Petunjuk Pelaksanaan Pip (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017. Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor: 07/D/Bp/2017, Nomor: 02/Mpk.C/Pm/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan PIP  Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar )Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017:

Latar Belakang
Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 sudah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut dibutuhkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi jadwal untuk mencapai tujuan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan terusan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, dan menarikdanunik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapat layanan pendidikan. PIP bukan spesialuntuk bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Petes (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang sudah diputuskan. 

Hingga ketika ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu lantaran tingginya biaya pendidikan baik biaya eksklusif maupun tidak eksklusif yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya eksklusif peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak eksklusif yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menjadikan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga kuat terhadap APK.

melaluiataubersamaini besarnya samasukan PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan sanggup mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Tujuan
Tujuan dari jadwal ini antara lain:
  1. Meningkatkan terusan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;
  2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesusahan ekonomi;
  3. Menarik anak usia sekolah yang tidak bersekolah dan/atau peserta didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Petes (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  4. Meentengkan biaya personal pendidikan; 

Landasan Hukum
Pelaksanaan PIP menurut pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai diberikut:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintah Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  9. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 ihwal Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ihwal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
  11. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 ihwal Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2015-2019;
  12. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  13. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 ihwal Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 ihwal Belanja sumbangan Sosial pada Kementerian/Lembaga;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 ihwal Pendidikan Menengah Universal; 
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 ihwal Data Pokok Pendidikan;
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Program Indonesia Pintar;
  19. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-16/PB/2012 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana sumbangan Siswa Miskin dan Beasiswa Bakat dan Prestasi;
  20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SD Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.666011/2016 tanggal 7 Desember 2016 beserta revisinya;
  21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMP Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.666032/2016 tanggal 7 Desember 2016 beserta revisinya;
  22. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.419514/2016 tanggal 7 Desember 2016 beserta revisinya;
  23. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.419515/2016 tanggal 7 Desember 2016 beserta revisinya.

Prioritas Samasukan Penerima
Samasukan PIP ialah Peserta Didik berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang ialah:
1. Peserta didik pemilik KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
d. Peserta didik yang terkena dampak tragedi alam;
e. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; 
f. Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g. Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Persyaratan Penerima
Peserta didik yang berasal dari prioritas samasukan peserta PIP, sanggup diusulkan dengan syarat sebagai diberikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal:
a. Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah.

2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 hingga dengan 21 tahun:
a. Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b. Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.

Samasukan dan Bemasukan Dana PIP
Samasukan PIP ialah sebanyak 16.487.872 peserta didik dengan rincian sebagai diberikut :
Jenjang Pendidikan Samasukan PIP
SD/Paket A 9.528.732
SMP/Paket B 4.019.090
SMA/Paket C 1.243.415
SMK/Kursus dan Petes 1.696.635
Jumlah 16.487.872

Bemasukan dana PIP didiberikan per peserta didik, ialah sebagai diberikut:
1. SD (SD)/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2016/2017 didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2016/2017 didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00; 
d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2017/2018 didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.

2. SMP (SMP)/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2016/2017 didiberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2016/2017 didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran 2016/2017 didiberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
d. Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2017/2018 didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2016/2017 didiberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2016/2017 didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 didiberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d. Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018 didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2016/2017 didiberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII Tahun Pelajaran 2016/2017 didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2017/2018 didiberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018 didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

b. Program 4 tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 didiberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII Tahun Pelajaran 2016/2017 didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran 2017/2018 didiberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018 didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

5. Lembaga kursus dan petes:
Anak usia sekolah (16 hingga dengan 21 tahun) pemegang KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, didiberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan usang waktu kursus.

    Download Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas ibarat prosedur pelaksanaan PIP, penilaian dan pelaporan serta pengaduan PIP dan lain-lain silahkan lihat dan unduh Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017 pada link di bawah ini:



    Download File:
    Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaa.


    Sumber: https://www.kemdikbud.go.id
    Petunjuk Pelaksanaan Pip (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017 Petunjuk Pelaksanaan Pip (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017 Reviewed by informasi populer on Juni 06, 2017 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.