Juknis Dukungan Sarana Meubelair Untuk Madrasah/Ra/Ba Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis sumbangan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2017. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis sumbangan Sarana Meubelair untuk Madrasah Juknis sumbangan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Juknis sumbangan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Juknis sumbangan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis sumbangan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017:

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melaksanakan banyak sekali kebijakan dan aktivitas untuk meningkatkan mutu Madrasah. Kebijakan ekspansi terusan dan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata kelola dan pemenuhan masukana dan pramasukana pendidikan.

Implementasi menolongan masukana dan pramasukana madrasah sejalan dengan visi dan misi Rencana Strategis (RENSTRA) Pendidikan Islam Kementerian Agama, yaitu peningkatan mutu relevansi, dan daya saing pendidikan Madrasah. Selain itu tentu saja untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan khususnya standar masukana dan pramasukana. Sehingga ikhtiar membuat pendidikan madrasah berkarakter, unggul dan berkarakter sanggup terwujud dengan baik sesuai impian masyarakat.

Komitmen memenuhi kualitas masukana dan pramasukana tersebut, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan penilaian menurut asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui sumbangan Sarana Meubelair untuk memenuhi masukana pembelajaran yang dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat.

Ekspektasi masyarakat yang besar untuk mengakses pendidikan madrasah, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi masukana dan pramasukana madrasah secara proporsional, cukup dan berkarakter. melaluiataubersamaini demikian proses berguru mengajar di madrasah sanggup berjalan dengan baik. Dampak yang menyertai tentu saja ialah meningkatnya kualitas lulusan pendidikan madrasah sanggup bersaing dengan belum dewasa lainnya di tanah air.

Petunjuk Teknis ini ialah contoh bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah dalam merealisasikan sumbangan Sarana Meubelair Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang
Pendidikan akan memilih wajah dunia dan rakyatlah yang akan menentukannya. Dalam hal ini Thedore Brameld menyampaikan education as power means copetent and strong enough to enable us, the majority of people,to decide what kind of a world (pendidikan ialah kekuatan berarti, mempunyai kewenangan yang cukup berpengaruh bagi kita, bagi rakyat banyak untuk memilih suatu dunia yang macam apa yang kita inginkan dan macam mana mencapai tujuan semacam itu).

Begitu pentingnya pendidikan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) berkepentingan untuk meningkatkan kualitas pendidikan suatu bangsa, sehingga mencanangkan empat pilar pendidikan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together.

Salah satu tujuan dibentuknya pemerintah Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, ialah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bahwa;”Setiap masyarakat negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” (Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945). Sementara ayat 4 berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional”. Pemerintah dan Pemda wajib mempersembahkan layanan kegampangan, dan menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkarakter bagi setiap masyarakat negara tanpa diskriminasi (Pasal 31 Amandemen ke-4).

Sementara itu tujuan pendidikan nasional ialah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuatkan insan Indoensia seutuhnya, yaitu insan yang diberiman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, mempunyai pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri serta rasa tanggung balasan kemasyarakatan dan kebangsaan (UUSPN No.20 Tahun 2003).

Kesadaran akan pentingnya pendidikan sebagai kekuatan strategis bangsa, pemerintah sudah memutuskan Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh wilayah NKRI dengan delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu: (1). Standar Kompetensi Lulusan, (2) Standar Isi, (3) Standar Proses, (4) Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Pramasukana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan Pendidikan, dan (8) Standar Penilaian Pendidikan. Salah satu standar nasional pendidikan tersebut ialah standar masukana dan pramasukana yang kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 ihwal Standar Sarana dan Pramasukana Madrasah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Madrasah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Standar Sarana dan Pramasukana ialah salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses berguru mengajar (PBM) juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu madrasah. “Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal ihwal ruang belajar, tempat olah raga, tempat diberibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber berguru lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penerapan teknologi informasi dan komunikasi (PP No. 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat 8).

Selanjutnya pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa; (1) Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai masukana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber berguru lainnya, materi habis pakai, serta perlengkapan lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk menata paradigma pelayanan pendidikan khususnya bidang masukana dan pramasukana melalui banyak sekali aktivitas dan kegiatan. Sehingga dari mulai perencanaan menolongan masukana pramasukana (planning), pelaksanaan menolongan dan akuntabilitas menolongan sarpras pada madrasah sanggup berjalan dengan baik. Di sinilah dibutuhkan pemahaman yang sama ihwal paradigma administrasi pengelolaan masukana dan pramasukana, mekanisme, pelaporan dan lain sebagainya.

Paradigma administrasi masukana dan pramasukana harus sanggup dipahami secara terperinci dan benar, baik konsep maupun mudah oleh pelaksana kebijakan Kementerian Agama RI di level sentra dan di daerah. Program-program yang dibuat dan seperangkat hukum (regulation) yang mengatur menolongan masukana dan pramasukana madrasah harus dipahami oleh stakeholders pengelola menolongan. Bentuk dari regulasi tersebut ialah di susun Petunjuk Teknis sumbangan Sarana Pendidikan Madrasah (Termasuk Meubelair). 

Pelaksanaan sumbangan Sarana Pendidikan Madrasah (Termasuk Meubelair) memakai prosedur sumbangan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:173/PMK.05/2016 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015, yaitu menolongan yang tidak memenuhi kriteria menolongan sosial yang didiberikan oleh pemerintah kepada forum pemerintah atau forum non pemerintah. Dalam PMK tersebut, Pasal 24 ditetapkan bahwa Pemdiberian menolongan masukana/pramasukana kepada peserta sumbangan Pemerintah sanggup didiberikan dalam bentuk uang atau barang.

Pelaksanaan dengan cara prosedur sumbangan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai diberikut: Pertama, Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat; Kedua, Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi pribadi masyarakat setempat; Ketiga, Penerima menolongan Sarana Pendidikan Madrasah (Termasuk Meubelair) ialah forum masyarakat yang tersebar diberbagai kawasan di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang tidak sama sesuai dengan lokasi dan kawasan peserta menolongan.

Petunjuk Teknis Sarana Pendidikan Madrasah (Termasuk Meubelair) diperuntukan bagi Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memakai Skema sumbangan Pemerintah. Bagi Satker yang memakai denah pengadaan barang/jasa dengan penyedia, maka mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Dari dasar pemikiran tersebut di atas, di susun Petunjuk Teknis sumbangan Sarana Meubelair yang mengacu pada PMK Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan atas PMK Nomor 168/PMK.05/2015 dan PMA 67 tahun 2015 sebagai contoh dan pedoman dalam mengimplementasikan pertolongan.

Dasar Hukum
sumbangan Sarana Meubelair Pendidikan Madrasah (Termasuk Meubelair) tahun anggaran 2017 ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan dasar sebagai diberikut: 
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ihwal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ihwal Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawaban Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5767);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); sebagaimanasudah beberapa kali terakhirdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor13Tahun2015perihal PerubahanKeduaAtas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 ihwal Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 ihwal Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 ihwal Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
  8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ihwal Pengadaan Barang dan Jasa;
  9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Kementerian Agama;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 ihwal Standar Sarana dan Pramasukana untuk Madrasah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI), Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs), dan Madrasah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
  11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 ihwal Pengadaan Barang dan Jasa Di Daerah;
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 ihwal sumbangan Pemerintah Pada Kementerian Agama.
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran sumbangan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 ihwal sumbangan Pemerintah pada Kementarian Agama;

Pengertian
  1. pertolongan Pemerintah; sumbangan Pemerintah ialah menolongan yang tidak memenuhi kriteria menolongan sosial yang didiberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau forum pemerintah /non pemerintah.
  2. Sarana Pramasukana; Sarana ialah yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber berguru lainnya, materi habis pakai, serta perlengkapan lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Pramasukana ialah yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat diberibadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Yang dimaksud sumbangan Sarana Pramasukana (sarpras) Pendidikan Madrasah (Termasuk Meubelair) dalam juknis ini ialah menolongan masukana pramasukana pendidikan yang didiberikan kepada madrasah, tidak termasuk menolongan untuk keperluan pembangunan gedung/ bangunan.
  3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA ialah Menteri / Pimpinan Lembaga yang bertanggung balasan atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA ialah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung balasan penerapan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
  5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ialah pejabat yang bertanggung balasan atas pelaksanaan sumbangan Pemerintah.
  6. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM ialah pejabat yang didiberi kewenangan oleh KPA untuk melaksanakan pengujian atas surat seruan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
  7. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker ialah unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga atau unit organisasi Pemda yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga dan mempunyai kewenangan dan tanggung balasan penerapan anggaran.
  8. Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I) ialah satuan kerja (satker) di Lingkungan Kementerian Agama (Ditjen Pendidikan Islam/Kanwil Provinsi/Kan Kemenag Kab-Kota/Madrasah Negeri).
  9. Perjanjian Kerjasama ialah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kepala Madrasah peserta menolongan pemerintah.
  10. Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) ialah unit yang mempunyai tanggung balasan dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran danmelaksanakan pembayaran.
  11. Kas Negara ialah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  12. Rencana Anggaran Biaya (RAB) ialah perhitungan asumsi biaya pekerjaan yang disusun oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), dikalkulasikan secara keahlian menurut data yang sanggup dipertanggungjawabankan serta digunakan.
  13. Jadwal waktu pelaksanaan ialah jadwal yang menyampaikan kebutuhan waktu yang diharapkan untuk menuntaskan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan sanggup dilaksanakan.
  14. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP ialah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang meliputi seruan pembayaran tagihan kepada negara.
  15. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS ialah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada peserta hak/bendahara pengeluaran.
  16. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA ialah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dipakai sebagai contoh Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN).

Tujuan
1. Tujuan pertolongan
sumbangan Sarana Meubelair Madrasah ialah menolongan untuk insentif, stimulan, memacu partisipasi madrasah dan masyarakat guna memenuhi masukana pendidikan. Dikarenakan menolongan yang didiberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan masukana yang diajukan oleh madrasah. sumbangan Sarana Meubelair bertujuan untuk meningkatkan masukana pendidikan dilingkungan madrasah untuk mendukung proses berguru mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang masukana dan pramasukana.

2. Tujuan Petunjuk Teknis

Tujuan Petunjuk Teknis ini ialah untuk:
  1. Menstandarisasi pelaksanaan sumbangan Sarana Meubelair di seluruh Indonesia;
  2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan sumbangan Sarana Meubelair dimadrasah;
  3. Mempergampang dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian sumbangan Sarana Meubelair dimadrasah.

Jenis dan Samasukan pertolongan
1. Jenis pertolongan
Jenis sumbangan Sarana Meubelair tahun anggaran 2017 ialah menolongan dalam bentuk uang, untuk pembelian meubelair pada madrasah (MI, MTs, MA dan RA).

2. Samasukan pertolongan
Samasukan sumbangan Sarana Meubelair ialah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dan Raudlatul Athfal (RA) yang memenuhi persyaratan di seluruh Indonesia. 

Pemdiberi pertolongan
Pemdiberi sumbangan Sarana Meubelair ialah Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah bagi menolongan yang didanai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Kanwil Kementerian Agama Propinsi bagi menolongan yang didanai dengan DIPA Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi menolongan yang didanai dengan DIPA Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

Persyaratan
Syarat-syarat peserta sumbangan Sarana Meubelair ialah madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai diberikut:
  1. Mengajukan tawaran seruan menolongan;
  2. Rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kankemenag Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang;
  3. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM);
  4. Memiliki izin operasional;
  5. Memiliki NPWP Madrasah/Yayasan;
  6. Memiliki Nomor Rekening atas nama Madrasah;
  7. Belum mempunyai masukana pendidikan yang memenuhi standar masukana pramasukana pendidikan;
  8. Pada tahun anggaran 2017 tidak sedang mendapatkan menolongan homogen yang bersumber dari dana APBN/APBD;

Mekanisme Pelaksanaan pertolongan
  1. Madrasah sanggup mengajukan tawaran ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Pramasukana (Simsarpras : www.sarprasmadrasah.kemenag.go.id/sarpras) secara online.
  2. Seleksi tawaran dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibuat oleh PPK dimana anggaran tersebut berada.
  3. Dalam hal memastikan terhadap kelayakan samasukan sumbangan Pemerintah, dilakukan verifikasi factual atau visitasi lapangan oleh Tim Verifikasi yang dibuat oleh PPK dimana anggaran tersebut berada.
  4. Penetapan keputusan calon peserta menolongan diputuskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Selanjutnya untuk pencairan anggaran diputuskan surat keputusan peserta menolongan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dimana anggaran tersebut berada.
  5. Bimbingan Teknis (Bimtek) dilakukan kepada calon peserta menolongan.
  6. Proses pencairan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Madrasah melaksanakan menolongan sesuai dengan prosedur pelaksanaan menolongan pemerintah.
  8. Madrasah melaporkan hasil pelaksanaan menolongan kepada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan/Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  9. Monitoring dan Evaluasi (Monev) menolongan.

      Download Juknis sumbangan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

      Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juknis sumbangan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:
      Juknis sumbangan Sarana Meubelair untuk Madrasah RA BA Tahun 2017.pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis sumbangan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017. Semoga bisa bermanfaa.

      Sumber: https://www.kemenag.go.id
      Juknis Dukungan Sarana Meubelair Untuk Madrasah/Ra/Ba Tahun 2017 Juknis Dukungan Sarana Meubelair Untuk Madrasah/Ra/Ba Tahun 2017 Reviewed by informasi populer on Juni 02, 2017 Rating: 5
      Diberdayakan oleh Blogger.