Pp Nomor 25 Tahun 2017 Perihal Santunan Thr Bagi Pns, Tni, Polri Dan Pejabat Negara

Berikut ini yakni berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor  PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pejabat Negara
PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pejabat Negara

PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA.

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yakni masyarakat negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit Tentara Nasional Indonesia yakni anggota Tentara Nasional Indonesia.
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polisi Republik Indonesia yakni anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Pejabat Negara adalah: a. Presiden dan Wakil Presiden;  b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada tiruana tubuh peradilan kecuali Hakim Ad hoc; f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Pasal 2
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara didiberikan tuntidakboleh hari raya dalam Tahun Anggaran 2017.

(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang penghasilannya dibayar oleh instansi induknya; 
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polisi Republik Indonesia akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.

(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polisi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang dipermenolongkan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3
(1) Tuntidakboleh hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didiberikan sebesar penghasilan pokok pada bulan Juni.

(2) Dalam hal penghasilan pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan sebesar penghasilan pokok yang seharusnya diterima alasannya yakni berubahnya penghasilan pokok, kepada yang bersangkutan tetap didiberikan selisih belum sempurnanya tuntidakboleh hari raya.

(3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan kepingan iuran dan/atau kepingan lain menurut peraturan perundang-undangan.

(4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

Pasal 4
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tidak boleh mendapatkan lebih dari satu tuntidakboleh hari raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, mendapatkan lebih dari satu penghasilan pokok, tuntidakboleh hari raya didiberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

(3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mendapatkan lebih dari satu tuntidakboleh hari raya, maka kelebihan pembayaran tersebut ialah utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
(1) Penerima penghasilan susukan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas didiberikan tuntidakboleh hari raya sebesar penghasilan pokok atas penghasilan susukan yang diterima pada bulan Juni.

(2) Penerima penghasilan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditetapkan hilang didiberikan tuntidakboleh hari raya sebesar penghasilan pokok yang diterima pada bulan Juni.

(3) Pembayaran tuntidakboleh hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau forum daerah PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara bekerja.

(4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

Pasal 6
(1) Tuntidakboleh hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dibayarkan bulan Juni.

(2) Dalam hal tuntidakboleh hari raya belum sanggup dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan diberikutnya. 

Pasal 7
(1) Ketentuan pemdiberian tuntidakboleh hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1) Menteri; dan 2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tuntidakboleh hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a angka 1 didiberikan sebesar penghasilan pokok Menteri.

(3) Tuntidakboleh hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a angka 2 didiberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

(4) Tuntidakboleh hari raya bagi Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian, Hakim Ad hoc, dan Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b, karakter c, karakter e, dan karakter f, didiberikan sebesar penghasilan pokok/penghasilan yang bersifat penghasilan pokok pada bulan Juni.

(5) Dalam hal penghasilan pokok/penghasilan yang bersifat penghasilan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka tuntidakboleh hari raya yang dibayarkan yakni sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

(6) Tuntidakboleh hari raya bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d didiberikan sebesar uang representasi.

(7) Tuntidakboleh hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Anggaran yang diharapkan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
  1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
  2. Prajurit TNI;
  3. Anggota Polri;
  4. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
  5. Pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) karakter a;
  6. Wakil Menteri;
  7. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
  8. Hakim Ad hoc; dan
  9. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
  1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
  2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
  3. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan
  4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut terkena teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

    Download PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pejabat Negara

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara. Semoga sanggup bermanfaa.
    Pp Nomor 25 Tahun 2017 Perihal Santunan Thr Bagi Pns, Tni, Polri Dan Pejabat Negara Pp Nomor 25 Tahun 2017 Perihal Santunan Thr Bagi Pns, Tni, Polri Dan Pejabat Negara Reviewed by informasi populer on Juni 13, 2017 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.