Pp Nomor 24 Tahun 2017 Wacana Proteksi Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural
Berikut ini yakni berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Download file PDF.
PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural |
PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural:
Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meentengkan biaya hidup pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu mempersembahkan aksesori penghasilan berupa penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Pemdiberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS didiberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan bemasukan penghasilan ketiga belas didiberikan secara proporsional menurut penghasilan, honorarium, uang kehormatan dan/atau tuntidakboleh jabatan yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkena hak keuangan dan/atau administratif bagi Pimpinan dan Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. Oleh alasannya yakni itu, bagi Pimpinan yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dikecualikan alasannya yakni sudah didiberikan penghasilan bulan ketiga belas yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Yang dimaksud dengan “penghasilan ketiga belas yakni sebesar penghasilan bulan Juni” yakni bemasukan penghasilan berupa penghasilan/hak keuangan/honorarium/uang kehormatan/ penghasilan lain yang bersifat penghasilan yang dibayarkan setiap bulan sepanjang tahun kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ialah harga dari jabatan tersebut, serta tuntidakboleh kinerja atau tuntidakboleh yang bersifat tuntidakboleh kinerja, tidak termasuk didalamnya yang bersifat akomodasi yang didiberikan dalam bentuk uang, yang diterima pada bulan Juni.
misal : 1
Ketua LNS A, menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur terkena hak keuangan Ketua LNS A, didiberi hak keuangan sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). Mengingat bemasukan hak keuangan Ketua LNS A lebih tinggi dari bemasukan bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketiga belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS A yakni sebesar Rp.24.980.000.
misal 2:
Ketua LNS B, menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur terkena hak keuangan Ketua LNS B, didiberi hak keuangan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Mengingat bemasukan hak keuangan Ketua LNS B lebih rendah dari bemasukan bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketiga belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS B yakni sebesar Rp.20.000.000.
Yang dimaksud dengan “salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar” yakni apabila Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS mendapatkan penghasilan lebih dari satu, maka kepada Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dimaksud, didiberikan penghasilan ketiga belas yang bemasukannya sama dengan salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut, sepanjang tidak melebihi bemasukan yang sudah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan tingkat jabatannya. Apabila salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut bemasukannya melebihi bemasukan yang sudah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka penghasilan ketiga belas dibayarkan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini menurut tingkat jabatannya.
Yang dimaksud dengan “pengalihan” yakni pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada LNS kepada kementerian/lembaga.
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” yakni peraturan perundang-undangan yang mengatur wacana pembubaran LNS.
Download PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.pdf
Sumber: http://peraturan.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Semoga bisa bermanfaa.
Pp Nomor 24 Tahun 2017 Wacana Proteksi Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural
Reviewed by informasi populer
on
Juni 13, 2017
Rating: