Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul/Bustanul Athfal (RA/BA) 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2017. Download file format PDF.
Juknis proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017 |
Juknis proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul/Bustanul Athfal (RA/BA) 2017:
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melaksanakan banyak sekali kebijakan dan aktivitas untuk meningkatkan mutu RA/BA. Kebijakan ekspansi kanal dan peningkatan mutu RA harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata kelola dan pemenuhan masukana dan pramasukananya, termasuk alat peraga edukatif.
Implementasi menolongan Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul Athfal sejalan dengan visi dan misi Rencana Strategis (RENSTRA) PendidikanIslam Kementerian Agama, yaitu peningkatan mutu relevansi, dan daya saing pendidikan RA/BA. Selain itu tentu saja untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan khususnya standar masukana dan pramasukana. Ikhtiar membuat pendidikan RA berkarakter, unggul dan berkarakter sanggup terwujud dengan baik sesuai impian masyarakat.
Komitmen memenuhi kualitas masukana dan pramasukana RA/BA termasuk alat peraga edukatif, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan penilaian menurut asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui menolongan Alat Peraga Edukatif (APE) RA/BA untuk memenuhi masukana bermain dan berguru yang dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat. Ekspektasi masyarakat yang besar untuk mengakses pendidikan Raudlatul Athfal, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi masukana dan pramasukananya termasuk alat peraga edukatif secara proporsional, cukup dan berkarakter.
Petunjuk Teknis proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) RA/BA ialah teladan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) RA/BA dalam merealisasikan menolongan Peningkatan Sarana Pramasukana Raudlatul Athfal termasuk alat peraga edukatif Tahun Anggaran 2017.
Latar Belakang
Berdasarkan hasil penelitian, 50% kapabilitaas kecerdasan orang bakir balig cukup akal sudah terjadi ketika anak berumur 4 tahun dan 80% perkembangan jaenteng otak berkembang pesat ketika anak berumur 8 tahun. Mencapai puncaknya ketika anak berusia 18 tahun. Periode ini ialah periode kritis bagi anak. Perkembangan pada periode ini sangat besar lengan berkuasa terhadap perkembangan periode diberikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini spesialuntuk hadir sekali, sehingga apabila terlewatkan berarti habislah peluangnya.
Byrnes peraih gelar Woman of the Year dari Vitasoy di Australia, Pendidikan Anak Usia Dini/Raudhlatul/Bustanul Athfal (RA/BA) itu penting, alasannya yaitu di usia inilah anak membentuk pendidikan yang paling bagus. Di usia inilah belum dewasa harus membentuk kesiapan dirinya menghadapi masa sekolah dan masa depan. Investasi terbaik yang sanggup didiberikan untuk belum dewasa yaitu persiapan pendidikan mereka di usia dini. RA menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan sikap serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak.
Indonesia pada tahun 2045 akan mengalami fenomena Bonus Demografi yaitu mempunyai usia produktif (15-64 tahun) lebih besar dibanding jumlah penduduk muda (<15 tahun) dan lanjut usia (>64 tahun). Survei The McKinsey Global Institute, memprediksikan pada 2045 akan menempati peringkat ke-7 ekonomi dunia, sehabis China, Amerika Serikat, India, Jepang, Brazil, dan Rusia.
Peluang tersebut harus menerima perhatian, khususnya layanan pendidikan yang memadai. Tidak ada cara lain untuk menggeser dari peristiwa menjadi bonus, kecuali dengan meningkatkan kualitas insan yang diukur dari pendidikan, kesehatan, dan pendapatan per kapita. Dikatakan Indonesia tahun 2045 akan mengalami “Indonesia Emas”. Siapa orang-orang yang memilih itu?, tentu yang ketika ini masih di usia RA/BA. Masa depan bangsa ini sangat ditentukan bagaimana kita sanggup mengawal, memberdayakan belum dewasa kita usia RA/BA dengan baik melalui pendidikan yang berkarakter.
Kesadaran akan pentingnya pendidikan termasuk bagi anak usia dini sebagai kekuatan strategis bangsa, pemerintah sudah tetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Standar Sarana dan Pramasukana ialah salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses berguru mengajar (PBM) yang juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu RA/BA. Dalam PP No. 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat (8) di kemukakan bahwa standar masukana dan pramasukana yaitu Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal wacana ruang belajar, tempat olah raga, tempat diberibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber berguru lain yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk menata paradigma pelayanan pendidikan khususnya bidang masukana dan pramasukana RA/BA melalui banyak sekali aktivitas dan kegiatan. Sehingga dari mulai perencanaan menolongan RA (planning), pelaksanaan menolongan dan akuntabilitas menolongan sarpras RA/BA sanggup berjalan dengan baik. Disinilah dibutuhkan pemahaman yang sama wacana paradigma administrasi pengelolaan masukana dan pramasukana, mekanisme, pelaporan dan lain sebagainya.
Paradigma administrasi masukana dan pramasukana RA/BA harus sanggup dipahami secara terperinci dan benar, baik konsep maupun simpel oleh pelaksana kebijakan Kementerian Agama di level sentra dan di daerah. Program-program yang dibuat dan seperangkat hukum (rugulation) yang mengatur menolongan masukana dan pramasukana RA/BA harus dipahami oleh stake holders pengelola menolongan.
Untuk mencapai hal itu Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah mempersembahkan menolongan Peningkatan Sarana dan Pramasukana Raudhlatul Athfal (RA) yang kemudian di implementasikan melalui menolongan Alat Peraga Edukatif (APE).
Dasar Hukum
proteksi alat peraga Edukatif Raudlatul/Buatanul Athfal (RA) tahun anggaran 2017 ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan dasar sebagai diberikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 wacana Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 wacana Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 wacana Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 wacana Tata Teknik Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak usia Dini (PAUD);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 wacana Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 wacana proteksi Pemerintah pada Kementarian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran proteksi Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 wacana proteksi Pemerintah pada Kementarian Agama.
Pengertian
- pertolongan Pemerintah; proteksi Pemerintah yaitu menolongan yang tidak memenuhi kriteria menolongan sosial yang didiberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau forum pemerintah /non pemerintah.
- Pengertian proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) RA/BA; proteksi dalam bentuk dana dari Kementerian Agama RI secara eksklusif kepada forum penyelenggara pendidikan RA yang berorientasi pada peningkatan mutu melalui menolongan masukana dan pramasukana RA yang meliputi beberapa aspek diantaranya: alat bermain, tempat bermain dan alat peraga lainnya sebagai upaya peningkatan mutu masukana pramasukana dalam proses berguru mengajar di RA.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA yaitu Menteri / Pimpinan Lembaga yang bertanggung tanggapan atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA yaitu pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung tanggapan penerapan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu pejabat yang bertanggung tanggapan atas pelaksanaan menolongan Pemerintah.
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP- SPM yaitu pejabat yang didiberi kewenangan oleh KPA untuk melaksanakan pengujian atas surat usul pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker yaitu unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga atau unit organisasi Pemda yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga dan mempunyai kewenangan dan tanggung tanggapan penerapan anggaran.
- Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I) yaitu satuan kerja (satker) di Lingkungan Kementerian Agama (Ditjen Pendidikan Islam/Kanwil Kemenag Provinsi/Kan Kemenag Kab-Kota).
- Perjanjian Kerjasama/Kontrak yaitu perjanjian tertulis antara PPK dengan Kepala RA peserta menolongan pemerintah.
- Kas Negara yaitu tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) yaitu perhitungan asumsi biaya pekerjaan yang disusun oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), dikalkulasikan secara keahlian menurut data yang sanggup dipertanggungjawabankan serta digunakan;
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP yaitu dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang meliputi usul pembayaran tagihan kepada negara;
- Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS yaitu dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada peserta hak/bendahara pengeluaran;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yaitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dipakai sebagai teladan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN).
Tujuan
1. Tujuan pertolongan
proteksi alat peraga edukatif (APE) ialah menolongan stimulan dan memacu partisipasi RA/BA dan masyarakat untuk memenuhi masukana dan pramasukana pendidikan RA/BA. Dikarenakan menolongan yang didiberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan masukana dan pramasukana.
proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul/Bustanul Athfal (RA/BA) bertujuan untuk meningkatkan masukana dan pramasukana pendidikan dilingkungan Raudlatul Athfal untuk mendukung proses berguru mengajar (PBM) dan bermain guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Raudhatul Athfal. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang masukana dan pramasukana.
2. Tujuan Petunjuk Teknis
Tujuan Petunjuk Teknis ini yaitu untuk:
a) Menstandarisasi pelaksanaan proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia;
b) Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan proteksi Alat Peraga Edukatif (APE);
c) Mempergampang dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proteksi Alat Peraga Edukatif (APE).
Jenis dan Samasukan pertolongan
- Jenis pertolongan; Jenis proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) tahun anggaran 2017 yaitu menolongan dalam bentuk uang kepada RA/BA itu sendiri, kemudian untuk membeli Alat Peraga Edukatif (APE) yang dibutuhkan.
- Samasukan pertolongan; Samasukan proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) yaitu Raudhatul/Bustanul Athfal (RA/BA) di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan mendapatkan menolongan.
Pemdiberi pertolongan
Pemdiberi proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) dalam bentuk uang yaitu Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah bagi menolongan yang didanai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi bagi menolongan yang didanai dengan DIPA Kementerian Agama Propinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi menolongan yang didanai dengan DIPA Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Persyaratan
Syarat-syarat peserta proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) yaitu RA yang memenuhi persyaratan sebagai diberikut:
Persyaratan
Syarat-syarat peserta proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) yaitu RA yang memenuhi persyaratan sebagai diberikut:
- Mengajukan usulan usul menolongan;
- Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/ Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang;
- Memiliki Nomor Statistik RA;
- Memiliki izin operasional yang masih berlaku;
- Memiliki NPWP RA/Yayasan;
- Memiliki Nomor Rekening atas nama RA;
- Pada tahun anggaran 2017 tidak sedang mendapatkan menolongan homogen yang bersumber dari dana APBN/APBD.
Mekanisme Pelaksanaan pertolongan
- RA sanggup mengajukan usulan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Pramasukana (Simsarpras : www.sarprasmadrasah.kemenag.go.id/sarpras) secara online;
- Seleksi usulan dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibuat oleh PPK dimana anggaran tersebut berada;
- Dalam hal memastikan terhadap kelayakan samasukan proteksi Pemerintah, dilakukan verifikasi faktual atau visitasi lapangan oleh Tim Verifikasi yang dibuat oleh PPK dimana anggaran tersebut berada;
- Penetapan keputusan calon peserta menolongan diputuskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Selanjutnya untuk pencairan anggaran diputuskan surat keputusan peserta menolongan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dimana anggaran tersebut berada;
- Bimbingan Teknis (Bimtek) dilakukan kepada calon peserta menolongan;
- Proses pencairan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- RA melaksanakan menolongan sesuai dengan prosedur pelaksanaan menolongan pemerintah;
- RA melaporkan hasil pelaksanaan menolongan kepada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan/Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) menolongan.
Download Juknis proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juknis proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juknis proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017
Download File:
Juknis proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juknis proteksi Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017. Semoga sanggup bermanfaa.
Sumber: https://www.kemenag.go.id
Juknis Proteksi Alat Peraga Edukatif (Ape) Untuk Madrasah Ra-Ba 2017
Reviewed by informasi populer
on
Juni 02, 2017
Rating: