewed by informasi populer
on
Juni 07, 2017
Rating: